PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Sabtu (15/08/2026).
Dalam rapata tersebut Wali Kota Amsakar Achmad, menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah / Ranperda strategis.
Ketiga Ranperda tersebut adalah, Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Perubahan Perda Pajak Daerah & Retribusi Daerah.
“Ini bukan sekadar aturan. Tiga Ranperda ini pondasi untuk kepastian hukum, tertib aset, dan penguatan keuangan daerah. Tujuannya satu, Batam yang berdaya saing dan berkelanjutan,” tegas Amsakar.
1. Ranperda Kampung Tua: Lindungi Sejarah, Buka Peluang EkonomiIni yang paling dinanti warga. Kampung Tua di Batam bukan cuma deretan rumah lama.
Ada nilai sejarah, sosial, budaya, dan identitas Melayu yang harus dijaga. Tapi di sisi lain, Batam tumbuh cepat sebagai kota industri, pariwisata, dan perdagangan bebas.
Dinamika itu sering berbenturan dengan status lahan dan infrastruktur di Kampung Tua. Lewat Ranperda ini, Pemko ingin menata secara terpadu.
Tujuannya:
- Berikan kepastian hukum atas hak tanah
- Lindungi masyarakat asli dan kearifan lokal
- Buka ruang pengembangan ekonomi warga Kampung Tua.
“Penataan harus jalan selaras dengan rencana tata ruang. Jangan sampai pembangunan menggerus identitas kita,” ujar Amsakar.
2. Ranperda Aset Daerah: Atur dari A sampai Z
Ranperda kedua menyasar Barang Milik Daerah. Aturan ini disusun untuk menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Cakupannya lengkap. Mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, sampai penghapusan.
Intinya, aset daerah harus dikelola tertib, efisien, transparan, dan akuntabel. Kalau aset rapi, nilainya bisa dimaksimalkan untuk pelayanan publik dan pembangunan.
3. Ranperda Pajak & Retribusi: Optimalkan PAD, Tapi Tetap Ramah Usaha
Ranperda ketiga adalah revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Amsakar bilang, tujuannya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah / PAD yang masih bisa digali. Tapi tetap rasional, tidak memberatkan, dan menjaga iklim investasi.
Beberapa poin penting yang diusulkan adalah:
Sektor Pertanian & Ketahanan Pangan
Biaya pemeriksaan kesehatan hewan tidak dipisah lagi. Sudah digabung ke tarif pemotongan. Ada juga objek baru: pengkarkasan, pemotongan unggas modern, sewa freezer/cold storage, dan sewa kandang.
Sektor Perhubungan
Ada relaksasi tarif stiker parkir berlangganan. Ini respons atas keluhan warga dan rekomendasi Banggar DPRD. Harapannya tarif lebih terjangkau dan kepatuhan naik.
BLUD Trans Batam
Ditambah objek retribusi baru, sewa iklan di cover-seat bus dan sewa pool bus. Tujuannya optimalkan aset sekaligus cari sumber pendapatan baru.
“Komitmen kami jelas. PAD naik, tapi kemudahan berusaha tetap dijaga. Pelayanan publik harus makin responsif dan berkeadilan,” kata Amsakar.
Penyusunan Ranperda ini juga sudah menampung masukan dari Pemprov Kepri, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan.
Amsakar juga berharap, 3 Ranperda usulan Pemko Batam ini segera dibahas bersama Pansus DPRD.
“Sinergi eksekutif dan legislatif adalah kunci. Dari situlah lahir kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mempercepat pembangunan Batam,” tutupnya.
Dengan 3 aturan baru ini, Pemko Batam menargetkan tata kelola pemerintahan lebih kuat, aset lebih tertib, dan kas daerah lebih sehat — tanpa mengorbankan daya saing kota.
(*)


