Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tinjau Arus Mudik di Batu Ampar, Gubernur Kepri Pastikan Kenyamanan Pemudik
    7 jam lalu
    Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemko Batam Gelar Pawai Takbir Keliling
    8 jam lalu
    3 Kapal Pelni Layani Angkutan Mudik dari Tanjungpinang
    13 jam lalu
    Diskon Tiket Penyeberangan ASDP Batam untuk Lebaran 2026
    13 jam lalu
    Hutan dan Lahan di Bintan Terbakar Lagi, Waspada di Musim Panas
    13 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    11 jam lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    13 jam lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    1 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    1 minggu lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    3 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 hari lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    1 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kemenag Tetapkan Label Halal Baru, Berlaku Secara Nasional

Editor Admin 4 tahun lalu 1.1k disimak

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Secara otomatis, logo Halal baru ini menggantikan logo halal yang dikeluarkan oleh MUI.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Penetapan label halal dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Surat Keputusan Kepala BPJPH ini ditetapkan di Jakarta, 10 Februari lalu dan ditandatangani oleh Muhammad Aqil Irham. Surat keputusan penetapan label halal ini berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Aqil Irham mengungkap filosofi Label Halal Indonesia, yakni mengadaptasi nilai-nilai kearifan lokal. Bentuk dan corak yang digunakan adalah artefak-artefak yang dinilai unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” ungkap Aqil Irham.

“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” imbuh dia.

Aqil Irham melanjutkan, logo tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta. Kemudian motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” imbuh Aqil Irham.

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan hijau toska mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris BPJPH, Muhammad Arfi Hatim, mewajibkan label halal Indonesia tercantum di kemasan produk. Pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen sebagai penanda kehalalan suatu produk.

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” ucap dia.

Dia menjelaskan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal yakni pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

Arfi Hatim menambahkan label halal Indonesia terdiri dari dua komponen yaitu logogram dan logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan, sedang logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.

(*)

sumber: detik.com

Kaitan kemenag, Label halal
Admin 12 Maret 2022 12 Maret 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Muncul Lagi Deltacron, Varian Baru Covid-19 dari Mutasi Omicron dan Delta
Artikel Selanjutnya Ilegal, Pemerintah Inggris Perintahkan Tutup Total Seluruh ATM Kripto

APA YANG BARU?

Tinjau Arus Mudik di Batu Ampar, Gubernur Kepri Pastikan Kenyamanan Pemudik
Artikel 7 jam lalu 42 disimak
Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemko Batam Gelar Pawai Takbir Keliling
Artikel 8 jam lalu 85 disimak
Dua Karakter Berbeda Orangtua
Catatan Netizen 11 jam lalu 75 disimak
3 Kapal Pelni Layani Angkutan Mudik dari Tanjungpinang
Artikel 13 jam lalu 92 disimak
Diskon Tiket Penyeberangan ASDP Batam untuk Lebaran 2026
Artikel 13 jam lalu 87 disimak

POPULER PEKAN INI

Lokasi Insiden Tugboat Terbalik di PT ASL Terus Dipantau Pihak KSOP Batam
Artikel 6 hari lalu 247 disimak
Baznas Batam Salurkan Bantuan Kepada 1.870 Penerima dan 300 Penyandang Disabilitas
Artikel 5 hari lalu 234 disimak
Kebijakan Pembebasan PBB-P2 bagi Veteran dan Pensiunan di Batam
Artikel 3 hari lalu 184 disimak
Sambut Idul Fitri 1447 H, Dispar Karimun Gelar Festival Lampu Hias Eid Mubarak
Artikel 5 hari lalu 179 disimak
Wamendag RI Bersama Walikota Batam Tinjau Stok Bahan Pokok Jelang Hari Raya
Artikel 5 hari lalu 172 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?