UPAYA penyelundupan satwa laut yang dilindungi kembali mencuat di Kepulauan Riau. Petugas gabungan dari Balai Karantina Kepulauan Riau bersama personel Aviation Security (Avsec) sukses menggagalkan pengiriman ilegal 1.728 ekor kuda laut kering dengan berat total mencapai 6,5 kilogram di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Tanjungpinang.
Paket gelap tersebut diketahui bernomor tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara. Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis pada Senin (12/10/2026), Kepala Karantina Kepulauan Riau, Hasim, membeberkan bahwa para pelaku mencoba meloloskan barang haram ini dengan modus penulisan manifes palsu. Pada dokumen pengiriman, paket tersebut sengaja dilabeli sebagai “makanan ringan” guna mengelabui petugas.
Kecurigaan bermula ketika petugas melakukan pengawasan rutin di Terminal Kargo Bandara RHF. Kardus misterius milik sebuah perusahaan jasa ekspedisi menunjukkan kejanggalan saat melintasi pemindaian mesin sinar-X (X-ray).
Disaksikan langsung oleh perwakilan perusahaan ekspedisi dan personel Avsec, kardus tersebut akhirnya dibuka paksa. Alih-alih mendapati makanan ringan, petugas justru menemukan ribuan bangkai kuda laut kering yang siap dikirim. Saat dimintai dokumen persyaratan karantina, pihak jasa pengiriman terbukti tidak mampu menunjukkannya.
Identifikasi Spesies dan Penegakan Hukum
UNTUK memperkuat investigasi, Karantina Kepri langsung menggandeng Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Pekanbaru. Dari hasil identifikasi laboratorium, muatan ilegal ini terbagi menjadi tiga spesies berbeda, yakni:
- Hippocampus kuda: 1.263 ekor (ukuran 13–19 cm)
- Hippocampus spinosissimus: 452 ekor (ukuran 11–14 cm)
- Hippocampus comes: 13 ekor (ukuran 12–14 cm)
Hasim menegaskan bahwa lalu lintas satwa laut jenis ini diatur secara ketat, memerlukan dokumen karantina resmi serta izin dari instansi konservasi terkait. Karena melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan—yang mewajibkan pelaporan dan penyerahan media pembawa—pengiriman tersebut langsung dihentikan.
Seluruh barang bukti ribuan kuda laut kering ini kini telah resmi dilimpahkan kepada LPSPL Pekanbaru Satuan Pelayanan Tanjungpinang serta Satwas PSDKP Tanjungpinang-Pangkalan PSDKP Batam guna penanganan lanjutan sesuai kewenangan masing-masing. Serah terima dilaksanakan di Kantor Satuan Pelayanan Bandara RHF.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, pihak Karantina akan memberikan pembinaan kepada pemilik barang maupun pihak jasa ekspedisi terkait.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi melalulintaskan satwa yang keadaannya sedang terancam,” pungkas Hasim.
Pihak Karantina Kepri turut mengimbau masyarakat luas serta perusahaan ekspedisi kargo agar lebih teliti memverifikasi jenis barang dan kelengkapan dokumen sah sebelum melakukan pengiriman, demi menjaga kelestarian ekosistem dan sumber daya alam Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal.
(nes)


