KEBERADAAN ratusan pancang di perairan Teluk Tering, Batam, kembali memicu polemik terkait kepastian status dan pemanfaatan wilayah laut tersebut. Isu dugaan pengavelingan laut ini memanas usai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyentil indikasi praktik jual-beli kavling laut di wilayah Batam.
Menanggapi sorotan tersebut, Badan Pengusahaan (BP) Batam bergerak melacak dan memverifikasi izin-izin lama kawasan laut yang pernah dialokasikan kepada sejumlah korporasi. Langkah ini diambil bertepatan dengan diundangnya 28 perusahaan oleh BP Batam dalam rapat koordinasi rencana pembangunan dan investasi pada Senin (27/7) lalu. Salah satu poin utama yang dibahas yakni kepastian rencana pembangunan di wilayah Teluk Tering.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pihaknya sedang mendata ulang legalitas, identitas perusahaan, lokasi presisi, hingga total luas perairan yang pernah dibagikan.
“Ini yang sedang kami verifikasi,” ujar Amsakar terkait legalitas 28 perusahaan yang dikumpulkan pihaknya.
Amsakar mengakui praktik pengavelingan ruang laut memang sempat menjadi persoalan serius di Batam pada masa lalu. Meski demikian, ia menjamin praktik tersebut tidak lagi dibiarkan di era kepemimpinannya.
“Di era kami, insya Allah belum pernah ada,” tegas Amsakar dalam konferensi pers, Rabu (5/8).
Akar Bhumi Indonesia Duga 500 Hektare Laut Dipatok
Di sisi lain, temuan di lapangan oleh organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia menunjukkan dugaan kuat adanya pematokan wilayah perairan secara ilegal maupun tertutup.
Perwakilan Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, mengungkapkan bahwa ratusan tiang pancang (pailing) di perairan Teluk Tering telah ditancapkan sejak bertahun-tahun lalu sebagai penanda batas lokasi. Pihaknya memperkirakan luas laut yang terpasang tiang pancang tersebut mencapai kurang lebih 500 hektare.
“Dugaan kami kawasan ini akan dialokasikan kepada perusahaan. Pancang ini sudah dipasang sejak bertahun-tahun lalu,” ujar Hendrik.
Hendrik menambahkan, aktivitas reklamasi di Batam terbilang masif sejak kurun 2004 hingga 2015, khususnya di kawasan perairan Teluk Tering. Meskipun reklamasi diatur oleh regulasi, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap berpijak pada tata ruang, dampak lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir.
Ia menilai Batam masih memiliki banyak lahan darat terlantar yang siap dioptimalkan ketimbang terus menguruk laut dan merugikan nelayan lokal. Akar Bhumi Indonesia juga menduga ada keterkaitan erat antara pematokan pancang laut tersebut dengan agenda rapat BP Batam bersama 28 perusahaan.
“Pertanyaannya, reklamasi ini untuk apa dan untuk siapa? Karena itu perlu ada keterbukaan kepada publik mengenai status, peruntukan, dan siapa saja penerima alokasi kawasan tersebut,” pungkas Hendrik.
Hingga saat ini, pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan ratusan tiang pancang di Teluk Tering belum terungkap. Kepastian peruntukan wilayah perairan tersebut masih menunggu hasil investigasi dan verifikasi menyeluruh dari BP Batam, di tengah desakan publik agar pemanfaatan ruang laut tidak menabrak aturan tata ruang serta hak-hak masyarakat pesisir.
(dha)


