Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Imigrasi Tanjung Uban Tahan WNA Asal China, Urus Paspor Pake Identitas Palsu
    18 jam lalu
    Terkait Sertifikasi K3, KPK Periksa Beberapa Pimpinan Perusahaan di Batam
    18 jam lalu
    242 KK Telah Menempati Kawasan Hunian Baru di Rempang Eco-City
    1 hari lalu
    Terlibat Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur, WNA Malaysia Ditangkap Polisi
    1 hari lalu
    UPTD PPA Batam Berikan Konseling Pada Anak Terindikasi Jaringan Terosrisme
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
    2 hari lalu
    Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
    2 hari lalu
    Disdik Batam Mau Rehab Sekolah dan Bangun Ruang Kelas Baru Tahun Ini
    2 hari lalu
    Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
    3 hari lalu
    FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    1 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    2 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    2 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Sekjen MUI: Label Halal MUI Masih Bisa Dipakai hingga 5 Tahun ke Depan

Editor Admin 4 tahun lalu 814 disimak

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Dalam surat yang ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham label baru akan berlaku efektif 1 Maret 2022.

Bagaimana dengan label Halal yang selama ini diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Amirsyah Tambunan, memastikan label halal milik MUI masih bisa digunakan hingga lima tahun ke depan.

Ia mengutip ketentuan itu tertuang dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pada pasal 169 tentang ketentuan peralihan menyebut masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan.

“Ketentuan peralihan PP itu masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan,” kata Amirsyah dalam keterangan resminya, Minggu (13/3/2022).

Hal itu Ia sampaikan sekaligus merespons kabar keluarnya label Halal Indonesia yang diatur berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Selain itu, Amirsyah turut memastikan bahwa fatwa halal masih menjadi kewenangan MUI. Ia menyatakan sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI.

“Artinya sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI. Atas dasar itu dalam transisi lima tahun ke depan,” kata dia.

Amirsyah juga mengimbau masyarakat tetap tenang. Ia menyatakan penggunaan label halal MUI masih bisa digunakan.

Ia juga mengatakan masyarakat masih mempunyai peran penting dalam sertifikasi halal seperti tercantum dalam PP No 39 Tahun 2021 tersebut.

“MUI menghimbau agar masyarakat tenang sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar. Karena dalam PP tersebut masyarakat mempunyai peranan penting,” ujar dia.

Sebelumnya, BPJPH Kemenag menetapkan Label Halal Indonesia dan berlaku secara nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham meminta produk yang masih menggunakan label dan nomor ketetapan Halal dari MUI untuk menghabiskan stoknya terlebih dulu untuk nantinya diubah menjadi label Halal Indonesia.

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Kaitan kemenag, Label halal, MUI
Admin 13 Maret 2022 13 Maret 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 33 Pekerja Migran Indonesia Diwisuda di Singapura
Artikel Selanjutnya Target Serang Israel, Rudal Iran Meleset ke Wilayah Irak

APA YANG BARU?

Imigrasi Tanjung Uban Tahan WNA Asal China, Urus Paspor Pake Identitas Palsu
Artikel 18 jam lalu 178 disimak
Terkait Sertifikasi K3, KPK Periksa Beberapa Pimpinan Perusahaan di Batam
Artikel 18 jam lalu 194 disimak
242 KK Telah Menempati Kawasan Hunian Baru di Rempang Eco-City
Artikel 1 hari lalu 238 disimak
Terlibat Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur, WNA Malaysia Ditangkap Polisi
Artikel 1 hari lalu 218 disimak
UPTD PPA Batam Berikan Konseling Pada Anak Terindikasi Jaringan Terosrisme
Artikel 1 hari lalu 229 disimak

POPULER PEKAN INI

Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
Artikel 6 hari lalu 765 disimak
“Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
Histori 5 hari lalu 720 disimak
MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
Pendidikan 6 hari lalu 676 disimak
Maung Bandung Come Back, Tekuk Macan Kemayoran 2-1
Sports 5 hari lalu 544 disimak
Pertamax 92 Langka di Batam, Pertamina; Akibat Kendala Sandar Kapal
Artikel 6 hari lalu 523 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?