Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Awal Pekan, Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Turun
    2 jam lalu
    KSOP Batam Bantah Isu Tongkang Granit Terbalik karena Ditolak Singapura
    2 jam lalu
    Sensus Ekonomi 2026: BPS Batam Terjunkan 800 Petugas, Sisir 400 Ribu Keluarga dan Pelaku Usaha
    4 jam lalu
    Debarkasi Haji Batam Hampir Tuntas, 10.516 Jamaah Pulang, Tinggal Kloter 25 di Madinah
    9 jam lalu
    Tongkang Batu Granit Terbalik di Perairan Batu Ampar, Seluruh ABK Selamat
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Jadwal Lengkap 32 Besar Piala Dunia 2026, Banyak Partai Bigmatch
    7 jam lalu
    Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Kanada Lolos ke Babak 16 Besar
    11 jam lalu
    32 Tim Lolos Babak Knok Out, Tim Eropa dan Afrika Dominasi
    1 hari lalu
    “Timah 55 Kaki di Bawah Singkep, Kebaikan Sultan Riau Lingga”
    1 hari lalu
    Sinergi Budaya dan Sport Tourism, Dragon Boat Race 2026 Resmi Digelar di Tanjungpinang
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
    2 hari lalu
    Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
    2 hari lalu
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    4 hari lalu
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    5 hari lalu
    Pohon Bakau Api Api
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    6 hari lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

OJK Minta Perbankan dan Lembaga Pembiayaan Jalankan Restrukturisasi Kredit Nasabah Terdampak Covid-19

Editor Redaksi 6 tahun lalu 1.2k disimak

KANTOR OJK Provinsi Kepulauan Riau telah meminta semua bank dan perusahaan pembiayaan yang beroperasi di provinsi tersebut untuk mengikuti kebijakan stimulus perekonomian yang dikeluarkan OJK melalui sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Kebijakan stimulus itu diberikan dengan memberikan keringanan kredit bank atau pinjaman perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak pandemi Covid-19 sehingga diharapkan roda perekonomian tetap bisa berjalan di tengah pelemahan ekonomi saat ini.

Kepala OJK Kepri Iwan M Ridwan dalam pers rilisnya yang disampaikan ke GoWest Indonesia, Jum’at (24/04) mengatakan, untuk menjalankan kebijakan itu, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Dalam POJK 11/POJK/03/2020 disebutkan bahwa :

  1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
  2. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit. Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

Sementara POJK 14/POJK.05/2020 disebutkan bahwa :

  1. Penetapan kualitas Aset berupa pembiyaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp10 miliar, dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok, dan atau bunga atau margin bagi hasil/ujrah.
  2. Perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi pembiayaan terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, dengan mempertimbangkan paling sedikit :

a. Adanya proses dan kebijakan restrukturisasi Pembiayaan terhadap Debitur dari pihak pemilik dana yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, dalam hal penyaluran Pembiayaan dilaksanakan melalui pembiayaan bersama (joint financing) dan pembiayaan penerusan (channeling);
b. adanya permohonan restrukturisasi Pembiayaan dari Debitur yang
terkena dampak penyebaran COVID-19; dan/atau
c. adanya penilaian kelayakan restrukturisasi dari LJKNB.

3. Permohonan restrukturisasi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan.

4. Kualitas pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid 19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.

Kebijakan keringanan kredit/pembiayaan ini dilaksanakan berdasarkan hasil permohonan dari debitur dan diskusi antara Bank/Perusahaan Pembiayaan dengan debitur. Beberapa pilihan yang dapat disepakati antara Perbankan/Perusahaan Pembiayaan
dengan debitur, adalah:
a) Penurunan suku bunga;
b) Perpanjangan jangka waktu;
c) Pengurangan tunggakan pokok;
d) Pengurangan tunggakan bunga;
e) Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan;
f) Konversi kredit/pembiayaan menjadi modal.

Bagi para debitur yang mengalami perlambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta untuk menghubungi Perbankan/Perusahaan Pembiayaan untuk mendapatkan solusi terbaik melalui upaya restrukturisasi kredit.

Setiap Perbankan/Perusahaan Pembiayaan, masing-masing mempunyai kemampuan yang berbeda-beda, sehingga penanganan restrukturisasi kredit akan berbeda setiap Bank/Perusahaan Pembiayaan.

Bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya. OJK meminta masyarakat atau debitur UMKM yang terdampak, yaitu:
a. Mengajukan sendiri permohonan restrukturisasi pembiayaan dan tidak diajukan oleh wakil dari Komunitas/Organisasi. Pengajuan permohonan dapat langsung datang ke kantor bank/Perusahaan Pembiayaan dengan memperhatikan imbauan pemerintah mengenai physical distancing atau

b. secara online melalui website masing-masing Bank/Perusahaan Pembiayaan.

c. Informasi yang diterima tentang Bank/Perusahaan Pembiayaan dari pihak lain untuk dilakukan klarifikasi lagi sehingga informasi yang diterima adalah informasi yang benar bukan hoax.

Debitur atau nasabah Bank/Perusahaan Pembiayaan dapat menyampaikan keluhan/pengaduan jika mengalami kesulitan saat mengajukan permohonan restrukturisasi. Laporan tersebut disampaikan kepada OJK (Kontak OJK 157) atau ke Call Center masing-masing Bank dan perusahaan pembiayaan.

*(Zhr/GoWestId)

Kaitan kredit, Ojk, perbankan, Restrukturisasi, top
Redaksi 24 April 2020 24 April 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Hari ini, Di Karimun Satu Pasien Terkonfirmasi Positif
Artikel Selanjutnya Bandara Hang Nadim Batam Tutup Hingga 1 Juni 2020

APA YANG BARU?

Awal Pekan, Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Turun
Artikel 2 jam lalu 100 disimak
KSOP Batam Bantah Isu Tongkang Granit Terbalik karena Ditolak Singapura
Artikel 2 jam lalu 92 disimak
Sensus Ekonomi 2026: BPS Batam Terjunkan 800 Petugas, Sisir 400 Ribu Keluarga dan Pelaku Usaha
Artikel 4 jam lalu 106 disimak
Jadwal Lengkap 32 Besar Piala Dunia 2026, Banyak Partai Bigmatch
Sports 7 jam lalu 120 disimak
Debarkasi Haji Batam Hampir Tuntas, 10.516 Jamaah Pulang, Tinggal Kloter 25 di Madinah
Artikel 9 jam lalu 113 disimak

POPULER PEKAN INI

Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
Documentary 6 hari lalu 454 disimak
Walikota Batam Enggan Jawab Saat Ditanya Ada Orasi Politik di Pawai MBG Siswa
Artikel 5 hari lalu 426 disimak
Akomodasi Keluhan Warga, Pemko Batam Alihkan Proyek TPS ke 140 Bin Kontainer
Lingkungan 2 hari lalu 406 disimak
Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
Pendidikan 6 hari lalu 388 disimak
Ikan Lepu (Lion Fish)
Rupa 5 hari lalu 368 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?