PEMERINTAH resmi mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp 820,9 triliun dalam RAPBN 2027. Angka ini mencatatkan kenaikan sekitar 13,9 persen dibandingkan pagu 2026 yang sebesar Rp 720,8 triliun. Meski lonjakan dana mencapai Rp 100 triliun, arah kebijakan fiskal tersebut dinilai belum menjadikan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai prioritas utama.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah belum menyusun rencana kenaikan gaji guru pada 2027. Pernyataan tersebut disampaikan usai pemaparannya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Purbaya menegaskan bahwa peluang penyesuaian tetap terbuka jika kondisi keuangan negara memungkinkan di kemudian hari.
Postur anggaran pendidikan Rp 820,9 triliun dialokasikan untuk sejumlah program strategis nasional dan pemenuhan hak pendidikan dasar secara bertahap:
- Bantuan Pendidikan: Program Indonesia Pintar (PIP) untuk 22,1 juta siswa serta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bagi 1,1 juta mahasiswa.
- Infrastruktur & Fasilitas: Pembangunan Sekolah Unggulan Garuda (SUG) dan Sekolah Rakyat, serta percepatan revitalisasi gedung sekolah dan madrasah yang rusak.
- Program Pemenuhan Dasar: Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai alokasi mencapai Rp 240 triliun.
Kebijakan alokasi tersebut memicu sorotan dari parlemen. Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menilai peningkatan anggaran hingga Rp 820,9 triliun tidak secara otomatis menjamin penguatan kualitas layanan pendidikan di lapangan.
Esti menekankan bahwa pembangunan fisik tidak boleh mendominasi arah kebijakan tanpa mengimbangi dukungan finansial bagi para pendidik. Ia mendesak pemerintah agar menuntaskan berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan pada tahun anggaran mendatang:
- Kesejahteraan Guru: Kepastian peningkatakan honor dan gaji guru serta dosen sebagai komponen utama pendidikan.
- Pemerataan Fasilitas: Perbaikan sarana-prasarana sekolah yang rusak, khususnya di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
- Penyaluran Tepat Sasaran: Efektivitas distribusi dana agar menjangkau sekolah, perguruan tinggi, peserta didik, hingga perpustakaan.
- Penanganan Darurat: Penyelesaian cepat fasilitas pendidikan di wilayah terdampak bencana.
(ham)


