- Nama: Haji Ibrahim
- Nama dikenal: Encik Ibrahim/ Haji Ibrahim/ Datuk Orang Kaya Muda Haji Ibrahim
- Orang tua: Encik Abdullah (Syahbandar Riau) ibn Ahmad
- Tahun lahir: Diperkirakan 1810
- Meninggal: 1875
- Gelar: Datuk Orang Kaya Muda
- Jabatan: Juru tulis Kerajaan Riau Lingga, Utusan YDM Riau, Syahbandar Riouw, Penulis, Sastrawan
- Anak: Ismail, Abdullah
- Keturunan: Encik Muhammad Apan (Bupati pertama Kepulauan Riau)
“Maka adalah Patik persembahkan maklum pergaduhan Tjina ini Patik lihat dan dengar sudah habis benar segala ladang Muka Merah sudah habislah tinggal abu sahaja jadi Patik tiada dapat hendak masuk sebab pukat telah banyak masuk di sungai Tring dan sungai panas.“
…
“Peran Haji Ibrahim dalam pengelolaan wilayah di Kepulauan Riau seperti Bintan, Batam dan Karimun, disebutkan oleh Jan Van Der Putten, dilakukan setelah kesepakatan kontrak kerajaan Riau Lingga – Pemerintah kolonial Belanda pada 29 Oktober 1830.“
…
“Setelah pelantikan sultan dan Yang Dipertuan Muda baru pada bulan Oktober 1857, Haji Ibrahim dicatatkan bertindak sebagai anggota dewan penasihat yang bertugas melaksanakan perubahan dalam birokrasi pribumi.“
…
“Haji Ibrahim juga ditunjuk menjadi informan dan mitra kerja utama pakar bahasa asal Jerman-Belanda, Hermann von de Wall. Bersama-sama dengan Von de Wall dan Raja Ali Haji, ketiganya menyusun standardisasi Bahasa Melayu.”
ENCIK H. Ibrahim Datuk Orang Kaya Muda Riau (masa hidup sekitar 1810–1875) adalah seorang pembesar kesultanan, birokrat, intelektual, dan pujangga terkemuka dari Kesultanan Riau-Lingga. Bersama sahabat karibnya, Raja Ali Haji, ia menjadi pilar utama dalam mempertahankan dan mengembangkan tradisi keberaksaraan Melayu pada abad ke-19.
Haji Ibrahim merupakan putra dari Syahbandar kerajaan Riau Lingga, Encik Abdullah pada masa pemerintahan Yang Dipertuan Muda Riau V Raja Ja’far. Dalam Tuhfat al-Nafis, Abdullah, ayah Haji Ibrahim, disebutkan untuk pertama kalinya dalam deskripsi pemukiman pertama di Penyengat. Ia adalah putra Ahmad, seorang Bugis kelahiran negeri Riau dan memegang posisi syahbandar. Ayah Haji Ibrahim diangkat ke posisi Syahbandar pada tahun yang sama ketika Yang Dipertuan Muda baru Raja Jafar dilantik sebagai penguasa atas Riau dan semua wilayah taklukannya.
Pada tahun 1833 Syahbandar Abdullah digambarkan oleh salah satu administrator lokal Belanda sebagai ‘salah satu pribumi yang paling tercerahkan dan makmur di pulau Penyengat’. (Beschrijving 1833).
Keluarga Abdullah tidak termasuk dalam inti keluarga raja di istana Yang Dipertuan Muda. Namun karena berada dalam lingkar kekuasaan, ia memperoleh gelar encik yang diwariskan ke keturunannya.
Sementara gelar Datuk adalah bagian dari gelar yang merujuk pada posisi yang diduduki. Gelar ini tidak diwariskan, namun diberikan kepada individu yang dipromosikan dari peringkat yang lebih rendah di istana.
Peran Haji Ibrahim
SEJAK usia muda, Haji Ibrahim dipersiapkan untuk meneruskan peran birokrasi ayahnya. Ia belajar mengenai tata cara diplomasi, urusan kelautan, perdagangan, dan hubungan dengan bangsa asing (seperti Belanda dan Inggris).
Nama Ibrahim pertama kali disebutkan dalam Tuhfat al-Nafis dalam deskripsi keberangkatan armada kapal untuk menemui Sultan Abdul Rahman di Trengganu pada September 1823. Ia disebut sebagai Encik Ibrahim, putra Datuk Syahbandar Abdullah, dan disebutkan sebagai salah satu peranakan (lahir lokal) Bugis yang berbangsa tinggi, dibedakan dari anggota keluarga raja yang berkuasa dan para pelayan yang lebih rendah, yang ikut serta.
Meskipun tahun kelahirannya tidak diketahui, Ibrahim mungkin sangat dekat usianya dengan Raja Ali Haji, yang konon telah mencapai usia empat belas tahun pada tahun 1823.
Dalam Tuhfat Al Nafis, Ibrahim disebutkan untuk kedua kalinya dalam penggambaran konflik antara Singapura dan Riau atas kepulauan Karimun pada tahun 1827: ia dan ayahnya mengambil bagian dalam kampanye melawan pasukan Singapura yang mengklaim pulau-pulau tersebut. Dalam deskripsi peristiwa ini Ibrahim memiliki gelar Encik dan hanya disebutkan sehubungan dengan ayahnya. Ini akan menjadi berbeda pada paruh kedua tahun 1830-an ketika ia telah melakukan ziarah ke Mekah dan disebut sebagai Haji Ibrahim.
Menyandang gelar Haji, ia secara aktif terlibat dalam program bersama kolonial Belanda – Kesultanan Riau Lingga untuk memberantas pembajakan di wilayah tersebut pada akhir tahun 1830-an (Raja Ali Haji 1982:267-73).
Sementara sebagai Orang Kaya Muda, ia bertindak sebagai pejabat yang bertanggung jawab pada wilayah-wilayah di bawah Yang Dipertuan Muda Riau serta penduduknya. Perannya adalah sebagai perpanjangan tangan Yang Dipertuan Muda Riau masa itu.
Peran Haji Ibrahim dalam pengelolaan wilayah di pulau-pulau Riau seperti Batam dan Karimun, disebutkan oleh Jan Van Der Putten (“His Word is the Truth: Haji Ibrahim’s Letters and Other Writings” ), dilakukan setelah kesepakatan kontrak kerajaan Riau Lingga – Pemerintah kolonial Belanda pada 29 Oktober 1830, dengan fokus utama; selain mengelola wilayah dan penduduk pribumi adalah pemberantasan aksi perompakan.
“Sistem gabungan Belanda-Melayu untuk melawan serangan ini disepakati pada akhir dekade 1830-an dan melibatkan jaringan ‘pengawas’ pribumi yang menerima tunjangan bulanan sebagai imbalan atas informasi tentang kegiatan dan tempat persembunyian perompak. Salah satu pembesar yang mengambil bagian dalam sistem ini adalah Haji Ibrahim, yang bertindak sebagai ‘pengawas’ kepulauan Riau yang untuknya ia menerima tunjangan 125 gulden sebulan dari administrasi Belanda.”
Jaringan penguasa kecil pribumi sebagai perpanjangan kekuasaan Sultan dan Yang Dipertuan Muda Riau, mulai diberlakukan sejak 1837. Dalam catatan pegawai kolonial Residen Riau, Elisa Netscher, awalnya pada bulan April 1836, pemerintah kolonial Belanda dan kesultanan Riau Lingga menyepakati tentang penunjukkan kepala-kepala pribumi bawahan untuk mengatur pengelolaan penduduk, wilayah dan keamanan dari aktifitas perompakan laut. Kepala-kepala bawahan yang akan diangkat, bernama batin, jurukra dan termasuk kepala kampung. Mereka akan berada di bawah pengawasan kepala penguasa tradisional pribumi.
Pada 10 Juni 1837, kesepakatan ini ditetapkan. Para kepala-kepala bawahan yang diangkat tersebut, berada di bawah masing-masing penguasa wilayah tradisional.
Untuk wilayah kekuasaan Sultan di kepulauan Lingga, Singkep hingga Reteh di bawah Datuk Orang kaya Mepar.
“Di bawah bagian ini termasuk juga bagian yang terletak di pesisir timur Sumatra dari kerajaan sultan Lingga, yang berada di bawah pengawasan langsung seorang adik laki-laki, tidak sah dari sultan, bernama tongkoe Embong.”
“Wakil raja (Yang Dipertuan Muda) pada gilirannya, dalam permusyawaratan dengan residen, mengangkat kepala-kepala lain dari bagian-bagian lain, yang menerima akta pengangkatan yang ditandatangani oleh keduanya. Kepala-kepala ini mengangkat sendiri kepala-kepala yang bawahan kepada mereka dari pulau-pulau yang lebih kecil dari wilayah mereka. (Netscher, 1854)
Kepala penguasa pribumi seperti dimaksud Netscher berada di bawah Yang Dipertuan Muda Riau, meliputi para kepala pulau-pulau antara selat Dempo, selat Singapura dan laut Cina selatan dan yang langsung termasuk Sumatra:
- Sebagian kepulauan Anambas, berada di bawah wilayah datuk orang-kaya Jemaja
- Bagian lain kepulauan Anambas, diperintah oleh pangeran Siantan
- Kepulauan Natuna Besar, di bawah pemerintahan datuk orang kaya Bunguran
- Kepulauan Natuna Utara, diperintah oleh datuk orang-kaya Pulau Laut
- Kelompok Natuna Selatan, diperintah oleh datuk orang kaya Subi
- Kelompok Perompak atau Serasan, terdiri dari sembilan pulau yang sangat kecil, di bawah pengelolaan datuk orang kaya Serasan.
- Kepulauan Tambelan, diperintah oleh petinggi Tambelan
- Pulau-pulau di antara selat Singapura, Batam, termasuk Kepulauan Karimun hingga Kateman di bawah Datuk Orang Kaya Muda Haji Ibrahim
Untuk wilayahnya, awalnya ditangani sendiri oleh Haji Ibrahim. Namun karena dinilai tidak berjalan optimal mengingat luasnya wilayah, enam tahun kemudian (1843), wilayah ini ditangani oleh dua orang; Haji Ibrahim dan Raja Husin ibn Raja Ja’far YDM V. (Jan Van Der Putten)
Dalam dokumen Tijdrift Land En Volkenkunde tahun publikasi 1853, disebutkan bahwa Datuk orang kaya muda Haji Ibrahim dan Raja Husin mengelola wilayah-wilayah di luar wilayah kekuasaan Dato kaya Mepar di kepulauan Lingga – Singkep dan para pemimpin tradisional Orang Kaya – Pangeran di Kepulauan Tujuh. Secara umum, wilayah kuasa Haji Ibrahim dan Raja Husin meliputi kepulauan Batam, Karimun hingga Kateman.
GELARAN ‘Datuk Orang Kaya’, secara umum disematkan pada para penguasa wilayah non bangsawan di bawah Sultan Riau Lingga dan Yang Dipertuan Muda Riau untuk menangani pemerintahan pribumi di wilayah kesultanan, sebelum era wakilschap dan keamiran.
“Dato Orang Kaya Montil dibebani tanggungjawab penjagaan dan pengelolaan semua tempat dan pulau di wilayah Lingga, termasuk di Kepulauan Singkep di bawah sultan“.
“Pemerintahan Wakil Raja Muda (Yang Dipertuan Muda) Riau merupakan wakil sultan yang mengelola wilayah bagian Utara kerajaan Lingga Riau (Bintan, Batam, Karimun, Kateman hingga Kepulauan Tujuh. Dalam mengelola pemerintahannya ia dibantu oleh beberapa utusan kerajaan di Penyengat.”
“Selanjutnya yang termasuk kepala-kepala rakyat itu masih ada (di luar orang kaya Montil di Lingga), ada Orang Kaya Muda Haji Ibrahim dan Raja Husin“. (Tijdrift Land En Volkenkunde, 1853)
Gelar “Orang Kaya Muda”, yang diperoleh encik Haji Ibrahim adalah sehubungan jabatannya sebagai penguasa wilayah di bagian Utara kerajaan Riau Lingga sejak 1837.
Penyebutan ‘muda’ pada gelarannya menandakan bahwa ia mengelola wilayah di bawah Raja Muda/ Yang Dipertuan Muda dan tidak berakar dari kepemimpinan tradisional. Berbeda dengan Datuk Orang Kaya Mepar dan Montil yang mengelola wilayah Kepulauan Lingga di bawah Sultan. Atau, para Datuk orang kaya serta pangeran di kepulauan tujuh yang sudah mengelola wilayah mereka secara turun temurun sejak sebelum masa kesultanan Riau Lingga.
Gelar ‘Orang Kaya Muda’ pada Encik Haji Ibrahim merupakan jabatan politik-administratif di bawah struktur Kesultanan Riau-Lingga yang memegang kuasa wilayah atas nama Yang Dipertuan Muda sebelum kebijakan penempatan para wakil-wakil kerajaan tahun 1857.
Pada tahun 1840-an, Haji Ibrahim disebutkan telah berperan sebagai utusan dan orang kepercayaan Yang Dipertuan Muda dan terdaftar bersama dengan nama-nama lain sebagai tokoh terkemuka di elit penguasa yang bersikap baik terhadap Belanda. Laporan yang sama menunjukkan bahwa di antara orang-orang di Penyengat, Haji Ibrahim-lah yang memiliki kontak paling intensif dengan Belanda (Jan Van Der Putten/ Weddik 1846; ANRI).
Berdasar catatan di buku jurnal residen Riau, Frederik Nicolaas Nieuwenhuijzen, yang disarikan oleh Jan van der Putten (“His Word is the Truth: Haji Ibrahim’s Letters and Other Writings” ) Haji Ibrahim diketahui merupakan penguasa wilayah pribumi bergelar Datuk Orang Kaya Muda bersama Raja Husin ibn Raja Ahmad pada 1850-an. Menurut Van Der Putten, Raja Ibrahim telah menduduki jabatan tersebut selama lebih 20 tahun pada masa itu.
“Pada tahun 1850-an, Haji Ibrahim telah bekerja selama lebih dari dua puluh tahun berhubungan erat dengan istana Yang Dipertuan Muda dan sangat fasih dalam tradisi serta sangat akrab dengan preferensi pribadi dari atasan-atasannya yang berturut-turut.” (Jan Van Der Putten)
Catatan:
Atasan-atasannya yang berturut-turut: Haji Ibrahim telah mengabdi pada beberapa Yang Dipertuan Muda. Mulai dari Raja Jafar (pada awal 1830-an), Raja Abdurrahman dan kemudian Raja Ali (dekade 1850-an seperti catatan Van Der Putten)
Kerusuhan Batam, April 1856
BERDASARKAN catatan pejabat kolonial Belanda, Baron van Hövell, wilayah pedalaman Batam pada abad 19, diisi oleh orang Tionghoa yang mengelola perkebunan gambir dan lada. Wilayah sisi tenggara Batam diisi oleh kelompok Tionghoa dari sindikasi dagang Moeka Koening/ Muka Kuning. Sementara di sisi Utara, terutama kawasan hutan Sei Panas diisi oleh kelompok Tionghoa Moeka Mera/ Muka Merah.
Kerusuhan terjadi di wilayah Sei Panas pada tahun 1856. Kelompok sindikasi dagang Tionghoa lain; Moeka Itam melakukan serangan ke kelompok Moeka Mera di Sei Panas. Kerusuhan antara dua kelompok tersebut, pecah pada sekitar bulan April 1856.
Kondisi diperparah oleh adanya infiltrasi dan serangan dari jaringan kelompok Tionghoa Moeka Itam yang menyeberang langsung dari Singapura masa itu.
Mengingat kendali pemerintahan pribumi masa itu yang masih terpusat di pulau Penyengat, Yang Dipertuan Muda Raja Ali ibn Raja Ja’far kemudian mengutus Haji Ibrahim untuk meredakan konflik.
Dalam catatan Jan Van de Punten yang disarikan berdasarkan buku agenda residen Riau masa itu, F.N. Niewenhuijzen, peristiwa kerusuhan warga Tionghoa di Sungai Panas Batam pada 1856, ditulis:
[…] akibatnya setelah pergi sendiri kepada wakil raja, saya Niewenhuijzen) menekankan kepadanya (YDM Riau Raja Ali) keharusan untuk tetap mengirim Haji Ibrahim atau Raja Husin ke Batam dilengkapi dengan pasukan yang diperlukan untuk memulihkan ketertiban dengan paksa, dalam hal semua upaya untuk memulihkan ketertiban dengan cara damai telah habis. Dia mengabulkannya sekarang dan telah memilih Haji Ibrahim untuk misi ini. (Verbalen van de Resident, 15 April 1856; ANRI)
Sebagai utusan khususnya, Yang Dipertuan Muda Raja Ali mengirim Haji Ibrahim dalam misi untuk mendamaikan dua kelompok pemukim Cina yang bentrok dengan kekerasan di pulau Batam pada bulan April 1856.
Peran Haji Ibrahim dan situasi di Batam pada masa konflik tersebut, terdokumentasi melalui sejumlah surat-suratnya yang dikirim dari Batam kepada Yang Dipertuan Muda Riau masa itu, Raja Ali.
Dalam laporannya saat berada di Kuala Tering (Teluk Tering, Batam) pada 12 Sya’ban 1272 (18 April 1856), Haji Ibrahim menulis:
“Ampun tuanku beribu-ribu ampun Patik Ibrahim orang kaya muda yang pada masa ini ada di Kuala Tering. Maka adalah Patik persembahkan maklum pergaduhan ini Tjina ini Patik lihat dan dengar sudah habis. Benar segala ladang Muka Merah (salah satu kelompok sindikasi Tionghoa) sudah habislah tinggal abu sahaja jadi Patik tiada dapat hendak masuk sebab pukat (kapal tionghoa) telah banyak masuk di sungai Tring dan sungai panas.
Maka hari kamis tadi anak saudara si Abu sudah mati dan tiga bangsal dibakarnya, ada pukul satu setengah Patik pun melihat juga asapnya dari laut batu besar. Maka pukul 6 tadi Patik berhambat dengan satu pukat ikan dari selat dia hendak masuk tring, Patik pun menuju Tring, jadi dua berubah haluan menuju tempat xxx dan kakanda Akoop lantas Patik susul ikut, rupanya lalu lari menuju Batu Besar, hari pun gelap angin timur laut dengan ujan kecil tidak dapat, tetapi xxx dengan penuh senjatanya di luarnya, dia jalan di atas atoe.
Maka ketika itu sampan panjang ada juga di Soengei dekat rumah kakanda Radja Akoop yang xxx Nadjar patik suruh antar surat pada si Aboe dan Si xxx.- Maka patik lantas masuk di Segoenoong mendengar khabar pada Kakanda Raja Akoop, sebab kakanda ada situ tadi tengah hari dia pergi melihat bersama Si Ayang berperang. Maka patik menyuruhlah ada pukul 10 sampai pukul 1 ‘A baru xxx dengan Abdul Majid datang pagi – Kakanda Raja Akoop hendak berjumpa dengan patik – Maka perkataannya sangat benar bersalahan jadi piker tuakal saja barangkali dapat akal, karma dipesannya kalau ada orang tanggung dengan bertanda tangan boleh dia masuk. Patik tidak diberinya masuk pesannya meski singkat datang Tjina tidak hendak mengikut, maka ini tinggal Si Aboe saja.
Ampun tuanku pohonkanlali orang dan perahu lagi yang isyaAllah Ta’ala hingga ancurlah patik tidaldah patik tinggalkan kuala Tring. Pohonkan senjata lagi pemburas barang anam lagi dan senapan 20 dengan obatnya yang xxx penglihatan patik.- Orang Nongsa seorang pun tidak boleh dipercaya.-
Ini patik kalau Tjina itu minta tanggung melainkan diri patiklah, patik tanggungkan asal jadi hendak berhenti dan pikiran patik selekas2nya 10 hari punya pekerjaan, sebabnya bukan dekat tempat. Insya-Allah Ta’ala mudah2an berkat daulat kebawah duli tuanku tiada boleh sekali2 gopoh dan tidak boleh terus ini.-
Naiklah patik pagi2 dan lagi pikiran patik kalau jadi tidak mengikut suruh Kapitan keduanya datang ini tanah Bemban sudah rusak benar dan lagi patik pohonkan xxx yang cukup lagi 10 hari sebab patik menyuruh memanggil orang Sambu dan xxx2 yang ada dekat di situ adaiiya.
Tersurat kepada 12 hari bulan Sa’ban malam Jum’at pukul 3 tarikh sannali 1272.
Catatan:
Kuala Tring: Teluk Tering, Teluk Belian di Batam
Raja Akoop: Raja Yakup/ Yakub, setahun kemudian, 1857, ditunjuk sebagai Wakil Kerajaan untuk wilayah Nongsa (Pulau Batam bagian Timur dan kepulauan sekitarnya).
Senggoenoeng: kampung tempat tinggal Raja Yakup, keluarga bangsawan penyengat yang menetap di Batam masa itu. Kampung Senggoenoeng/ Senggunung juga dikenali sebagai kampung Sambau. Lokasinya saat ini berada di sisi teluk Tering masa ini, bersebelahan dengan kampung Terih. Pada dekade 80-an, kampung ini masih dihuni oleh warga.
Aboe: Abu Hasan, penasehat kerajaan yang tiba di Batam bersama pasukan kolonial Belanda setelah mendapat laporan awal dari Haji Ibrahim. Paska penumpasan kerusuhan warga Tionghoa ini, ia mendapat gelar tambahan: Dato Setia, sehingga namanya sering ditulis sebagai Datoe Setia Aboe Hasan. Sementara Dato Orang kaya muda Haji Ibrahim, paska perubahan tahun 1857, dipercaya menjabat sebagai Syahbandar kerajaan Riau Lingga di Penyengat.
KARENA para perusuh mendapat bantuan logistik dan personel dari Singapura, Haji Ibrahim juga bertindak sebagai perantara diplomatik. Ia melaporkan situasi lapangan secara terperinci, juga melakukan negosiasi dengan para pemimpin kelompok Tionghoa tersebut di Batam.
Dalam surat lain, masih di Batam, Haji Ibrahim menulis pada tanggal 23 April 1856:
“Maka pukul 7 1/2 patik dipanggil Raja Akub makan di darat, pukul 9 patik pun turun mengambil dawat kertas dibawa patik berjumpa Cina2 di Tering adanya. Maka pukul 10 berkayuhlah bersama2 Raja Akub dengan anaknya yaitu Mahmud. Maka yang bersama2 patik hanyalah Uwa Baki dengan pengulu Mentiki sebab dia pandai bahasa Cina. Pukul tengah sebelas kurang sedikit sampailah di pangkalan pukat maka ditahan orang Cina yang jaga pukat dengan satu meriam kecil sudah berisi dengan memegang tunam. Lantas kawannya memberitahu taukenya, yang menahan berdiri di situ ada seratus orang. Maka taukenya datang menyambut yaitu Tan Acang dengan Hua Sun. Maka ketika naik itu semua memegang senjata dan bendera merah bertepi putih bertekuk2 bersurat, maka bendera begitu entah berapa ratus. Semua masuk tangan baju sebelah kiri, maka ada yang memegang senapang baru ada senapang cara Cina. Maka patik lantas duduk bersama2 Raja Akub, kepala2 sungai itu semuanya duduk di bawah. Segala orang yang memegang senjata disuruhnya jauh2. Maka ada sebentar duduk patik pun membuka peti surat mengambil kertas dan kalam maka lantas patik periksa sebagaimana yang tersebut di dalam surat periksaan ini. (Surat Haji Ibrahim kepada Yang Dipertuan Muda Riau Raja Ali, 23 April 1856: ANRI Riouw, no. 83)
Melalui surat-surat laporannya, dapat diketahui bahwa Haji Ibrahim masa itu memiliki peran besar sebagai utusan Yang Dipertuan Muda dalam penanganan wilayah Batam yang bertanggungjawab sebagai penguasa wilayah. Sementara Raja Yakup (ditulis dalam surat sebagai ‘Raja Akub‘) merupakan keluarga bangsawan Penyengat yang tinggal di Batam dan membantu Haji Ibrahim. Pada masa itu berperan sebagai pemimpin tradisional kepala kampung yang berdiam di Senggunung.
[…] maka ada sebentar duduk patik pun membuka peti surat mengambil kertas dan kalam maka lantas patik periksa sebagaimana yang tersebut di dalam surat periksaan ini, serta sudah habis patik periksa maka patik beri nasehat ‘yang lu orang semua buat apa buat susah begini.’ Maka katanya ‘Datuk tolonglah kita semua sebab kita dengan suka hati ikut Datuk punya ajaran, boleh Datuk sembahkan pada Tuanku di Riau.’ (surat Haji Ibrahim kepada Yang Dipertuan Muda, 23 April 1856, dalam: Verbalen van de Resident; ANRI)
Transformasi Penguasa Wilayah
SETELAH pelantikan sultan dan Yang Dipertuan Muda baru pada bulan Oktober 1857, Haji Ibrahim dicatatkan bertindak sebagai anggota dewan penasihat yang bertugas melaksanakan perubahan dalam birokrasi pribumi.
Berdasar data arsip yang dikumpulkan oleh Jan Van Der Putten (His Word is the Truth: Haji Ibrahim’s Letters and Other Writings), Haji Ibrahim terlibat penuh dalam penyusunan kontrak baru dengan pemerintah Belanda tertanggal 1 Desember 1857.
Lima posisi dalam sistem administrasi wilayah pribumi didefinisikan kembali. Ini menyangkut awal penerapan sistem pemerintahan pribumi yang berbentuk wakil kerajaan (wakilschap) dan Amir di wilayah-wilayah kekuasaan Yang Dipertuan Muda. Sebelumnya wilayah-wilayah tersebut ditangani secara bersama oleh Haji Ibrahim dan Raja Husin.
Berikut isi Pasal 31 dalam kontrak 1 Desember 1857:
“… Yang Mulia sultan mengikat diri untuk menyerahkan pemerintahan kerajaannya kepada pengurus kerajaan dan karena itu tidak berunding dengan orang lain, ataupun membiarkan bahwa orang lain mencampuri urusan-urusan yang menyangkut pemerintahan, di luar pengurus kerajaan, atau karena itu datang berurusan langsung dengan yang Mulia”.
Makna penjelasan dalam pasal 31 tersebut, seperti kembali ditegaskan pada nota penjelasan ‘Perjanjian dengan kerajaan Lingga Riau dan daerah Takluknya no.12 tahun 1888 berbunyi seperti ini:
” Pelengkapan pasal 31 (perjanjian tahun 1857) menyangkut penunjukkan lebih lanjut para pengurus dan tempat tinggalnya”.
Wakilschap Nongsa : Raja Yakup, tinggal di Senggunung – Batam
Wakilschap Pulau Buluh: Raja Usman, tinggal di pulau Buluh – Batam
Wakilschap Kepulauan Soelit: Raja Husin, tinggal di pulau Terong
Amir kepulauan Karimun: Raja Abdullah, tinggal di Meral – Karimun
Amir pulau Buru: Raja Abdul Gani, tinggal di pulau Buru.
Paska pembaruan kontrak 1 Desember 1857, Haji Ibrahim memegang posisi sebagai syahbandar. Sementara Raja Husin memegang kuasa penuh sebagai wakil kerajaan untuk kepulauan Soelit – Moro. Posisi Syahbandar yang menjadi tanggungjawab haji Ibrahim didefinisikan sebagai berikut:
“Syahbandar, yaitu pengawas para pedagang, pedagang yang keluar masuk; ia menyelesaikan perselisihan antar pedagang, dan membawa suatu perkara ke pengadilan jika terlalu sulit baginya; dan ia memeriksa bea dari semua pedagang, dan memeriksa muatan semua perahu dagang, dan kapasitas serta ukuran perahu dagang; syahbandar yang mengatur penjagaan di kerajaan.” (Jan Van Der Putten)
Kamus Melayu
HAJI Ibrahim merupakan sahabat Raja Ali Haji. Keduanya merupakan intelektual Melayu yang berkiprah banyak di dunia kesusastraan, termasuk dalam penyusunan kamus bahasa Melayu.
Paska pembaruan kontrak Kesultanan Riau Lingga – Kolonial Belanda pada 1 Desember 1857, ia beralih peran menjadi juru tulis Kerajaan sekaligus Sahbandar.
Pada awal tahun 1860-an, Haji Ibrahim juga ditunjuk menjadi informan dan mitra kerja utama pakar bahasa asal Jerman-Belanda, Hermann von de Wall. Bersama-sama dengan Von de Wall dan Raja Ali Haji, ketiganya menyusun standardisasi Bahasa Melayu. Kemitraan tersebut melahirkan standarisasi tata bahasa Melayu-Johor-Riau, yang kelak menjadi fondasi utama lahirnya modernisasi Bahasa Indonesia.
Karya Sastra
HAJI Ibrahim juga sangat produktif mendokumentasikan tradisi lisan Melayu ke dalam bentuk cetak pada pertengahan abad ke-19. Beberapa karyanya :
- Cakap-Cakap Rampai-Rampai Bahasa Melayu-Johor (1868): Buku percakapan sehari-hari yang menjadi contoh penggunaan tata bahasa Melayu yang baik.
- Perhimpunan Pantun Melayu (1877): Kumpulan ribuan pantun adat, cinta, dan nasihat masyarakat Kepulauan Riau yang dicetak di Batavia.
- Syair Raja Damsyik: Karya sastra berbentuk syair klasik bergaya melankolis dan sarat pesan moral.
DATUK Orang Kaya Muda Encik Haji Ibrahim, diketahui juga merupakan leluhur dari Encik Muhammad Apan. Bupati pertama kabupaten Kepulauan Riau yang menjabat pada era 15 Mei 1954 – 31 Juli 1955. Secara silsilah dapat dituliskan sebagai berikut: Encik M. Apan ibn Encik Mohammad Cik ibni Datuk Syahbandar Encik Ismail ibni Datuk Syahbandar Encik Haji Ibrahim Datuk Orang Kaya Muda Riau.
Dalam sebuah kunjungan sultan Riau Lingga, Sulaiman Badrul Alamsyah ke Batavia pada tahun 1868, Haji Ibrahim merupakan salah satu anggota rombongan yang ikut dalam perjalanan tersebut.
Perjalanan ke Batavia & Anakronisme Foto Raja Ali Haji
HAJI Ibrahim atau lebih dikenal sebagai Datuk Orang Kaya Muda Haji Ibrahim, merupakan salah satu kerabat istana di pulau Penyengat yang merupakan salah satu anggota rombongan yang berangkat bersama Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah ke Batavia pada 1867.

Cerita di balik foto kunjungan ke Batavia itu, bisa ditelusuri melalui dokumen surat-surat korespondensi antara Haji Ibrahim dengan Von De Wall yang dirangkum oleh Jan van der Putten dalam disertasinya: His Words is Truth: Haji Ibrahim Letters and Other Writings, terbitan Leiden University 2001.
Menurut Van Der Putten, kunjungan Sultan ke Batavia, terinspirasi dari kunjungan Yang Dipertuan Muda Riau, Raja Muhammad Yusuf Al Ahmadi pada setahun sebelumnya, yang juga didokumentasikan di studio foto.
Salah satu yang menarik dari tulisan Jan van der Putten di bukunya; bagian foto rombongan Sultan Riau lingga tahun 1867, sering disalahartikan orang di masa sekarang.
Khususnya pada sosok paling kanan dalam foto yang dideskripsikan sebagai Raja Ali Haji ibn Raja Ahmad, pujangga besar asal Kepulauan Riau.

Pada kenyataannya, Raja Ali Haji tidak ikut dalam rombongan Sultan ke Batavia saat itu. Lantas, bagaimana bisa, sosok paling kanan pada foto dipersonifikasi sebagai Raja Ali Haji?
Menurut Van Der Putten; memastikan sosok Haji Ibrahim dalam foto bersejarah itu saja masih merupakan sebuah spekulasi; siapa di antara 9 orang dalam foto itu – di luar Sultan Sulaiman II – yang merupakan sosok Haji Ibrahim? Orang yang ikut dalam rombongan Sultan ke Batavia masa itu.
“Bagaimanapun, menempatkan pria yang berdiri di sebelah kanan foto Woodbury and Page sebagai personifikasi Haji Ibrahim, hanyalah spekulasi belaka. Itu hanya didasarkan pada deskripsi imajinatif tentang sosoknya masa itu: seorang haji yang berusia enam puluhan tahun.
Apa lagi mempersonifikasikannya dengan Raja Ali Haji yang jelas-jelas tidak ada dalam foto tersebut.
“Yang ironis, foto pria (paling kanan) itu (sempat) dimuat di sampul majalah yang diterbitkan di Pekanbaru (1993) menampilkannya sebagai Raja Ali Haji, padahal ia sama sekali tidak termasuk dalam rombongan sultan!”
(His Words is Truth: Haji Ibrahim Letters and Other Writings, Jan Van Der Putten, 2001)
Berawal dari kesalahan personifikasi gambar tersebut, di masa sekarang, sosok pada foto itu, justeru sudah kadung dikenal dan melekat sebagai sosok Raja Ali Haji.
(*)
Artikel ini diterbitkan sebelumnya di: bintorosuryo.com


