Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Curi AC di Bintan Demi Foya-Foya, 4 Pria Batam Diciduk Polisi
    13 jam lalu
    Lebih Mudah dan Murah, Trans Batam Resmi Layani Tujuan Bandara Hang Nadim
    23 jam lalu
    Awal Pekan, Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Turun
    2 hari lalu
    KSOP Batam Bantah Isu Tongkang Granit Terbalik karena Ditolak Singapura
    2 hari lalu
    Sensus Ekonomi 2026: BPS Batam Terjunkan 800 Petugas, Sisir 400 Ribu Keluarga dan Pelaku Usaha
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Jawab Lonjakan Minat Vokasi 62%, Pemprov Kepri Bangun 2 SMKN Baru di Batam
    18 jam lalu
    Jerman dan Belanda Bernasib Sama, Tersingkir Lewat Adu Penalti
    19 jam lalu
    Lumpuhkan Samurai Jepang, Brasil Lolos ke Babak 16 Besar
    1 hari lalu
    Krisis Anggaran dan Infrastruktur, Kepri Mundur Jadi Tuan Rumah Porwil Sumatera 2027
    1 hari lalu
    Jadwal Lengkap 32 Besar Piala Dunia 2026, Banyak Partai Bigmatch
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Nvidia Bikin AI Factory Pertama di Indonesia, Lokasinya Batam
    15 jam lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    1 hari lalu
    Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
    4 hari lalu
    Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
    4 hari lalu
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    5 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Tujuh Pelaku Trafficking Diamankan Ditreskrimum Polda Kepri

Editor Redaksi 6 tahun lalu 1.2k disimak

TIM dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan di Back Up oleh Tim Satgas TPPO Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri dan Polda Jateng berhasil mengamankan 7 orang tersangka dengan Inisial HS, TA, TS, LK Alias E, ST, MH dan SC alias S yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto yang didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha saat jumpa pers pada Sabtu (25/07) di Polda Kepri.

“Pada awalnya kita telah menetapkan satu orang tersangka dengan Inisial SC alias S yang berperan sebagai Mandor atau pengawas dalam pencarian ikan di kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Dan pada hari ini jumlah tersangka bertambah menjadi tujuh orang yang sudah kita diamankan, dari ketujuh tersangka tersebut dua diantaranya sudah ditangani di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah. Dan tersangka yang kita bawa ini berkaitan langsung dengan meninggal almarhum Hasan yang bekerja di Kapal tersebut” jelas Dir Reskrimum Polda Kepri.

Arie menambahkan, progres dari penanganan tindak pidana perdagangan manusia yang telah mengakibatkan meninggalnya warga Negara Indonesia telah sampai dengan penetapan tersangka.

Adapun nama-nama tersangka yang pertama adalah penangkapan di Tegal yaitu tersangka Inisial HS, yang bersangkutan adalah sebagai Direktur PT. GMI yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia.

Kedua Inisial TA yang merupakan Komisaris PT. MJM yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia. Berikutnya Inisial TS merupakan Direktur PT. MJM dengan peranan yang sama dengan tersangka sebelumnya dan tersangka LK alias E Direktur PT. Novarica Agatha Mandiri yang berperan sama dengan tersangka lainnya yaitu Merekrut hingga sampai dengan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia dengan dokumen yang tidak semestinya dokumen tenaga kerja.

Berikutnya tersangka ST yang ditahan di Polda Jateng merupakan Komisaris PT. MTB, dan tersangka MH Direktur PT. MTB juga di tahan di Polda Jateng, kemudian tersangka dalam perkara lain namun juga diduga terlibat dalam perkara ini yaitu inisial SC alias S.

“Perlu diketahui bahwa ABK Kapal yang direkrut oleh PT. Mandiri Tunggal Bahari (PT. MTB) sebanyak 12 orang Warga Negara Indonesia yang menjadi korban salah satunya almarhum Hasan, sementara itu PT. GMI, PT. Novarica Agatha Mandiri dan PT. MJM merekrut 10 orang Warga Negara Indonesia yang menjadi korban. Jadi proses yang dilakukan dari awal pemberangkatan pekerja ini hingga sampai ke Singapura satu rangkaiannya merupakan Anprosedural atau tidak diatur didalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja” tambah Arie.

Terkait barang bukti, Arie menjelaskan barang bukti yang sudah diamanakan adalah 66 buah Paspor, 37 buku pelaut, beberapa bundel akte pendirian dan perizinan perusahan, Dokumen perjanjian kontrak kerja laut antara korban dengan perusahan tersebut, 2 unit Laptop, 1 unit CPU, 4 Buah stempel perusahaan, buku tabungan, ATM, beberapa Unit Handphone dan dokumen pribadi korban.

“Sedangkan Pasal yang akan diterapkan kepada para pelaku adalah Pasal 4 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama Seumur Hidup Dan Pidana Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000,-” tutup Dir Reskrimum.

Sumber : Humas Polda Kepri

*(Zhr/GoWestId)

Kaitan Ditreskrimum, Pelaku Trafficking, polda kepri, top
Redaksi 26 Juli 2020 26 Juli 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Gelar Cipta Kondisi, Sempat Bubarkan Kerumunan Remaja di Mentarau
Artikel Selanjutnya Merawat Tolop, Menjaga Ancaman Abrasi di Perbatasan Negeri

APA YANG BARU?

Curi AC di Bintan Demi Foya-Foya, 4 Pria Batam Diciduk Polisi
Artikel 13 jam lalu 107 disimak
Nvidia Bikin AI Factory Pertama di Indonesia, Lokasinya Batam
Industri 15 jam lalu 140 disimak
Jawab Lonjakan Minat Vokasi 62%, Pemprov Kepri Bangun 2 SMKN Baru di Batam
Pendidikan 18 jam lalu 130 disimak
Jerman dan Belanda Bernasib Sama, Tersingkir Lewat Adu Penalti
Sports 19 jam lalu 143 disimak
Lebih Mudah dan Murah, Trans Batam Resmi Layani Tujuan Bandara Hang Nadim
Artikel 23 jam lalu 231 disimak

POPULER PEKAN INI

Akomodasi Keluhan Warga, Pemko Batam Alihkan Proyek TPS ke 140 Bin Kontainer
Lingkungan 4 hari lalu 455 disimak
Walikota Batam Enggan Jawab Saat Ditanya Ada Orasi Politik di Pawai MBG Siswa
Artikel 6 hari lalu 441 disimak
Sah! Batam Punya Perda PSU, Pengembang Wajib Sediakan Jalan hingga TPS
Artikel 6 hari lalu 361 disimak
Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
Statistik 4 hari lalu 348 disimak
DPR Desak Kemendikdasmen Usut Dugaan Pengerahan Siswa dalam Pawai MBG di Batam
Artikel 7 hari lalu 328 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?