Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Night Party Lantern Festival, Momentum Kebangkitan Ekonomi Kawasan Nagoya
    2 hari lalu
    Selama Ramadhan Pemko Batam Lakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN
    2 hari lalu
    Selama Bulan Ramadhan SPPG Batam Tetap Distribusikan MBG ke Sekolah
    2 hari lalu
    Terbentur Fasilitasi dari Provinsi, Pembahasan Ranperda Adminduk Batam Ditunda
    2 hari lalu
    Walikota Batam Salat Tarawih Perdana di Masjid Raya Batam Center
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    3 hari lalu
    Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan, TPU Sei Panas Ramai Dikunjungi Peziarah
    3 hari lalu
    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
    3 hari lalu
    DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
    3 hari lalu
    Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Batam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    1 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 hari lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Reza Mengaku Sudah 4 Bulan Pakai Sabu

Editor Admin 5 tahun lalu 766 disimak

ARTIS Reza Artamevia ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan di sebuah restoran di kawadan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9) petang, dengan barang bukti satu klip sabu.

Kepada petugas, Reza Artamevia mengaku menggunakan narkoba beberapa bulan belakamgan, karena tidak ada kegiatan selama pandemi Covid-19.

“RA mengakui dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan, selama Covid ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat jumpa pers di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).

Polisi tentu tak begitu saja percaya dengan pengakuan Reza Artamevia. Menurut Yusri, pihaknya akan melakukan tes lebih lanjut untuk mengetahui kapan tepatnya Reza memakai barang haram.

“Kami mendalami terus motifnya seperti apa. Memang seperti biasa beberapa publik figur yang tertangkap berasalan karena pandemi di rumah aja,” lanjunya.

Reza Artamevia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU No.35, tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.

(*)

Sumber : Tabloid Bintang

Kaitan narkoba, reza artamevia, top
Admin 6 September 2020 6 September 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Sipropam Polres Tanjungpinang Razia Tempat Hiburan
Artikel Selanjutnya UPDATE: Bertambah 3.444, Kini Ada 194.109 Kasus Covid-19 di Indonesia

APA YANG BARU?

Night Party Lantern Festival, Momentum Kebangkitan Ekonomi Kawasan Nagoya
Artikel 2 hari lalu 95 disimak
Selama Ramadhan Pemko Batam Lakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN
Artikel 2 hari lalu 97 disimak
Selama Bulan Ramadhan SPPG Batam Tetap Distribusikan MBG ke Sekolah
Artikel 2 hari lalu 99 disimak
Terbentur Fasilitasi dari Provinsi, Pembahasan Ranperda Adminduk Batam Ditunda
Artikel 2 hari lalu 102 disimak
Walikota Batam Salat Tarawih Perdana di Masjid Raya Batam Center
Artikel 2 hari lalu 105 disimak

POPULER PEKAN INI

Terungkap Identitas Mayat Pria di Perairan Galang, Seorang Bendahara di RSBP Batam
Artikel 3 hari lalu 166 disimak
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Ramadan 3 hari lalu 165 disimak
Speed Boat Pembawa Barang Jastip Tanpa Dokumen Resmi Diamankan
Artikel 6 hari lalu 163 disimak
DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
Pendidikan 3 hari lalu 160 disimak
Krisis Air Bersih, Pemkab Bintan Salurkan 33 Ribu Liter di Teluk Sebong
Artikel 4 hari lalu 155 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?