KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa sekadar mengirim pesan peringatan atau notifikasi kepada konsumen belum cukup untuk menjalankan amanat pelindungan sisa kuota internet. Pemerintah kini menagih komitmen penuh tiga operator seluler di Indonesia agar mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara konkret, sembari membuka jalur pengaduan publik independen.
Langkah tegas ini mengemuka setelah Kemkomdigi mengevaluasi laporan bulanan dari ketiga operator seluler mengenai penyesuaian layanan mereka pasca-putusan MK. Kendati fitur rollover (pengakumulasian sisa kuota) mulai diperluas, pemerintah menemukan fakta bahwa masih ada paket-paket non-rollover yang hak perlindungan sisa kuotanya hanya diganti dengan notifikasi.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, menegaskan bahwa hak pelanggan atas kuota yang telah dibayar harus dijamin tanpa celah.
“Kami terbuka untuk masukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator seluler, silakan bagi masyarakat untuk menyampaikan juga aduan ke call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159,” ujar Denny dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026) kemarin.
Melalui pembukaan layanan pengaduan call center 159 tersebut, Kemkomdigi ingin memastikan masyarakat mendapatkan manfaat maksimal dari biaya layanan telekomunikasi yang dikeluarkan. Jalur pengaduan ini berfungsi sebagai pengawas eksternal agar penyesuaian mekanisme perlindungan kuota di tingkat operator berjalan sesuai instruksi konstitusi.
“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” ungkap Denny.
Ia menekankan bahwa skema peringatan semata tidak memenuhi standar kewajiban pelindungan sisa kuota. Oleh karena itu, Kemkomdigi terus mengawal implementasi di lapangan dan mewajibkan penyedia jasa telekomunikasi menyerahkan laporan berkala hingga seluruh paket internet milik pelanggan benar-benar terlindungi sesuai aturan hukum yang berlaku.
(ham)


