PEMERINTAH Kota Batam sedang mencari cara untuk menyesuaikan struktur anggaran setelah belanja pegawai di APBD melewati batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat. Salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan adalah pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), khususnya untuk pejabat struktural.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa persoalan ini terkait penyesuaian kebijakan fiskal daerah serta penataan aparatur negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga kini masih dalam proses pembahasan. Ia juga menegaskan bahwa arahan pusat melarang rekrutmen tenaga honorer karena dinilai dapat membebani keuangan daerah—kebijakan yang menurutnya sudah lama diterapkan di Batam.
Menurut Amsakar, proporsi ideal belanja pegawai seharusnya berada pada angka 30 persen. Namun realitanya, belanja pegawai pemko Batam saat ini mencapai 36 persen sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dalam upaya tersebut, mereka memilih mengurangi TPP pejabat struktural dibanding menurunkan jumlah PPPK yang sudah diangkat dan bekerja untuk melayani masyarakat. Amsakar menyebut kelompok yang berpotensi terdampak adalah pejabat struktural setingkat eselon II atau kepala dinas, dengan alasan bahwa PPPK yang sudah ditempatkan mayoritas berada di sektor pendidikan dan kesehatan yang tetap sangat dibutuhkan warga.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, memaparkan bahwa penataan tenaga non-ASN di Batam dilakukan bertahap sejak beberapa tahun terakhir.
Data BKPSDM Kota Batam menunjukkan jumlah PNS relatif stabil di rentang 5.400 hingga 5.700 orang. Di sisi lain, tenaga non-ASN ditekan melalui mekanisme pengangkatan menjadi PPPK.
Rudi menyatakan, selama periode 2021 hingga 2025 Pemko Batam telah mengangkat sebanyak 5.934 PPPK, meliputi formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Pada 2025, jumlah tenaga non-ASN yang tersisa tinggal 432 orang dan seluruhnya telah diakomodasi melalui pengadaan 583 formasi PPPK paruh waktu. Memasuki 2026, Pemko Batam tidak lagi melakukan pengadaan baru karena penataan dianggap telah selesai.
Ia menambahkan, pengangkatan ribuan PPPK berimbas pada meningkatnya belanja pegawai. Mengacu amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD setelah masa transisi lima tahun.
Dalam data Pemko Batam, belanja pegawai justru terus meningkat: pada 2022 sebesar 34,14 persen (dari APBD Rp 3,34 triliun), naik menjadi 37,10 persen pada 2024 (dari APBD Rp 3,54 triliun), dan kembali meningkat menjadi 39,22 persen pada 2026 (dari APBD Rp 4,30 triliun).
Tabel 1. Persentase dan nilai belanja pegawai Pemko Batam
| Tahun | Persentase Belanja Pegawai terhadap APBD | Nilai APBD (Rp) | Nilai Belanja Pegawai (Rp) | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| 2022 | 34,14% | 3,34 triliun | – | Awal periode transisi (berdasarkan artikel) |
| 2024 | 37,10% | 3,54 triliun | – | Meningkat |
| 2026 | 39,22% | 4,30 triliun | – | Peningkatan tertinggi di data artikel |
| 2027 (estimasi) | – | 4,7 triliun | 1,85 triliun | Proyeksi belanja pegawai |
Tabel 2. Komponen penyebab lonjakan belanja pegawai Pemko Batam
| Komponen | 2022 | 2026 | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Belanja PPPK (persentase) | 3,95% | 15,49% | Lonjakan utama belanja pegawai |
| Belanja non-PPPK (persentase) | – | – | Konsisten mengalami penurunan (tanpa angka rinci) |
Tabel 3. Proyeksi komposisi belanja pegawai Pemko Batam pada 2027
| Tahun | APBD (Rp) | Total Belanja Pegawai (Rp) | Tunjangan Guru (Rp) | Belanja Pegawai di luar Tunjangan Guru | Persentase di luar Tunjangan Guru |
|---|---|---|---|---|---|
| 2027 | 4,7 triliun | 1,85 triliun | 163,8 miliar | (Tidak disebut nominal) | 35,88% |
Tabel 4. Rekap pengangkatan PPPK dan kondisi tenaga non-ASN
| Periode/Tahun | Jumlah PNS (orang) | Jumlah PPPK diangkat (orang) | Sisa non-ASN (orang) | Detail tambahan |
|---|---|---|---|---|
| 2019–2026 | 5.400–5.700 | – | – | PNS relatif stabil (range) |
| 2021–2025 | – | 5.934 | – | PPPK: guru, kesehatan, teknis |
| 2025 | – | – | 432 | Seluruhnya terakomodasi melalui 583 formasi PPPK paruh waktu |
| 2026 | – | – | – | Tidak ada pengadaan baru karena penataan dianggap rampung |
Rudi menjelaskan lonjakan ini terutama disebabkan peningkatan anggaran belanja PPPK yang meningkat dari 3,95 persen pada 2022 menjadi 15,49 persen pada 2026, sedangkan komponen belanja non-PPPK justru cenderung turun. Untuk 2027, dengan proyeksi APBD Rp 4,7 triliun, belanja pegawai diperkirakan mencapai Rp 1,85 triliun. Setelah mengurangi tunjangan guru sebesar Rp 163,8 miliar, belanja pegawai di luar tunjangan guru diproyeksikan masih berada di 35,88 persen—tetap di atas ambang batas nasional.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemkot Batam menyiapkan empat usulan strategis kepada pemerintah pusat dan DPR RI: (1) mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), (2) meminta relaksasi batas maksimal belanja pegawai untuk 4–5 tahun ke depan, (3) mengusulkan pengembalian Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik guna membiayai gaji PPPK, serta (4) mengusulkan agar komponen TPP tidak lagi dimasukkan ke dalam kategori belanja pegawai dan dialihkan ke belanja barang dan jasa.
Berdasarkan simulasi keuangan, agar belanja pegawai bisa turun di bawah 30 persen, total APBD Kota Batam perlu mencapai sekitar Rp 5,7 triliun. Dengan estimasi pertumbuhan pendapatan daerah rata-rata 6,8 persen atau sekitar Rp 300 miliar per tahun, Pemkot Batam menilai target tersebut dapat tercapai dalam tiga hingga empat tahun ke depan, dengan syarat tidak ada penambahan pegawai baru secara besar-besaran dan tidak terjadi kenaikan regulasi gaji yang signifikan dari pusat selama masa transisi.
(dha)


