Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Remisi Khusus Idul Fitri Diberikan Kepada 1.000 Warga Binaan di Batam
    2 hari lalu
    Walikota Batam Gelar Open House Idul Fitri di Wisma Batam
    2 hari lalu
    Sambut Idul Fitri, 12 Peserta Meriahkan Pawai Kereta Hias Kab. Karimun
    2 hari lalu
    Jelang Perayaan Idul Fitri Pemkab Bintan Tuntaskan Penyaluran THR ASN dan Insentif non ASN
    3 hari lalu
    Cahaya Obor Menghiasi Malam Takbiran di Kabupaten Bintan
    3 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    1 minggu lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    1 minggu lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    2 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    2 minggu lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    4 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    4 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Mantan Ketua MK: Penundaan Pemilu Rampas Hak Rakyat | UUD Tak Mengenal Pejabat Presiden

Editor Admin 4 tahun lalu 794 disimak

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menilai penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) merampas hak rakyat. Pasalnya, Pasal 22E UUD 1945 mengatur Pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun.

Ketua MK periode 2013-2015 ini mengatakan, jika pemilu ditunda, maka harus mengubah ketentuan tersebut dengan cara yang sudah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, yakni melalui MPR.

“Dari segi alasan, tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu. Bahkan dapat dikatakan merampas hak rakyat memilih pemimpinnya 5 tahun sekali,” ujar Hamdan dalam akun twitter @hamdanzoelva dikutip Minggu (27/2/2022).

Penundaan pemilu bisa dilakukan dengan mengubah UUD 1945 yang menjadi wewenang MPR. Namun, menurut Hamdan, jika hal tersebut dipaksakan tetap ada masalah lain yang sangat rumit.

Jika pemilu ditunda, Hamdan mempertanyakan siapa yang akan menjadi presiden, anggota kabinet (menteri), serta anggota DPR, DPD, dan DPRD di Indonesia, karena masa jabatan mereka berakhir pada September 2024.

Ia yang berperan dalam pembentukan lembaga MK itu menjelaskan UUD 1945 tidak mengenal pejabat presiden.

Yang ada, menurut Pasal 8 UUD 1945, disebutkan bahwa jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Luar Negeri (Menlu), dan Menteri Pertahanan (Menhan).

“Tetapi itu pun tetap jadi problem, karena jabatan Mendagri, Menlu, dan Menhan berakhir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka, kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sebagai pelaksana tugas kepresidenan,” tutur Hamdan.

Ia berujar MPR bisa saja memilih dan menetapkan salah satu dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang pasangan calonnya memperoleh suara terbanyak dalam pemilu.

Dalam kondisi itu, lanjut Hamdan, siapa saja dapat diusulkan. Tidak harus presiden yang menjabat.

Namun, ada permasalahan lain yakni siapa nantinya yang memperpanjang masa jabatan anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sementara masa jabatan mereka berakhir di 2024.

Untuk keperluan tersebut, menurut Hamdan, ketentuan UUD mengenai anggota MPR harus diubah, yaitu anggota MPR tanpa melalui pemilu dan dapat diperpanjang.

“Maka, untuk memuluskan skenario penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan, harus ada Sidang MPR mengubah UUD, SI [Sidang Istimewa] MPR memberhentikan presiden-wapres dan mengangkat Presiden dan Wapres sebelum masa jabatan mereka berakhir,” kata lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut.

Hamdan mengatakan masalah lainnya muncul karena banyak DPRD seluruh Indonesia yang habis masa jabatannya pada Juli-Agustus-September 2024. Lantas, ia mempertanyakan apakah memungkinkan presiden diangkat kembali sebelum mereka (DPRD) berhenti secara bersamaan.

Pertanyaan itu timbul lantaran MPR hanya berwenang mengangkat presiden dan wakil presiden jika presiden dan wakil presiden secara bersamaan berhenti.

“Maka, jalan keluarnya berhentikan dulu presiden dan wapres sebelum masa jabatannya berakhir,” terangnya.

Meskipun begitu, jika merujuk UUD 1945, Hamdan menjelaskan MPR tidak mempunyai dasar memberhentikan presiden dan wakil presiden begitu saja tanpa alasan. Kecuali, presiden dan wakil presiden berhenti bersamaan karena mengundurkan diri, berhenti atau diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum menurut Pasal 7B UUD 1945.

Pelanggaran hukum dimaksud berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

“Jadi, persoalan begitu sangat rumit, maka jangan pikirkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan itu, karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu. Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja,” ungkap Hamdan.

“Lagi pula, skenario penundaan pemilu merampas hak rakyat menentukan pemimpinnya setiap 5 tahun sekali,” tuturnya.

Sebelumnya, wacana penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat belakangan ini dan dilontarkan oleh ketua umum partai politik, yakni Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.

Usulan serupa juga sebelumnya diutarakan oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia. Ia menilai dunia usaha menginginkan masa jabatan Presiden Joko Widodo diperpanjang dengan dalih pemulihan pascapandemi.

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Kaitan pemilu
Admin 27 Februari 2022 27 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Guru Besar UI Hikmahanto: RI Nihil Bebas Aktif soal Invasi Rusia ke Ukraina
Artikel Selanjutnya Kasus Positif Covid-19 Mulai Landai, Tingkat Kematian Masih Tinggi

APA YANG BARU?

Remisi Khusus Idul Fitri Diberikan Kepada 1.000 Warga Binaan di Batam
Artikel 2 hari lalu 115 disimak
Walikota Batam Gelar Open House Idul Fitri di Wisma Batam
Artikel 2 hari lalu 108 disimak
Sambut Idul Fitri, 12 Peserta Meriahkan Pawai Kereta Hias Kab. Karimun
Artikel 2 hari lalu 107 disimak
Jelang Perayaan Idul Fitri Pemkab Bintan Tuntaskan Penyaluran THR ASN dan Insentif non ASN
Artikel 3 hari lalu 179 disimak
Cahaya Obor Menghiasi Malam Takbiran di Kabupaten Bintan
Artikel 3 hari lalu 168 disimak

POPULER PEKAN INI

BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cerah Saat Hari Raya Idul Fitri
Artikel 4 hari lalu 349 disimak
Ngemplang Pajak Daerah 4 Miliar Lebih, Bos Da Vienna Hotel Terancam di Penjara
Artikel 6 hari lalu 266 disimak
Chery C5 CSH Resmi Hadir di Batam, Siap Temani Mobilitas Dinamis Kota Industri dan Maritim
Artikel 5 hari lalu 252 disimak
Tinjau Posko Mudik, Bupati Bintan Pastikan Pemudik Aman di Perjalanan
Artikel 5 hari lalu 226 disimak
80 Kendaraan Hias Meriahkan Pawai Takbir Keliling Idul Fitri Pemko Batam
Artikel 4 hari lalu 222 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?