KONSULAT Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru berhasil memfasilitasi pemulangan empat nelayan warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Sebelumnya, keempat nelayan tersebut sempat ditahan oleh otoritas Malaysia atas dugaan pelanggaran batas wilayah perairan.
Keempat nelayan yang berstatus sebagai anak buah kapal (ABK) KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya tersebut berinisial NF, H, Z, dan A.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Minggu (31/5/2026) di sekitar perairan Pulau Aur, Johor. Petugas kepolisian perairan Malaysia mengamankan keempat ABK bersama dua orang nakhoda kapal.
Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat memberikan pendampingan setelah menerima laporan insiden tersebut. Beruntung, keempat ABK ini hanya ditetapkan sebagai saksi.
“Saat ini empat ABK tersebut berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, untuk dua nakhoda, proses hukumnya masih berlanjut di persidangan,” ujar Dhania dalam keterangannya.
Kedua nakhoda tersebut diduga melanggar Pasal 16 Ayat (3) Akta Perikanan 1985 Malaysia dan kini tengah menghadapi ancaman sanksi denda atau hukuman penjara sembari menunggu putusan pengadilan setempat.
Proses Pendampingan dan Pemulangan
Selama proses pengurusan dokumen administrasi dan keimigrasian di Malaysia, KJRI Johor Bahru memberikan perlindungan penuh kepada para nelayan, yang meliputi: Akses kekonsuleran dan koordinasi dengan Polis Marin, Jabatan Perikanan, serta Jabatan Imigresen Malaysia, Penyediaan bantuan hukum melalui pengacara yang ditunjuk resmi oleh KJRI, Fasilitas akomodasi di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru selama menunggu penerbitan Check Out Memo (COM) dan Special Pass.
Setelah seluruh dokumen administrasi rampung, keempat nelayan tersebut akhirnya dipulangkan ke tanah air melalui Pelabuhan Stulang Laut menuju Tanjungpinang.
(nes)


