Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kapolres Karimun Tepis Anggapan Tidak Serius Tangani Kasus BBM Bersubsidi
    3 jam lalu
    Bulan Januari-Mei 2026 Pariwisata Karimun Alami Peningkatan Signifikan
    14 jam lalu
    Imigrasi Batam Segera Deportasi WNA Terlibat Sindikat Penipuan Investasi Online
    17 jam lalu
    Serindit Food Center di Tepi Laut untuk Dongkrak Ekonomi UMKM
    20 jam lalu
    50 Anak di Bintan Ikut Khitanan Massal Gratis
    20 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dramatis! Meksiko Disingkirkan Inggris di Azteca
    11 menit lalu
    Brace Erling Halaand Gagalkan Samba Brasil ke Perempat Final
    4 jam lalu
    Hentikan Perlawanan Keras Paraguay, Prancis Tantang Maroko di Perempat Final
    18 jam lalu
    Perjuangan Kanada Terhenti, Singa Atlas Maroko Melangkah ke Perempat Final
    1 hari lalu
    Tim Benua Eropa Dominasi Babak 16 Besar, Asia Tidak Terwakili
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    20 jam lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    3 hari lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    3 hari lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    3 hari lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    7 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

PPKM Diperpanjang: Jawa-Bali Sampai 21 Februari, Luar Jawa-Bali Hingga 28 Februari

Editor Admin 4 tahun lalu 800 disimak

PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia resmi per hari ini, Selasa (15/2/2022).

Untuk PPKM wilayah Jawa-Bali, perpanjangan dilakukan sampai 21 Februari 2022, sedangkan luar Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022.

Ketentuan bagi kedua wilayah di atas masing-masing tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 dan 11 Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, melalui keterangannya mengungkapkan terdapat beberapa daerah yang mendapat perubahan status PPKM. Perubahan ini dilihat berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 serta capaian vaksinasi yang dilakukan pemerintah daerah (pemda).

Ada kenaikan pada daerah berstatus PPKM level 3 dan 2. Sementara, level 1 justru mengalami penurunan.

“Jumlah daerah dengan status PPKM level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah. Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah,” jelas Safrizal, Selasa (15/2/2022).

Lalu, bagaimana dengan aturan pembelajaran tatap muka pada selama PPKM diperpanjang?

Aturan PTM Terbaru Perpanjangan PPKM

A. Wilayah Jawa-Bali
Berdasarkan Inmendagri Nomor 10/2022 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, maka kegiatan belajar pada daerah berstatus PPKM level 3, 2, dan 1 dapat dilakukan dengan skema pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Ketentuan penerapannya mengacu pada SKB 4 Menteri.

B. Luar Jawa-Bali
Menurut Inmendagri Nomor 11/2022, maka wilayah dengan PPKM level 3, 2, dan 1 juga bisa diselenggarakan dengan PTM terbatas dan/atau PJJ yang penerapannya berdasarkan SKB 4 Menteri.

Aturan PTM Sekolah di Wilayah PPKM Level 3

Sebagai informasi, Jabodetabek masih berstatus level 3. Regulasi penyelenggaraan PTM terbatas sekaligus PJJ pada satuan pendidikan yang berada di daerah berstatus PPKM level 3 termaktub di dalam SKB 4 Menteri tanggal 21 Desember.

1. Pembelajaran tatap muka terbatas berkapasitas siswa 50 persen yang dilakukan setiap hari secara bergantian, maksimalnya selama 4 jam. Ketentuan ini diperuntukkan bagi:

– Satuan pendidikan dengan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan (TK) minimal 40 persen.

– Vaksinasi dosis 2 pada warga lansia di tingkat kabupaten/kotanya minimal 10 persen.
Baca juga: Seminggu PTM 50 Persen: Lebih 300 Sekolah Masih Tutup di DKI Jakarta

2. Pembelajaran jarak jauh berlaku bagi:

– Satuan pendidikan yang melakukan vaksinasi dosis 2 pada guru dan TK kurang dari 40 persen.
– Vaksinasi dosis 2 pada lansia di kabupaten/kotanya kurang dari 10 persen.

3. Pendidik dan TK yang bertugas saat PTM terbatas, wajib sudah vaksin.
4. Pendidik dan yang tidak boleh vaksin atau dianjurkan menunda karena komorbid yang tidak terkontrol maupun kondisi medis tertentu (berdasarkan keterangan dokter), wajib melakukan pembelajaran via PJJ.

5. Wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebagai berikut:

– Memakai masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu
– Jaga jarak antarorang dan/atau antarkursi serta meja minimal 1 meter
– Menghindari kontak fisik
– Tidak pinjam-meminjam perlengkapan belajar
– Tidak berbagi makanan dan minuman serta makan/minum berhadapan atau berdekatan
– Menjalankan etika batuk dan bersih
– Rutin membersihkan tangan.

6. Kondisi medis warga sekolah:

– Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 ataupun kontak erat dengan pasien terkonfirmasi
– Sehat, dan jika memiliki komorbid maka harus di kondisi terkontrol
– Warga sekolah dan keluarga yang ada di rumah tidak mempunyai gejala Covid-19.

7. Kantin dan pedagang:

– Kantin tidak boleh buka selama PTM terbatas
– Penjaja di luar gerbang sekolah diatur oleh satgas sekolah dan setempat

8. Ekstrakurikuler dan olahraga di dalam maupun di luar ruang, diterapkan sesuai prokes.

9. Kegiatan belajar di luar sekolah diperbolehkan sesuai ketentuan PPKM.

10. Kegiatan antar-jemput siswa dilakukan dengan ketentuan:

– Tempatnya berada di area terbuka dan luas, sehingga memungkinkan pelaksanaan prokes ketat
– Jadwal datang dan pulang masing-masing kelompok belajar diatur untuk menghindari kerumunan.

Aturan PTM Sekolah di Wilayah PPKM level 2

Menurut Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2/2022 tentang Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, PTM terbatas untuk sekolah yang berada di daerah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dari ruang kelas.

Sementara, PTM untuk wilayah berstatus PPKM 1, 3, dan 4 tetap mengacu pada SKB 4 Menteri. Selain itu, orangtua atau wali juga diberikan pilihan untuk mengikutkan anaknya PTM atau PJJ.

Demikian aturan PTM untuk sekolah yang ada di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 serta informasi perpanjangannya.

(*)

sumber: detik.com

Kaitan Covid-19, PPKM, PTM
Admin 15 Februari 2022 15 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Hari Ini, IHSG Rebound ke Level 6.748
Artikel Selanjutnya PSG Vs Madrid: Final yang Terlalu Dini | Babak 16 Besar Liga Champions

APA YANG BARU?

Dramatis! Meksiko Disingkirkan Inggris di Azteca
Sports 11 menit lalu 48 disimak
Kapolres Karimun Tepis Anggapan Tidak Serius Tangani Kasus BBM Bersubsidi
Artikel 3 jam lalu 73 disimak
Brace Erling Halaand Gagalkan Samba Brasil ke Perempat Final
Sports 4 jam lalu 75 disimak
Bulan Januari-Mei 2026 Pariwisata Karimun Alami Peningkatan Signifikan
Artikel 14 jam lalu 94 disimak
Imigrasi Batam Segera Deportasi WNA Terlibat Sindikat Penipuan Investasi Online
Artikel 17 jam lalu 148 disimak

POPULER PEKAN INI

Lebih Mudah dan Murah, Trans Batam Resmi Layani Tujuan Bandara Hang Nadim
Artikel 6 hari lalu 351 disimak
Cuaca di Kota Batam Jum’at (3/07) Diprediksi Cerah Berawan
Artikel 4 hari lalu 334 disimak
Hari ini (1 Juli), Cuaca Batam Cerah Berawan
Artikel 5 hari lalu 291 disimak
Serindit Food Center di Tepi Laut untuk Dongkrak Ekonomi UMKM
Artikel 20 jam lalu 279 disimak
Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
Statistik 7 hari lalu 269 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?