PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam bakal mengubah cara menindak pembuang sampah liar (sembarangan). Denda saja tidak cukup. Nantinya, pelanggar Perda Pengelolaan Sampah bisa dihukum kerja sosial di depan umum.
Wacana ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari. Menurutnya, draf Peraturan Daerah (Perda) saat ini sudah masuk tahap akhir pembahasan di DPRD.
Alih-alih sidang dan bayar denda, warga yang ketahuan buang sampah sembarangan akan diperintahkan membersihkan lingkungan.
“Poin yang kami dorong itu sanksi sosial. Jadi pelanggar nanti disuruh bersih-bersih pakai rompi khusus. Tujuannya ada dua: efek jera dan membangun budaya bersih,” kata Imam.
Logikanya sederhana. Rasa malu saat dilihat warga dinilai lebih efektif dibanding bayar denda. Imam juga menyoroti inefisiensi sistem denda.
“Kalau diproses ke pengadilan, biaya perkaranya justru lebih besar dari nilai dendanya. Negara malah rugi. Makanya sanksi sosial lebih masuk akal,” jelasnya.
Satpol PP selama ini rutin patroli siang-malam di titik rawan sampah liar. Lokasi yang sama sering bersih saat petugas datang, tapi beberapa jam kemudian kotor lagi.
Patroli juga merangkap pengawasan “rayap besi” atau pencurian besi di ruang publik. Kondisi itu membuktikan masalah sampah tidak bisa selesai hanya dengan aparat.
Karena itu, Satpol PP akan menggandeng perangkat RT/RW lewat kecamatan untuk edukasi langsung ke warga.
“Kita tidak bisa jaga 24 jam. Harus ada yang mengingatkan dari tingkat paling bawah. RT bisa jadi garda terdepan,” ujar Imam.
Selama aturan belum disahkan, pelanggar yang tertangkap saat ini baru diberi pembinaan dan peringatan.Imam berharap Perda segera diketok. Tujuannya bukan menghukum, tapi mengubah kebiasaan.
“Kami ingin Batam makin tertib dan bersih. Kalau semua sadar buang sampah pada tempatnya, kota ini pasti lebih nyaman,” pungkasnya.
Jadi, mulai sekarang buanglah sampah di tempatnya ya. Daripada nanti viral bersih-bersih pakai rompi.
(*)


