SEORANG pemuda berinisial MSM (24) di Kota Batam, diamankan Satreskrim Polresta Barelang, setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila, menyetubuhi dua anak perempuan dibawah umur di sebuah kamar hotel di Batam.
Dalam keteranganya, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan, bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban berinisial MW melapor ke polisi.
Pelapor mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat cerita dari anaknya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB di Hotel Indomas, Kompleks Jodoh Centre, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam,” kata Debby, Senin (13/07/2026) seperti dikutip dari Detik.com.
Debby menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan situasi ekonomi korban. Kedua korban diketahui masih berusia 16 tahun, masing-masing berinisial KVSS dan RNAP.
“MSM menawarkan bantuan sejumlah uang kepada kedua korban yang sedang mendesak memenuhi kebutuhan hidup. Namun, bantuan itu diberikan dengan syarat kedua korban bersedia melayaninya,” ujarnya.
Karena terdesak, kedua korban akhirnya menyetujui tawaran tersebut. Tersangka kemudian menjemput korban pertama untuk check-in di hotel, lalu korban pertama menjemput korban kedua untuk menuju lokasi yang telah disepakati.
“Setibanya di kamar hotel, tersangka MSM melakukan persetubuhan terhadap kedua korban secara bergantian,” jelas Debby.
Usai melancarkan aksinya, tersangka memberikan uang sebesar Rp 400.000 kepada kedua korban. Uang tersebut kemudian dibagi dua oleh korban untuk membeli makanan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku memberikan uang sebesar Rp 400 ribu untuk kedua korban,” ujarnya m
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam, polisi meringkus MSM pada Rabu (8/07/2026).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban serta satu unit ponsel Xiaomi Redmi 9T warna Ocean Green yang digunakan untuk berkomunikasi.
Atas perbuatannya, MSM kini ditahan dan dijerat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Debby.
Debby juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Ia memastikan pihak kepolisian melalui Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang akan memproses kasus ini secara maksimal.
“Kami mengimbau untuk para orang tua tetap menjaga lingkungan daripada anaknya masing-masing, karena peran orang tua di sini sangat juga penting. Untuk itu, kita bersama-sama untuk menjaga keberlangsungan kehidupan anak-anak kita,” ujarnya.
(*)


