Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Udara di Batam Terpantau Kabur dan Berasap, Cuaca Berawan Merata Disemua Wilayah
    2 jam lalu
    Bentrokan Berdarah di Setokok: 4 Orang Lagi Jadi Tersangka, Total 10 Ditahan
    4 jam lalu
    Proyek Jalan Lingkar Batam: Pengaspalan Bertahap Dimulai Tahun Ini hingga 2029
    14 jam lalu
    Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
    15 jam lalu
    Nasib 1.025 Buruh PT Ghim Li Indonesia Masih Menggantung
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FIFA ASEAN Cup 2026, 10 Pemain Garuda Tahan Imbang Harimau Malaya
    11 jam lalu
    Hujan Belum Cukup Sapu Kabut Asap Karhutla di Batam
    14 jam lalu
    Adat, Etnografi, dan Ekonomi Masyarakat Kepulauan Riau, 1922
    1 hari lalu
    Seorang Janda dan Dua Anak Lelakinya
    2 hari lalu
    Ratusan Pelari Meramaikan Tropical Night Run 2026 di Bintan Industrial Estate
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    1 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    3 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Iuran Peserta Kala Klasifikasi Kelas BPJS Kesehatan Dihapus di 2022

Editor Admin 5 tahun lalu 884 disimak

PEMERINTAH akan memperkenalkan program baru jaminan kesehatan. Kelas-kelas rawat inap di BPJS Kesehatan ini akan dihapuskan pada tahun 2022 mendatang. Rencana ini awalnya akan dilaksanakan pada awal 2021 lalu.

Ini artinya, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar. Perbedaan kelas rawat inap ini yang membuat adanya perbedaan fasilitas yang diterima peserta. 

Sebelum kelas BPJS Kesehatan dihapus, pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) JKN yang dibagi dalam dua kelas standar. Kelas ini adalah kelas standar A dan kelas standar B.

Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sementara itu, kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

Aturan penghapusan kelas tersebut mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran peserta.

“Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional,” kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Ia mengatakan, penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.  

Penghapusan kategori kelas itu sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka diberikan “kelas standar”. 

Kelas BPJS Kesehatan dihapus itu hanya berlaku untuk rawat inap. Sementara rawat jalan normal seperti biasanya.

“Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3,” lanjut dia.

Kriteria yang disusun bukanlah kriteria baru melainkan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan, yaitu berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.

Lalu merujuk berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, serta masukan dari PERSI dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.

Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.

Berdasarkan kelas PBI dan non-PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda. Di mana untuk kelas untuk peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. 

Sementara di kelas untuk peserta non-PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Iuran BPJS Kesehatan

DIJELASKAN, penerapan rawat inap kelas standar ini akan mulai berlaku pada 2022, atau paling lambat Januari 2023. Sementara soal iuran, Muttaqien mengatakan belum mengetahuinya. Sebab, saat ini masih berproses. 

Menurutnya, iuran BPJS harus diperhitungkan berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.  

“Yang penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini,” tandasnya.

(*/iwa)

Sumber : Kompas.com

Kaitan 2022, Iuran BPJS kesehatan, Kelas, khas
Admin 13 Desember 2021 13 Desember 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dorong UKM Urus NIB untuk Legalkan Usaha
Artikel Selanjutnya China Mobile International Bangun Konstruksi Pusat Data di Hongkong

APA YANG BARU?

Udara di Batam Terpantau Kabur dan Berasap, Cuaca Berawan Merata Disemua Wilayah
Artikel 2 jam lalu 66 disimak
Bentrokan Berdarah di Setokok: 4 Orang Lagi Jadi Tersangka, Total 10 Ditahan
Artikel 4 jam lalu 55 disimak
FIFA ASEAN Cup 2026, 10 Pemain Garuda Tahan Imbang Harimau Malaya
Sports 11 jam lalu 135 disimak
Proyek Jalan Lingkar Batam: Pengaspalan Bertahap Dimulai Tahun Ini hingga 2029
Artikel 14 jam lalu 130 disimak
Hujan Belum Cukup Sapu Kabut Asap Karhutla di Batam
Lingkungan 14 jam lalu 270 disimak

POPULER PEKAN INI

Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 4 hari lalu 606 disimak
Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 4 hari lalu 602 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 4 hari lalu 527 disimak
Mediasi Daerah Dinilai Buntu, Buruh PT Ghim Li Mengadu ke Mabes Polri
Artikel 4 hari lalu 516 disimak
BMKG: Hujan Guyur Batam 3-5 Hari ke Depan, Waspada Cuaca Cepat Berubah
Artikel 6 hari lalu 481 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?