Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
    29 menit lalu
    Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
    35 menit lalu
    Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
    40 menit lalu
    Kunjungi Batam, Menteri Luar Negeri Singapura Perkuat Hubungan Investasi
    45 menit lalu
    Perubahan Fungsi Lahan di Batam Penyebab Utama Invasi Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Warga
    9 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    20 menit lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    3 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    3 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    3 hari lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    1 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
    4
    Belangkas (Kepiting tapal kuda)
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kondisi Habib Rizieq Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerumunan Massa

Editor Admin 5 tahun lalu 844 disimak

PENGACARA Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya. Dia datang untuk mengambil langsung surat panggilan polisi terhadap Rizieq yang kini statusnya sudah menjadi tersangka.

Pengacara FPI, Aziz Yanuar, mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan Habib Rizieq terkait dengan status barunya sebagai tersangka. Dia juga mengungkap kondisi Rizieq saat ini.

“Beliau cukup tenang,” kata Aziz kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12).

Aziz tidak bisa mengungkap lebih jauh soal sikap Rizieq terkait status tersangka kerumunan di Petamburan. Semua pernyataan diserahkan kepadanya sebagai pengacara.

“Tanggapannya melalui kuasa hukum ini yang kita lakukan sekarang,” tambah dia.

Aziz mengatakan, Rizieq sebenarnya ingin datang memenuhi panggilan polisi terkait statusnya sebagai saksi kasus kerumunan pada Senin, 14 Desember 2020. Tapi, penyidik punya kebijakan sendiri.

Untuk menunjukkan sikap proaktif dan kooperatif, pengacara memutuskan untuk datang ke Polda Metro Jaya mengambil langsung surat panggilan sebagai tersangka.

“Kita intinya proaktif untuk penegakan hukum dan kita tidak bermaksud mempersulit proses ini,” tambah dia.

Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq dan 5 orang lainnya sebagai tersangka atas kasus kerumunan pernikahan di Petamburan. Rizieq dijerat dengan pasal 160 dan 216 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(*)

Sumber : Kumparan

Kaitan Habib Rizieq Shihab, Hrs, top
Admin 11 Desember 2020 11 Desember 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Edukasi CHSE di MegaMall Oleh Duta CHSE Batam
Artikel Selanjutnya Rudi – Amsakar Belum Terbendung, Raih 73,2 Persen di Progress 27,47 Persen

APA YANG BARU?

Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
Budaya 20 menit lalu 33 disimak
Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
Artikel 29 menit lalu 50 disimak
Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
Artikel 35 menit lalu 47 disimak
Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
Artikel 40 menit lalu 31 disimak
Kunjungi Batam, Menteri Luar Negeri Singapura Perkuat Hubungan Investasi
Artikel 45 menit lalu 38 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 5 hari lalu 1.2k disimak
Rotan Pemukul Bocah
Catatan Netizen 6 hari lalu 632 disimak
Harapan Transparansi dalam Perubahan Aturan Kawasan Perdagangan Bebas Batam
In Depth 6 hari lalu 419 disimak
(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 3 hari lalu 391 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 2 hari lalu 378 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?