PULUHAN pengemudi ojek online (ojol) Maxim yang tergabung dalam Persatuan Driver Tanjungpinang (PDT), menuntut penyesuaian tarif angkutan sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 118 Pasal 22 Ayat 2, dalam gelaran aksi damai yang digelar pada Senin (11/05/2026).
Aksi yang digelar di Kantor Cabang Maxim Tanjungpinang ini, dipimpin Hence S. Hasibuan dan diikuti sekitar 80 orang driver online, yang sebelumnya berkumpul di kawasan Tugu Sirih sebelum bergerak menuju lokasi yang berada di Jalan Bakar Batu, Tanjungpinang.
Dalam konvoi, peserta menggunakan sekitar 50 kendaraan roda dua dan roda empat. Massa juga membawa mobil komando, pengeras suara, serta spanduk berisi tuntutan kepada pihak aplikator.
Beberapa tulisan yang dibawa peserta aksi antara lain “Sesuaikan Tarif Angkutan”, “Aplikator Maxim Langgar Hasil RDP”, dan “Kami Bukan Budak”.
Saat orasi, Ketua ASK JDPT, Jhony Mulyadi, mengatakan aksi itu merupakan bentuk perjuangan driver untuk mendapatkan hak yang dinilai belum dipenuhi pihak aplikator.
“Kami hanya meminta tarif disesuaikan sesuai aturan yang berlaku. Saat ini pendapatan driver semakin kecil, sementara kebutuhan hidup terus meningkat,” ungkap Jhony.
Sementara itu, Ketua Komando EKA, Putra Yusa, menilai kebijakan yang diterapkan aplikator masih merugikan driver meski persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kepulauan Riau pada April 2026.
Menurut dia, para pengemudi berharap hasil pembahasan tersebut segera direalisasikan agar ada kepastian terkait tarif dan kesejahteraan driver online di Tanjungpinang.
Sementara itu, Ketua JPDT Rio Mulyandri mengatakan kondisi driver online saat ini cukup memprihatinkan karena biaya operasional meningkat sementara pendapatan menurun.
“Kami ingin hasil kesepakatan bersama DPRD benar-benar dijalankan, jangan hanya menjadi pembahasan tanpa realisasi,” ungkapnya.
(*)


