KEPOLISIAN Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) sekitar 100 ribu ekor. Benih lobster tersebut diduga hendak dikirim ke luar negeri melalui Batam, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp10 miliar.
Dalam keterangan resminya di Batam pada Kamis, Kabid Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei, menyatakan petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial SS dan DS. Ia menjelaskan DS bertugas mengatur penjemputan barang, sedangkan SS berperan sebagai kurir yang membawa BBL.
Ohei menambahkan bahwa tindakan tersebut dilakukan demi keuntungan pribadi, sementara negara mengalami kerugian akibat pengiriman ilegal sumber daya laut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Silvester Simamora, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam pada Rabu. Petugas kemudian melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang membawa koper berisi benih lobster dari Bandara Internasional Hang Nadim menuju area Mega Legenda.
Sekitar pukul 08.00 WIB, tim menghentikan kendaraan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menggunakan beberapa koper untuk menyamarkan barang yang dibawa. Modusnya, sejumlah koper hanya diisi kantong berisi benih lobster, sementara bagian lainnya diisi kain bekas.
Simamora juga menyebut adanya skema pembayaran: kurir di bandara dijanjikan upah Rp2,5 juta per koper, sementara pihak yang mengatur penjemputan menerima imbalan Rp10 juta. Ia menambahkan bahwa tujuan akhir diduga adalah Vietnam melalui beberapa negara, salah satunya Singapura.
Pihak kepolisian masih menelusuri kemungkinan keterkaitan jaringan ini dengan kasus serupa di wilayah Kepulauan Riau, termasuk mencari pihak yang terlibat sebagai pemilik dan pihak pemberi dana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam, Ipong Adi Guna, menyampaikan bahwa sebagian besar benih lobster hasil sitaan sudah dilepasliarkan demi menjaga kelestarian sumber daya. Berdasarkan pencacahan, jumlah benih lobster mencapai 122.445 ekor, dengan 1.000 ekor disisihkan sebagai barang bukti dan sisanya dilepasliarkan.
Ipong menjelaskan pelepasliaran dilakukan di perairan Galang Baru pada Rabu malam. Menurutnya, keputusan tersebut dinilai paling tepat untuk meningkatkan peluang kelangsungan hidup benih lobster, yang didominasi jenis lobster pasir.
Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Kepri, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, BPBL, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya.
(dha)


