Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Perubahan Fungsi Lahan di Batam Penyebab Utama Invasi Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Warga
    7 jam lalu
    Menlu Singapura Kunjungi Batam, Puji Perkembangan Ekonomi
    1 hari lalu
    Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
    2 hari lalu
    Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
    2 hari lalu
    Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    3 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    3 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    3 hari lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    6 hari lalu
    Festival Pantai Wan Seri Beni: Tradisi dan Kebersamaan di Bintan
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    1 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
    4
    Belangkas (Kepiting tapal kuda)
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kondisi Habib Rizieq Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerumunan Massa

Editor Admin 5 tahun lalu 843 disimak

PENGACARA Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya. Dia datang untuk mengambil langsung surat panggilan polisi terhadap Rizieq yang kini statusnya sudah menjadi tersangka.

Pengacara FPI, Aziz Yanuar, mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan Habib Rizieq terkait dengan status barunya sebagai tersangka. Dia juga mengungkap kondisi Rizieq saat ini.

“Beliau cukup tenang,” kata Aziz kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12).

Aziz tidak bisa mengungkap lebih jauh soal sikap Rizieq terkait status tersangka kerumunan di Petamburan. Semua pernyataan diserahkan kepadanya sebagai pengacara.

“Tanggapannya melalui kuasa hukum ini yang kita lakukan sekarang,” tambah dia.

Aziz mengatakan, Rizieq sebenarnya ingin datang memenuhi panggilan polisi terkait statusnya sebagai saksi kasus kerumunan pada Senin, 14 Desember 2020. Tapi, penyidik punya kebijakan sendiri.

Untuk menunjukkan sikap proaktif dan kooperatif, pengacara memutuskan untuk datang ke Polda Metro Jaya mengambil langsung surat panggilan sebagai tersangka.

“Kita intinya proaktif untuk penegakan hukum dan kita tidak bermaksud mempersulit proses ini,” tambah dia.

Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq dan 5 orang lainnya sebagai tersangka atas kasus kerumunan pernikahan di Petamburan. Rizieq dijerat dengan pasal 160 dan 216 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(*)

Sumber : Kumparan

Kaitan Habib Rizieq Shihab, Hrs, top
Admin 11 Desember 2020 11 Desember 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Edukasi CHSE di MegaMall Oleh Duta CHSE Batam
Artikel Selanjutnya Rudi – Amsakar Belum Terbendung, Raih 73,2 Persen di Progress 27,47 Persen

APA YANG BARU?

Perubahan Fungsi Lahan di Batam Penyebab Utama Invasi Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Warga
Artikel 7 jam lalu 112 disimak
Menlu Singapura Kunjungi Batam, Puji Perkembangan Ekonomi
Artikel 1 hari lalu 97 disimak
Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Artikel 2 hari lalu 267 disimak
Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 2 hari lalu 343 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 2 hari lalu 331 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 5 hari lalu 1.1k disimak
Rotan Pemukul Bocah
Catatan Netizen 6 hari lalu 630 disimak
Harapan Transparansi dalam Perubahan Aturan Kawasan Perdagangan Bebas Batam
In Depth 6 hari lalu 417 disimak
(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 3 hari lalu 386 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 2 hari lalu 369 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?