Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Presiden Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru di Kabinet Merah Putih
    14 jam lalu
    Baznas Kota Batam Perkuat Syiar Islam di Hinterland Melalui Pembinaan Dai
    17 jam lalu
    Uni Eropa Berikan Sanksi ke Terminal Minyak di Karimun
    21 jam lalu
    Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba di Tanjungbalai Karimun
    22 jam lalu
    Pemko Batam Berikan Perlindungan Jamsos Naker Kepada RT/ RW
    24 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Italia Menolak Mentah-mentah Gagasan Pengganti Iran di Piala Dunia 2026
    1 hari lalu
    Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Benahi Status Guru Honorer di Kab. Karimun
    3 hari lalu
    Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
    4 hari lalu
    Bersih Pantai dan Laut Dalam Rangka Hari Bumi di Nirwana Gardens Bintan
    4 hari lalu
    “Etalase Publik”: Yang Lahir dari Transportasi Publik
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pecong, Batam
    4 hari lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Mau Cairkan JHT 100%? Masih Ada Waktu Hingga 4 Mei 2022

Editor Admin 4 tahun lalu 841 disimak

PEMERINTAH mengeluarkan aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJamsostek. Dalam aturan baru itu, dana JHT baru bisa dicairkan 100% saat usia peserta mencapai 56 tahun.

Meski begitu, aturan tersebut tak serta merta langsung berlaku. Pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100 persen, sejak aturan baru berlaku. Aturan baru diundangkan pada 4 Februari dan berlaku 4 Mei 2022.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 15 aturan terkait pencairan JHT Jamsostek tersebut, dikutip Sabtu (12/2/2022).

Aturan ini sendiri ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada 2 Februari 2022 dan diundangkan 4 Februari 2022. Dengan demikian, maka aturan ini baru berlaku bulan Mei 2022. Jadi peserta masih bisa mencairkan JHT penuh hingga Mei 2022.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkan tanggal 4 Februari 2022, yakni 4 Mei 2022,” kata Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Dian Agung Senoaji, kepada detikcom, Sabtu (12/2/2022).

Selain itu, Dian menjelaskan bahwa dana program JHT bisa diambil sebagian dengan syarat minimal kepesertaan 10 tahun. Dian juga menyebutkan pencairan dana sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

“Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia,” ungkap Dian kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/2).

Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua sebagian.

  1. Mencairkan Dana JHT Secara Online

Pencairan JHT secara online lebih praktis, hemat waktu, dan biaya. Anda dapat melakukannya dari mana saja selama mempunyai koneksi internet.

Selain itu, melakukan pencairan secara online lebih aman bagi kesehatan, karena mengurangi berada di kerumunan orang.

  • Buka aplikasi BPJSTKU atau Anda dapat mengklik tautan berikut https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
    -Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  • Tunggu jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  • Petugas melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call.
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang tercantum di formulir.

2. Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Jika gagal mencairkan JHT secara online, Anda dapat mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan di cabang terdekat dengan tempat tinggal. Berikut tahapan mencairkan di kantor cabang seperti yang dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Pastikan membawa dokumen asli.
  2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang.
  3. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang.
  4. Isi data pada kolom yang tersedia.
  5. Unggah dokumen persyaratan klaim.
  6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.
  7. Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara.
  8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
  9. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

Dokumen Syarat Mencairkan Dana JHT
Saat proses pengajuan, Anda diwajibkan untuk melengkapi sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen ini perlu dibawa atau diunggah saat akan melakukan proses pencairan.

Berikut beberapa dokumen syarat mencairkan dana JHT 10 persen :

  1. Kartu Kepesertaan BPJamsostek
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Buku Tabungan
  6. NPWP (Jika Punya)

Sementara itu, peserta telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian 30 persen yang digunakan sebagai uang muka pembelian rumah, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK2
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut :

a.Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah : Fotokopi penjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK).

b. Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah : Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)

c. Pelunasan sisa pinjaman rumah : Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)

  1. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  2. NPWP (jika ada)

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Admin 13 Februari 2022 13 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya LaLiga Spanyol: Villarreal vs Real Madrid Tanpa Pemenang
Artikel Selanjutnya Chelsea Juara Piala Dunia Antarklub 2021

APA YANG BARU?

Presiden Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru di Kabinet Merah Putih
Artikel 14 jam lalu 127 disimak
Baznas Kota Batam Perkuat Syiar Islam di Hinterland Melalui Pembinaan Dai
Artikel 17 jam lalu 128 disimak
Uni Eropa Berikan Sanksi ke Terminal Minyak di Karimun
Artikel 21 jam lalu 185 disimak
Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba di Tanjungbalai Karimun
Artikel 22 jam lalu 191 disimak
Pemko Batam Berikan Perlindungan Jamsos Naker Kepada RT/ RW
Artikel 24 jam lalu 208 disimak

POPULER PEKAN INI

Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
Lingkungan 4 hari lalu 565 disimak
Mayat Pria Ditemukan Dalam Kolam Bekas Galian di Kawasan Imperium
Artikel 4 hari lalu 532 disimak
TBM Kepulauan Riau Lolos Kurasi Nasional
Budaya 5 hari lalu 503 disimak
Ditjen Imigrasi Amankan WNA Asal Tiongkok di Proyek Opus Bay Marina City
Artikel 4 hari lalu 471 disimak
Bersih Pantai dan Laut Dalam Rangka Hari Bumi di Nirwana Gardens Bintan
Lingkungan 4 hari lalu 445 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?