PENYIDIKAN kasus peredaran narkoba di tiga tempat hiburan malam Planet di Batam kini melebar ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bareskrim Polri telah menyegel puluhan aset yang diduga milik Basri Lewaimang, tersangka yang saat ini berstatus DPO dan disebut telah melarikan diri ke Malaysia.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen mengatakan penyegelan dilakukan sebagai rangkaian pengembangan perkara narkotika sekaligus pelacakan aset hasil kejahatan.
“Sejumlah aset milik Basri sudah dilakukan penyegelan (police line) oleh petugas. Selanjutnya akan dilakukan penyitaan terkait TPPU dengan tindak pidana asal narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri,” sebut Handik pada Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan data Bareskrim, sedikitnya 14 aset bergerak milik Basri telah disegel. Daftarnya meliputi kendaraan mewah: Mitsubishi Pajero Sport, Xpander Cross, Rubicon, Daihatsu Rocky, Hummer H2, Honda Mobilio, Jeep Wrangler, dua unit Toyota Fortuner, Toyota Innova Venturer, Hummer H3, dan Toyota Land Cruiser.
Selain mobil, penyidik juga menyegel dua unit kapal. Salah satunya kapal Azimut 68S berwarna putih. Satu kapal lainnya juga disebut berwarna putih.
Penyelidikan tidak berhenti di kendaraan. Bareskrim juga mengidentifikasi 21 unit aset tidak bergerak yang diduga terkait Basri.
Properti tersebut tersebar di beberapa kawasan Batam, di antaranya:
2 rumah di Royal Grande Blok A-02 dan A-03, 2 rumah di Royal Bay Sunrise 3 No.5, 1 rumah di Royal Bay Moonlight 5 No.20, 2 rumah di Diamond Palace Residence Blok B37A, dan 2 rumah di Perumahan Citra Blok C124 serta D78.
Kemudian 1 rumah di Orchard Suite Blok H3 No.3, 3 unit ruko di Botania II Blok B19 No.9, 10 dan 11, 4 unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt, 1 bangunan Restoran Teluk Lengung di Punggur, 1 rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01, dan 1 rumah di Kavling Danau Indah Punggur Gang Akasia 2.
Omzet Ekstasi Capai 40 Ribu Butir Per Bulan
Langkah penyitaan aset ini dilakukan karena Bareskrim menduga kuat seluruh harta tersebut berasal dari hasil peredaran narkotika.
Fakta penyidikan menunjukkan bisnis haram di THM Planet Batam beroperasi dalam skala besar.
“Jumlah ekstasi yang diedarkan di THM Planet Batam setiap bulannya minimal sekitar 40.000 butir, dan bisa lebih dari itu ketika pengunjung sedang dalam kapasitas ramai,” ungkap Handik.
Bareskrim menyatakan penyitaan resmi akan dilakukan setelah proses penyegelan rampung, sebagai bagian dari pengusutan TPPU dengan tindak pidana asal narkotika yang dilakukan Basri.
(dha)


