PROSES pemulangan dua nelayan asal Kabupaten Bintan yang sempat ditahan di Malaysia akhirnya rampung setelah dipulangkan melalui jalur laut dan tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Rabu (15/7/2026) kemarin.
Setibanya di pelabuhan, kedua nelayan yang telah menyelesaikan seluruh tahapan hukum di negeri jiran tersebut langsung dijemput oleh tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Kepri, BP3MI Kepri, dan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Kedua nelayan yang berprofesi sebagai nakhoda tersebut adalah Minan (KM Hai Yang 3) dan Nur Fahri Fauzi (KM Baruna Jaya). Sebelumnya, mereka sempat menjalani masa penahanan di Pusat Koreksional Johor Bahru Ulu Choh, Malaysia, setelah diamankan oleh aparat maritim setempat pada 31 Mei 2026 di perairan Pulau Aur, Mersing, akibat dugaan pelanggaran batas wilayah saat menangkap ikan. Proses pemulangan mereka ke Indonesia didampingi langsung oleh petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Sebelumnya, empat anak buah kapal (ABK) yang ikut diamankan bersama mereka—yakni Zainal, Nurfahri, Auzar, dan Heri—telah lebih dahulu dipulangkan ke Tanah Air melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Sementara itu, Minan dan Nur Fahri harus tinggal lebih lama untuk menyelesaikan proses pemeriksaan hukum.
Kepala BPPD Provinsi Kepri, Doli Boniara, mengungkapkan bahwa keberhasilan pembebasan seluruh nelayan ini merupakan buah dari koordinasi intensif yang diinstruksikan langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Bapak Gubernur Ansar Ahmad dan berkat koordinasi yang baik dengan KJRI Johor Bahru serta instansi terkait lainnya, seluruh nelayan kita kini telah bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” kata Doli.
Doli mengakui bahwa proses pembebasan kedua nakhoda tidaklah mudah. Keduanya sempat terancam sanksi berat berdasarkan Akta Perikanan 1965 Malaysia terkait aktivitas illegal fishing. Namun, berkat pendampingan hukum dan diplomasi yang kuat, persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik hingga keduanya diizinkan pulang.
Menyikapi insiden ini, Doli mengimbau seluruh nelayan di Kepri untuk lebih berhati-hati dan selalu memperhatikan batas wilayah negara saat melaut, khususnya di area perbatasan.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Para nelayan harus selalu memahami batas-batas wilayah penangkapan ikan dan mematuhi aturan yang berlaku agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum di negara lain,” tegasnya.
Setibanya di Batam, kedua nelayan tersebut langsung diserahterimakan kepada Pemkab Bintan yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bintan, Gama AF Isnaeni, untuk selanjutnya diantarkan ke kampung halaman mereka di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.
Proses penjemputan ini juga dihadiri oleh perwakilan KJRI Johor Bahru, Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin, perwakilan BP3MI Kepri, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, serta jajaran dinas terkait. Lewat peristiwa ini, Pemprov Kepri kembali menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan bagi warga perbatasan, khususnya para nelayan.
(nes)


