DUA pemuda ditangkap polisi usai diduga memeras disertai kekerasan terhadap seorang warga negara Malaysia di Batam.
Korban yang merupakan pegawai pemerintah Malaysia dipukul dan diancam dibunuh hingga dipaksa mentransfer uang Rp 5 juta.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Eko Kurniawan mengatakan Kedua pelaku berinisial FDD alias Rizal (20) dan AR alias Raja (23).
Mereka ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Subdit III Jatanras Polda Kepri pada Minggu (5/07/2026).
“Tim gabungan telah berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial FDD alias Rizal dan AR alias Raja. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan terhadap korban yang merupakan warga negara Malaysia,” kata Eko, Senin (6/07/2026).
Kasus ini terungkap dari laporan korban berinisial AI bin (29), warga negara Malaysia. WNA Malaysia itu menjadi korban pemerasan di sebuah hotel di kawasan Kampung Seraya, Batu Ampar, Batam.
“Kasus pemerasan dan penganiayaan terhadap korban terjadi pada Sabtu (4/7) di salah satu hotel di kawasan Seraya, Batu Ampar. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek,” ujarnya.
Eko menjelaskan peristiwa bermula ketika korban bertemu salah satu pelaku di Cafe Malaya. Setelah itu, keduanya sempat mengambil koper di Hotel Aston Inn Gideon sebelum check-in di Hotel The Hills, Kampung Seraya.
“Korban pelaku ini berteman. Sesampainya di hotel, pelaku berpura-pura izin ke toilet. Namun, pelaku justru pergi sambil membawa kunci kamar korban,” ujarnya.
Beberapa saat kemudian, pelaku kembali bersama seorang rekannya. Di dalam kamar hotel, keduanya langsung mengintimidasi korban sambil mengancam akan membunuhnya jika tidak menyerahkan uang.
“Korban diminta oleh kedua pelaku membayar Rp 2 juta, jika tidak korban diancam akan di bunuh,” ungkapnya.
Karena ketakutan, korban mentransfer uang Rp 2 juta. Saat korban mencoba melarikan diri, kedua pelaku diduga memukul korban di bagian hidung dan menghajarnya dua kali di pelipis kiri.
“Di bawah ancaman dan kekerasan tersebut, korban kembali dipaksa mentransfer uang sebesar Rp 3 juta. Setelah menerima total Rp 5 juta, kedua pelaku melarikan diri,” sebutnya.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Kini, kedua tersangka ditahan di Polsek Batu Ampar. Mereka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.
(*)


