Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Krisis Air Bersih, Pemkab Bintan Salurkan 33 Ribu Liter di Teluk Sebong
    5 jam lalu
    Kepala BP Apresiasi Kinerja Koperasi Karyawan (Kopkar) BP Batam
    9 jam lalu
    Jaga Daya Beli Masyarakat Jelang Ramadhan, Pemkab Karimun Gelar Bazar Pangan Murah
    9 jam lalu
    Penganiayaan di Pelabuhan Punggur: Supir Truk Melapor ke Polisi
    10 jam lalu
    Pengemudi Ojek Online Ditemukan Meninggal di Batam
    12 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Aksi Tanam Pohon di Kebun Raya, Dukung Program Gema Batam Asri
    21 jam lalu
    Jam Belajar Siswa di Batam Selama Ramadan 1447 Hijriah
    4 hari lalu
    Edukasi Hukum untuk Pelajar di Batam; Jaksa Masuk Sekolah
    4 hari lalu
    Kebakaran Hutan Taman Lestari, Bukit Hijau Berubah Jadi Hitam
    7 hari lalu
    Desa Wisata Pengudang Bintan, Bangkit Dengan Program Mangrove Nursery
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    1 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 minggu lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    1 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

PPKM Diperpanjang: Jawa-Bali Sampai 21 Februari, Luar Jawa-Bali Hingga 28 Februari

Editor Admin 4 tahun lalu 773 disimak

PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia resmi per hari ini, Selasa (15/2/2022).

Untuk PPKM wilayah Jawa-Bali, perpanjangan dilakukan sampai 21 Februari 2022, sedangkan luar Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022.

Ketentuan bagi kedua wilayah di atas masing-masing tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 dan 11 Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, melalui keterangannya mengungkapkan terdapat beberapa daerah yang mendapat perubahan status PPKM. Perubahan ini dilihat berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 serta capaian vaksinasi yang dilakukan pemerintah daerah (pemda).

Ada kenaikan pada daerah berstatus PPKM level 3 dan 2. Sementara, level 1 justru mengalami penurunan.

“Jumlah daerah dengan status PPKM level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah. Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah,” jelas Safrizal, Selasa (15/2/2022).

Lalu, bagaimana dengan aturan pembelajaran tatap muka pada selama PPKM diperpanjang?

Aturan PTM Terbaru Perpanjangan PPKM

A. Wilayah Jawa-Bali
Berdasarkan Inmendagri Nomor 10/2022 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, maka kegiatan belajar pada daerah berstatus PPKM level 3, 2, dan 1 dapat dilakukan dengan skema pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Ketentuan penerapannya mengacu pada SKB 4 Menteri.

B. Luar Jawa-Bali
Menurut Inmendagri Nomor 11/2022, maka wilayah dengan PPKM level 3, 2, dan 1 juga bisa diselenggarakan dengan PTM terbatas dan/atau PJJ yang penerapannya berdasarkan SKB 4 Menteri.

Aturan PTM Sekolah di Wilayah PPKM Level 3

Sebagai informasi, Jabodetabek masih berstatus level 3. Regulasi penyelenggaraan PTM terbatas sekaligus PJJ pada satuan pendidikan yang berada di daerah berstatus PPKM level 3 termaktub di dalam SKB 4 Menteri tanggal 21 Desember.

1. Pembelajaran tatap muka terbatas berkapasitas siswa 50 persen yang dilakukan setiap hari secara bergantian, maksimalnya selama 4 jam. Ketentuan ini diperuntukkan bagi:

– Satuan pendidikan dengan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan (TK) minimal 40 persen.

– Vaksinasi dosis 2 pada warga lansia di tingkat kabupaten/kotanya minimal 10 persen.
Baca juga: Seminggu PTM 50 Persen: Lebih 300 Sekolah Masih Tutup di DKI Jakarta

2. Pembelajaran jarak jauh berlaku bagi:

– Satuan pendidikan yang melakukan vaksinasi dosis 2 pada guru dan TK kurang dari 40 persen.
– Vaksinasi dosis 2 pada lansia di kabupaten/kotanya kurang dari 10 persen.

3. Pendidik dan TK yang bertugas saat PTM terbatas, wajib sudah vaksin.
4. Pendidik dan yang tidak boleh vaksin atau dianjurkan menunda karena komorbid yang tidak terkontrol maupun kondisi medis tertentu (berdasarkan keterangan dokter), wajib melakukan pembelajaran via PJJ.

5. Wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebagai berikut:

– Memakai masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu
– Jaga jarak antarorang dan/atau antarkursi serta meja minimal 1 meter
– Menghindari kontak fisik
– Tidak pinjam-meminjam perlengkapan belajar
– Tidak berbagi makanan dan minuman serta makan/minum berhadapan atau berdekatan
– Menjalankan etika batuk dan bersih
– Rutin membersihkan tangan.

6. Kondisi medis warga sekolah:

– Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 ataupun kontak erat dengan pasien terkonfirmasi
– Sehat, dan jika memiliki komorbid maka harus di kondisi terkontrol
– Warga sekolah dan keluarga yang ada di rumah tidak mempunyai gejala Covid-19.

7. Kantin dan pedagang:

– Kantin tidak boleh buka selama PTM terbatas
– Penjaja di luar gerbang sekolah diatur oleh satgas sekolah dan setempat

8. Ekstrakurikuler dan olahraga di dalam maupun di luar ruang, diterapkan sesuai prokes.

9. Kegiatan belajar di luar sekolah diperbolehkan sesuai ketentuan PPKM.

10. Kegiatan antar-jemput siswa dilakukan dengan ketentuan:

– Tempatnya berada di area terbuka dan luas, sehingga memungkinkan pelaksanaan prokes ketat
– Jadwal datang dan pulang masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan.

Aturan PTM Sekolah di Wilayah PPKM level 2

Menurut Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2/2022 tentang Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, PTM terbatas untuk sekolah yang berada di daerah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dari ruang kelas.

Sementara, PTM untuk wilayah berstatus PPKM 1, 3, dan 4 tetap mengacu pada SKB 4 Menteri. Selain itu, orangtua atau wali juga diberikan pilihan untuk mengikutkan anaknya PTM atau PJJ.

Demikian aturan PTM untuk sekolah yang ada di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 serta informasi perpanjangannya.

(*)

sumber: detik.com

Kaitan Covid-19, PPKM, PTM
Admin 15 Februari 2022 15 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Hari Ini, IHSG Rebound ke Level 6.748
Artikel Selanjutnya PSG Vs Madrid: Final yang Terlalu Dini | Babak 16 Besar Liga Champions

APA YANG BARU?

Krisis Air Bersih, Pemkab Bintan Salurkan 33 Ribu Liter di Teluk Sebong
Artikel 5 jam lalu 72 disimak
Kepala BP Apresiasi Kinerja Koperasi Karyawan (Kopkar) BP Batam
Artikel 9 jam lalu 84 disimak
Jaga Daya Beli Masyarakat Jelang Ramadhan, Pemkab Karimun Gelar Bazar Pangan Murah
Artikel 9 jam lalu 73 disimak
Penganiayaan di Pelabuhan Punggur: Supir Truk Melapor ke Polisi
Artikel 10 jam lalu 88 disimak
Pengemudi Ojek Online Ditemukan Meninggal di Batam
Artikel 12 jam lalu 77 disimak

POPULER PEKAN INI

Kebakaran Hutan Taman Lestari, Bukit Hijau Berubah Jadi Hitam
Lingkungan 7 hari lalu 200 disimak
Harga Emas Batangan UBS Melonjak, Emas Antam Turun di Batam
Artikel 4 hari lalu 198 disimak
Dinas Penanaman Modal Kab. Bintan Raih Prestasi Wilayah Bebas Korupsi
Artikel 4 hari lalu 191 disimak
10 Pejabat Eselon II Kabupaten Karimun Dilantik Bupati Iskandarsyah
Artikel 4 hari lalu 182 disimak
Korupsi Rekayasa Ekspor CPO, Negara Rugi Capai Rp14 Triliun
Artikel 4 hari lalu 181 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?