Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Sarana Olahraga Engku Putri Rampung Direvitalisasi, Amsakar:”Batam Butuh Sinergi”
    7 jam lalu
    Perang Malaria di Tanjungpinang, 518 Kasus dalam Enam Bulan
    19 jam lalu
    Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam Digerebek Polisi
    19 jam lalu
    ASDP Batam Berlakukan Pas Masuk Pelabuhan
    20 jam lalu
    Kamis (25/06) Harga Emas di Batam Terpantau Menurun
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala Dunia 2026, Brace Vinicius Jr Pastikan Tim Samba Brasil Lolos Babak 32 Besar
    1 hari lalu
    Aplikasi Si-Pintar untuk Pendaftaran Sekolah Tahun 2026 di Bintan
    2 hari lalu
    KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
    3 hari lalu
    Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
    3 hari lalu
    Piala Dunia 2026: Enam Tim Lolos 32 Besar, Empat Lain Terhenti Lebih Awal
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    19 jam lalu
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    2 hari lalu
    Pohon Bakau Api Api
    4 hari lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    4 hari lalu
    Pulau Benan, Lingga
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 hari lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    5 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Kandas di Polisi, MKD DPR Tetap Proses Kasus Bahasa Sunda Arteria

Editor Admin 4 tahun lalu 803 disimak

POLDA Metro Jaya menyimpulkan, tidak ada unsur pidana dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan Anggota DPR RI, Arteria Dahlan.

Penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa, dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, mengatakan kesimpulan tersebut merupakan hasil gelar perkara Subdit Siber Ditreskrimsus.

Gelar perkara dilakukan setelah kasus dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat dan melibatkan ahli pidana, bahasa, hingga UU ITE.

“Kami menyimpulkan dari pendapat ahli, maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (4/2).

Selain itu, Zulpan mengungkapkan bahwa Arteria memiliki hak imunitas atau kekebalan sebagai anggota DPR. Sebab, pernyataan itu dilontarkan dalam rapat resmi.

“Yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya dalam forum atau rapat resmi yang dilakukan seperti dalam persoalan ini,” tutur Zulpan.

MKD Jamin Proses Kasus Arteria

MESKI kasus Arteria kandas di kepolisian, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi III itu tetap diproses.

Anggota MKD DPR RI, Asep Ahmad Maoshul Affandy, mengatakan hak imunitas Arteria sebagai anggota dewan tidak menghalangi laporan atas Penutur Bahasa Sunda.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. “MKD harus terima semua gugatan, cuma ya kan proses. Semuanya diproses,” kata Asep saat dihubungi, Jumat (4/2).

Meski demikian, proses laporan terhadap Arteria di MKD saat ini masih dalam tahap penampungan laporan dugaan pelanggaran kode etik. MKD belum berencana memanggil para pihak dalam perkara ini.

Asep menuturkan proses di MKD juga terhalang situasi Covid-19. Sebagaimana diketahui, DPR RI memberlakukan lockdown selama beberapa hari imbas ratusan orang dinyatakan positif Covid-19.

“Sementara ini kita baru menampung saja, apa tuntutannya belum kita proses keburu ada tugas luar. Belum [rencana panggil pelapor] karena kebetulan kemarin ruangan disteril, kita ada lockdown satu minggu ini,” ucap Asep.

Sebagai informasi, sejumlah elemen masyarakat melaporkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut buntut dari pernyataan Arteria yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat Komisi III DPR RI.

Namun, pada 25 Januari lalu, Polda Jawa Barat melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. Alasannya, karena lokasi kejadian berada di wilayah Jakarta.

Politisi PDIP ini juga dilaporkan ke MKD oleh Masyarakat Penutur Bahasa Sunda. Laporan itu diterima oleh anggota MKD DPR dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq dan Asep, Rabu (26/1).

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Kaitan Arteria, dpr, politik
Admin 5 Februari 2022 5 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Piala FA: Middlesbrough Singkirkan Man United Lewat Adu Penalti
Artikel Selanjutnya Kasus Covid-19 Sedang Melonjak, Jumlah pasien di RS Rendah

APA YANG BARU?

Sarana Olahraga Engku Putri Rampung Direvitalisasi, Amsakar:”Batam Butuh Sinergi”
Artikel 7 jam lalu 105 disimak
Perang Malaria di Tanjungpinang, 518 Kasus dalam Enam Bulan
Artikel 19 jam lalu 165 disimak
Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam Digerebek Polisi
Artikel 19 jam lalu 171 disimak
Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
Statistik 19 jam lalu 156 disimak
ASDP Batam Berlakukan Pas Masuk Pelabuhan
Artikel 20 jam lalu 173 disimak

POPULER PEKAN INI

Pohon Bakau Api Api
Rupa 4 hari lalu 476 disimak
HarbourFront Centre Singapura Tutup Mulai 27 Juli 2026
Artikel 4 hari lalu 405 disimak
Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
Lingkungan 4 hari lalu 390 disimak
Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
Statistik 4 hari lalu 389 disimak
Kemenko Perekonomian Tinjau Karimun untuk Optimalisasi Kawasan FTZ
Artikel 5 hari lalu 379 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?