Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
    10 menit lalu
    Nasib 1.025 Buruh PT Ghim Li Indonesia Masih Menggantung
    10 jam lalu
    Akses Jalan Tengku Sulung Kembali Buka
    10 jam lalu
    Investasi Digital Batam Terganjal Pasokan Energi Listrik
    1 hari lalu
    Perkiraan Cuaca Minggu (27/09): Seharian Berawan, Siang-Malam Diguyur Hujan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Hujan Belum Cukup Sapu Kabut Asap Karhutla di Batam
    4 menit lalu
    Adat, Etnografi, dan Ekonomi Masyarakat Kepulauan Riau, 1922
    11 jam lalu
    Seorang Janda dan Dua Anak Lelakinya
    1 hari lalu
    Ratusan Pelari Meramaikan Tropical Night Run 2026 di Bintan Industrial Estate
    1 hari lalu
    Ancaman Karhutla vs. Banjir Yang Mengintai; Puncak Musim Hujan Kepri pada Januari 2027
    1 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    1 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    1 minggu lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    3 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Polairud Polda Kepri Amankan 3 Pelaku Penyelundupan Puluhan Ekor Ayam Hidup

Editor Redaksi 2 bulan lalu 229 disimak
Ilustrasi. Penangkapan. F/ Disediakan Gowest.id

DIREKTORAT Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan 51 ayam hidup ilegal. Mereka masing-masing berinisial DLW, DH, dan TEY.

Pengiriman puluhan ekor ayam hidup ilegal dari Malaysia masuk ke Batam tanpa sertifikat kesehatan hewan tersebut, terungkap di kawasan Sambau, Nongsa, pada Rabu (29/08/2026).

Dalam keteranganya Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepri AKBP Andika Aer mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas pengiriman hewan dari luar negeri yang masuk ke wilayah Batam tanpa dokumen karantina.

“DLW menerima 51 ekor ayam yang berdasarkan hasil pemeriksaan dikirim dari Malaysia,” ungkap Andika dalam ketranganya, Selasa (11/08/2026).

Peran dari DLW, mengajak dua orang lainnya untuk mengangkut ayam tersebut dari kawasan pinggiran Kapling Sambau. Dalam pengangkutan itu, DH berperan sebagai pengemudi mobil Daihatsu Grand Max pikap.

Sebanyak 51 ayam ditempatkan dalam 38 kotak kayu. Polisi juga menyita satu Honda Brio yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dari barang bukti yang diamankan, terdapat 26 ayam jantan dan 24 ayam betina. Satu ayam betina ditemukan dalam kondisi telah mati.

Polisi menduga ayam-ayam tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Batam tanpa disertai sertifikat kesehatan hewan dari negara asal.

“Untuk pemilik barang ini adalah JW. Ini masih dalam penyelidikan, namun diduga yang bersangkutan merupakan warga negara asing,” ujar Andika.

Menurut dia, DLW diduga menerima perintah dari JW untuk menjemput dan mengirimkan puluhan ayam tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ayam-ayam itu rencananya akan dikirim ke Tarakan.

Penyidik masih mendalami jaringan di balik pengiriman ayam tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemilik barang.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Polisi menyebut ancaman hukuman dalam pasal yang dipersangkakan mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu Kepala Karantina Kepulauan Riau, Hasim mengatakan, pihaknya mendukung penindakan tegas terhadap praktik pemasukan hewan dari luar negeri tanpa dokumen karantina.

Menurut dia, Karantina Kepri terus berkoordinasi dengan Polairud dalam pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah Kepulauan Riau.

“Kami mendorong kepada Polairud supaya ini ditindak tegas. Kami selalu berkoordinasi,” kata Hasim.

Dalam perkara tersebut, petugas Karantina Kepri juga melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan ayam yang disita. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan ayam-ayam tersebut dalam kondisi sehat.

Namun, kondisi sehat tidak serta-merta membuat ayam dapat dilepas. Persoalannya adalah ayam tersebut masuk tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal.

Hasim mengatakan, secara ketentuan karantina, hewan yang masuk tanpa dokumen kesehatan semestinya mendapatkan tindakan sesuai aturan.

Namun, untuk nasib 51 ayam yang kini menjadi barang bukti, keputusan akhirnya tetap menunggu proses hukum.

“Kalau menurut undang-undang karantina, sebetulnya ini dimusnahkan karena tidak ada sertifikat kesehatan dari sana. Tapi ini tergantung pengadilan. Kita tunggu keputusan pengadilan, apakah dimusnahkan atau tidak,” ujarnya.

Karantina Kepri, kata Hasim, akan tetap mendampingi proses hukum sebagai pihak yang memiliki kompetensi teknis terkait kesehatan hewan.

Pemeriksaan laboratorium terhadap ayam menjadi bagian dari proses untuk memastikan kondisi kesehatan hewan sekaligus memberikan keterangan ahli apabila diperlukan dalam persidangan.

Kasus tersebut membuka kembali persoalan pengawasan lalu lintas hewan dari luar negeri di wilayah perbatasan.

Batam, yang berhadapan langsung dengan Malaysia dan Singapura, menjadi salah satu jalur yang membutuhkan pengawasan ketat terhadap keluar-masuk komoditas hewan.

(*)

Kaitan Ayam, batam, Ditpolairud, penyelundupan, polda kepri, top
Redaksi 12 Agustus 2026 12 Agustus 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel Selanjutnya Hadapi Puncak Kemarau Agustus, BP Batam Amankan Ketersediaan Air Bersih

APA YANG BARU?

Hujan Belum Cukup Sapu Kabut Asap Karhutla di Batam
Lingkungan 4 menit lalu 15 disimak
Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
Artikel 10 menit lalu 23 disimak
Nasib 1.025 Buruh PT Ghim Li Indonesia Masih Menggantung
Artikel 10 jam lalu 345 disimak
Akses Jalan Tengku Sulung Kembali Buka
Artikel 10 jam lalu 199 disimak
Adat, Etnografi, dan Ekonomi Masyarakat Kepulauan Riau, 1922
Histori 11 jam lalu 256 disimak

POPULER PEKAN INI

Hujan Sebentar; Batam Banjir, Mobil Warga Hanyut
Artikel 6 hari lalu 709 disimak
Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 3 hari lalu 579 disimak
Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 3 hari lalu 575 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 3 hari lalu 501 disimak
Mediasi Daerah Dinilai Buntu, Buruh PT Ghim Li Mengadu ke Mabes Polri
Artikel 3 hari lalu 490 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?