Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Banjir di Bengkong Swadebi Jadi Atensi Pemko Batam dan BP Batam
    3 jam lalu
    Gagalkan Penyelundupan 506 Ribu Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Amankan Dua Speedboat
    5 jam lalu
    Rehabilitasi Asrama Haji Tanjungpinang Rp4 Miliar Ditargetkan Rampung Akhir 2026
    5 jam lalu
    Tanah Bergeser Hingga 8 Meter, Jalan Gajah Mada Rawan Kerusakan Berulang
    7 jam lalu
    Ratusan Eks Karyawan PT Ghimli Kembali Datangi DPRD Batam
    7 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang Dramatis 9-2 Atas Bangladesh, Indonesia Singkirkan Malaysia
    21 jam lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, Laga Lawan Bangladesh Timnas Garuda Harus Menang Besar
    1 hari lalu
    Asian Games 2026, Panahan Sumbang Koleksi Emas untuk Indonesia
    1 hari lalu
    Asian Games 2026, Indonesai Tambah Emas Kembali dari Panjat Tebing Putri
    2 hari lalu
    Asian Games 2026, Ganda Putra Bulutangkis Sumbangkan Emas Ketiga Untuk Indonesia
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    2 hari lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    3 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    3 hari lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Aparat Polda Kepri Amankan Penyelundup Mayat ABK Kapal China ke Batam

Editor Redaksi 6 tahun lalu 1.3k disimak

TERSANGKA dengan Inisial J dan E dari PT. SMB, sebuah perusahaan yang melakukan Perekrutan dan Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal diamanakan oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Pengamanan tersebut dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan melakukan pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan, yakni melakukan penjemputan jenazah tanpa didampingi oleh petugas yang berwenang dan prosdur yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan serta menyembunyikan jenazah saat masuk ke Indonesia.

Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, saat konferensi pers yang didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Arie Dharmanto dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri. AKBP Dhani Catra Nugraha di Mapolda Kepri, Jumat (13/08).

Dalam keteranganya Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, PT. SMB melakukan perekrutan dan pemberangkatan terhadap tiga orang yang diketahui telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Para korban ini diberangkatkan pada Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura. Kemudian pada awal bulan Agustus dari pihak keluarga korban diinformasikan oleh PT. SMB bahwa para pekerja tersebut telah meninggal dunia.

“Selanjutnya pada Senin (10/08) lalu akan dilakukan penyerahan terhadap tiga jenazah di Pelabuhan Batu Ampar yang diantar oleh spead boat pancung dari kapal ikan asing yang berada di perairan OPL selanjutnya ketiga jenazah tersebut dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Batam” jelas Harry.

Atas adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman jenazah tersebut, pada Selasa (11/08), tim dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan keesokan harinya (Rabu/12/08) tim berhasil mengamankan pengelola atau managemen dari PT. SMB di salah satu hotel di Kota Batam.

“Ada pun ketiga jenazah tersebut berinisial DAN berlamat di Donggala, Sulawesi Tengah, S dan M beralamat di Biruen, Aceh. Tim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka atas kasus ini, yaitu J yang merupakan Direktur dari PT. SMB dan E bekerja sebagai Manager HSE di perusahaan tersebut. Adapun Modus Operandi dari kejadian ini sama dengan kejadian sebelumnya, yaitu PT. SMB melakukan perekrutan dan pengiriman terhadap ketiga korban ini, dan menempatkan para pekerja di kapal pencari ikan berbendera Asing”tutur Kabid Humas Polda Kepri.

Sementara itu barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah, 1 unit hp samsung milik tersangka, tiga buku pasport dan buku pelaut (Seaman’s Book) milik para korban/jenazah. Selanjutnya uang senilai Rp. 38.500.000,- dan Catatan kronologis kapal yang berisikan kronologis kematian korban.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), jo Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo pasal 181 KUHP.

“Proses pengiriman jenazah ini tidak melalui proses sebagaimana mestinya yaitu tidak melalui proses protokol kesehatan, tentunya dengan kejadian ini menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, disaat ini masih ada warga egara kita yang menjadi ABK melalui perekrutan yang tidak legal, hal ini tentunya menjadi fokus dari Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang” tutup Kabid Humas Polda Kepri.

*(Zhr/GoWestId)

Kaitan Ditreskrimum, kapal china, Mayat ABK, polda kepri, top
Redaksi 14 Agustus 2020 14 Agustus 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Zona Merah di Batam Hilang
Artikel Selanjutnya Ozil : “Ada Yang Ingin Hancurkan Karier Saya”

APA YANG BARU?

Banjir di Bengkong Swadebi Jadi Atensi Pemko Batam dan BP Batam
Artikel 3 jam lalu 47 disimak
Gagalkan Penyelundupan 506 Ribu Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Amankan Dua Speedboat
Artikel 5 jam lalu 158 disimak
Rehabilitasi Asrama Haji Tanjungpinang Rp4 Miliar Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Artikel 5 jam lalu 195 disimak
Tanah Bergeser Hingga 8 Meter, Jalan Gajah Mada Rawan Kerusakan Berulang
Artikel 7 jam lalu 144 disimak
Ratusan Eks Karyawan PT Ghimli Kembali Datangi DPRD Batam
Artikel 7 jam lalu 175 disimak

POPULER PEKAN INI

Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 2 hari lalu 674 disimak
Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
Artikel 4 hari lalu 564 disimak
Uji Ketahanan Infrastruktur di Balik Lonjakan Investasi Rp500 Triliun Pusat Data Batam
In Depth 2 hari lalu 496 disimak
Nasib 1.025 Buruh PT Ghim Li Indonesia Masih Menggantung
Artikel 4 hari lalu 495 disimak
Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
Rupa 2 hari lalu 489 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?