SEORANG tersangka pelaku pencurian penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, ditangkap aparat Polda Kepri. Dari pemeriksaan kesehatan dan tes urine, tersangka berinisial SF dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine.
Amphetamine adalah zat psikoaktif dari golongan stimulan (perangsang) yang bekerja pada sistem saraf pusat sehingga dapat meningkatkan kewaspadaan dan aktivitasânamun juga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius, termasuk ketergantungan dan dampak pada jantung serta perilaku.
Sementara Methamphetamine (metamfetamina) merupakan turunan yang termasuk dalam kelompok yang sama dengan amphetamine, dan dikenal sebagai stimulan yang lebih kuat. Zat ini dapat mengubah aktivitas otak dan sistem saraf, sehingga penggunaan tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan kerusakan kesehatan, gangguan mental, hingga ketergantungan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menjaga keamanan serta melindungi fasilitas umum yang digunakan masyarakat.
âPelaku berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Perbuatannya tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena fasilitas yang dicuri merupakan infrastruktur umum,â ujar Kabid Humas, Rabu (17/6/26).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menjelaskan tersangka merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besi terlepas. Selanjutnya, besi yang diambil diangkut menggunakan becak motor dan dibawa ke rumah tersangka untuk dijual kepada penampung besi tua.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit becak motor, satu unit palu besi, tumpukan rangka besi penutup drainase dengan berat sekitar 10 kilogram, serta satu helai baju warna hitam dan satu helai celana jeans pendek warna biru dongker.
Akibat perbuatannya, BP Batam mengalami kerugian atas hilangnya sembilan unit penutup drainase dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp6.300.000.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(dha)


