Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Akhir Maret ini SPPG Batam Mulai Distribusikan Kembali MBG ke Sekolah
    12 jam lalu
    Diskominfo Batam Sosialiasikan Larangan Penggunaan Medsos Anak Dibawah 16 Tahun
    14 jam lalu
    Kantor Imigrasi Batam Tindak Lanjuti Keluhan Pemerasan Kepada WNA di Pelabuhan
    1 hari lalu
    Polsek Batam Kota Respon Cepat Laporan Masyarakat Melalui Layanan Darurat 110
    2 hari lalu
    Tim SAR Temukan Mayat Laki-laki yang Melompat dari Jembatan Lima Barelang
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    2 minggu lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    2 minggu lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    3 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    3 minggu lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    1 bulan lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    4 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Kandas di Polisi, MKD DPR Tetap Proses Kasus Bahasa Sunda Arteria

Editor Admin 4 tahun lalu 768 disimak

POLDA Metro Jaya menyimpulkan, tidak ada unsur pidana dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan Anggota DPR RI, Arteria Dahlan.

Penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa, dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, mengatakan kesimpulan tersebut merupakan hasil gelar perkara Subdit Siber Ditreskrimsus.

Gelar perkara dilakukan setelah kasus dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat dan melibatkan ahli pidana, bahasa, hingga UU ITE.

“Kami menyimpulkan dari pendapat ahli, maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (4/2).

Selain itu, Zulpan mengungkapkan bahwa Arteria memiliki hak imunitas atau kekebalan sebagai anggota DPR. Sebab, pernyataan itu dilontarkan dalam rapat resmi.

“Yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya dalam forum atau rapat resmi yang dilakukan seperti dalam persoalan ini,” tutur Zulpan.

MKD Jamin Proses Kasus Arteria

MESKI kasus Arteria kandas di kepolisian, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi III itu tetap diproses.

Anggota MKD DPR RI, Asep Ahmad Maoshul Affandy, mengatakan hak imunitas Arteria sebagai anggota dewan tidak menghalangi laporan atas Penutur Bahasa Sunda.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. “MKD harus terima semua gugatan, cuma ya kan proses. Semuanya diproses,” kata Asep saat dihubungi, Jumat (4/2).

Meski demikian, proses laporan terhadap Arteria di MKD saat ini masih dalam tahap penampungan laporan dugaan pelanggaran kode etik. MKD belum berencana memanggil para pihak dalam perkara ini.

Asep menuturkan proses di MKD juga terhalang situasi Covid-19. Sebagaimana diketahui, DPR RI memberlakukan lockdown selama beberapa hari imbas ratusan orang dinyatakan positif Covid-19.

“Sementara ini kita baru menampung saja, apa tuntutannya belum kita proses keburu ada tugas luar. Belum [rencana panggil pelapor] karena kebetulan kemarin ruangan disteril, kita ada lockdown satu minggu ini,” ucap Asep.

Sebagai informasi, sejumlah elemen masyarakat melaporkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut buntut dari pernyataan Arteria yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat Komisi III DPR RI.

Namun, pada 25 Januari lalu, Polda Jawa Barat melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. Alasannya, karena lokasi kejadian berada di wilayah Jakarta.

Politisi PDIP ini juga dilaporkan ke MKD oleh Masyarakat Penutur Bahasa Sunda. Laporan itu diterima oleh anggota MKD DPR dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq dan Asep, Rabu (26/1).

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Kaitan Arteria, dpr, politik
Admin 5 Februari 2022 5 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Piala FA: Middlesbrough Singkirkan Man United Lewat Adu Penalti
Artikel Selanjutnya Kasus Covid-19 Sedang Melonjak, Jumlah pasien di RS Rendah

APA YANG BARU?

Akhir Maret ini SPPG Batam Mulai Distribusikan Kembali MBG ke Sekolah
Artikel 12 jam lalu 109 disimak
Diskominfo Batam Sosialiasikan Larangan Penggunaan Medsos Anak Dibawah 16 Tahun
Artikel 14 jam lalu 126 disimak
Kantor Imigrasi Batam Tindak Lanjuti Keluhan Pemerasan Kepada WNA di Pelabuhan
Artikel 1 hari lalu 118 disimak
Polsek Batam Kota Respon Cepat Laporan Masyarakat Melalui Layanan Darurat 110
Artikel 2 hari lalu 102 disimak
Tim SAR Temukan Mayat Laki-laki yang Melompat dari Jembatan Lima Barelang
Artikel 2 hari lalu 86 disimak

POPULER PEKAN INI

Jelang Perayaan Idul Fitri Pemkab Bintan Tuntaskan Penyaluran THR ASN dan Insentif non ASN
Artikel 6 hari lalu 426 disimak
Malam Takbiran Hutan di Sungai Harapan Terbakar
Artikel 6 hari lalu 417 disimak
Walikota Batam Salat Id Bersama Masyarakat di Dataran Engku Putri
Artikel 6 hari lalu 406 disimak
Cahaya Obor Menghiasi Malam Takbiran di Kabupaten Bintan
Artikel 6 hari lalu 394 disimak
Walikota Batam Gelar Open House Idul Fitri di Wisma Batam
Artikel 6 hari lalu 332 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?