PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam kini punya payung hukum baru untuk menata kawasan permukiman.
DPRD telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dalam Rapat Paripurna, Rabu (24/06/2026).
Perda ini dirancang memotong rantai persoalan klasik: perumahan baru dibangun, tapi jalan rusak, drainase mampet, dan ruang terbuka hijau tak pernah ada. Ke depan, pengembang tak bisa lagi lepas tangan setelah unit rumah terjual.
“Pembangunan hunian tidak cukup hanya menyediakan rumah. Harus didukung fasilitas dasar yang memadai. PSU itu hak masyarakat yang wajib dijamin pemerintah daerah, bukan sekadar kewajiban pengembang,” kata Wali Kota Batam Amsakar Achmad, dalam pidatonya.
Wajib Sediakan Jalan hingga TPS Sampah
Lewat Perda PSU, setiap pengembang diwajibkan membangun dan menyerahkan fasilitas sesuai rencana tapak yang disetujui. Daftarnya konkret: jalan lingkungan, drainase, sistem sanitasi, tempat penampungan sementara sampah, ruang terbuka hijau, sarana sosial, dan utilitas pendukung lain.
Aturan ini juga menutup celah hukum soal serah kelola. Setelah pembangunan selesai, PSU harus diserahkan ke Pemerintah Kota Batam. Dengan begitu pengelolaan tidak menggantung dan pembiayaan perawatan jadi tanggung jawab daerah.
Kunci Koordinasi dengan BP Batam
Amsakar menyebut tantangan Batam berbeda dari daerah lain karena kewenangan pertanahan dipegang bersama BP Batam. Karena itu Perda mengatur detail mekanisme koordinasi dua lembaga, mulai dari penyerahan, legalisasi aset, sampai pengambilalihan PSU yang mangkrak di tangan pengembang.
“Peraturan ini mengatur mekanisme koordinasi antara Pemkot Batam dan BP Batam. Termasuk proses penyerahan, legalisasi, hingga pengambilalihan pengelolaan PSU yang belum diserahkan,” ujarnya.
Pemkot menargetkan Perda ini membuat tata kelola kawasan hunian lebih tertib, terencana, dan berkelanjutan. Bagi warga, artinya kepastian mendapat lingkungan yang layak, aman, sehat, dan nyaman.
Bagi pengembang, ada standar jelas sejak awal. Bagi pemerintah, ada dasar hukum untuk menindak bila fasilitas tak diserahkan.
Dengan disahkannya Perda PSU, Batam berupaya memastikan rumah baru yang tumbuh tak lagi berdiri tanpa pondasi fasilitas yang layak huni.
(*)


