Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Urai Kepadatan di Rute Buton dan Punggur, ASDP Alihkan Sementara KMP Teluk Singkil
    39 menit lalu
    Tiga Hari Hilang di Hutan Bukit Belah, Nenek Nurhayati Ditemukan Selamat
    2 jam lalu
    Mandiri Pangan, Batam Tak Lagi Pasok Ikan Air Tawar dari Luar Daerah
    6 jam lalu
    BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif TPK Batu Ampar hingga Agustus 2026
    6 jam lalu
    Harga Minyak Dunia Merosot Dekati 8% Sepekan
    6 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Sinergi Budaya dan Sport Tourism, Dragon Boat Race 2026 Resmi Digelar di Tanjungpinang
    2 jam lalu
    Akomodasi Keluhan Warga, Pemko Batam Alihkan Proyek TPS ke 140 Bin Kontainer
    5 jam lalu
    Prancis Juara Grup I Piala Dunia 2026, Senegal Jaga Asa Lewat Pesta Gol
    6 jam lalu
    Piala Dunia 2026, Brace Vinicius Jr Pastikan Tim Samba Brasil Lolos Babak 32 Besar
    2 hari lalu
    Aplikasi Si-Pintar untuk Pendaftaran Sekolah Tahun 2026 di Bintan
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
    6 menit lalu
    Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
    5 jam lalu
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    2 hari lalu
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    3 hari lalu
    Pohon Bakau Api Api
    5 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 hari lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    6 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Viral! Wali Kota Makassar Pecat 5.975 Ketua RT/RW

Editor Admin 4 tahun lalu 654 disimak

KEPUTUSAN Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto, memberhentian 5.975 ketua RT/RW berbuntut panjang. Kebijakan tersebut dinilai melanggar peraturan daerah (perda) sehingga ditentang warga dengan cara diumumkan di masjid.

Penolakan pemberhentian RT/RW yang diumumkan di sebuah masjid tersebut terjadi di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga viral di media sosial. Dalam video beredar, seorang warga melalui pengeras suara menentang kebijakan tersebut.

“Kami prihatin dengan tindakan yang semena-mena oleh Wali Kota Makassar yang menunjuk Pj RT/RW sementara,” kata seorang tokoh masyarakat Manggala dalam videonya yang disampaikan lewat pengeras suara masjid.

“90 Persen warga menolak Pj sementara yang dari luar yang bukan asli dari Nipa-nipa. Olehnya itu kami atas nama RW yang ada di Nipa-nipa dan tokoh masyarakat menolak keras adanya PJ sementara,” jelasnya dalam video.

Belakangan warga tersebut diketahui bernama Husni Mubarak. Dikonfirmasi detikSulsel, Husni mengklaim pemberhentian RT/RW yang diganti Penjabat (Pj) ditolak warga di tempat tinggalnya di wilayah Kampung Nipa-nipa.

“Iya saya umumkan sebagai bentuk penolakan dan hari ini kami pasang spanduk rencana di beberapa titik,” ujar dia, Senin (14/3/2022).

Husni beranggapan pemberhentian ketua RT/RW tidak dilakukan secara transparan. Apalagi Pj Ketua RT/RW yang ditunjuk tidak jelas rekam jejaknya.

“Iya yang tidak tepat (Pj) maunya yang punya kapasitas, yang pantaslah duduk di situ yang bisa jadi panutan yang bisa jadi tokoh, bukan mafia-mafia yang selama ini bermain tanah,” tegas Husni.

Husni yang juga sebagai Wakil RW 9 di Kelurahan Manggala ini menuturkan mendukung program Pemerintah Kota (Pemkot). Hanya saja dia meminta Wali Kota Makassar lebih bijak dalam mengambil keputusan.

“Pesanku untuk pak wali, tolong hati-hati menempatkan orang di bawah, bisa saja orang tidak disuka masyarakat bisa menimbulkan dampak tidak baik yang sudah bagus namanya dan kami sudah dukung program pak wali,” tutupnya .

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Makassar memberhentikan 5.975 ketua RT/RW. Kebijakan itu kemudian disusul dengan penggantian Pj Ketua RT/RW untuk mengisi kekosongan sampai RT/RW baru dipilih dalam pemilu raya.

“Sambil menunggu pemilu raya RT/RW yang insyaallah akan kita selenggarakan dalam waktu secepat-cepatnya kami menunjuk Pj untuk sementara waktu,” sebut Danny, Senin (14/3).

Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW. Aturan baru yang diteken Danny Pomanto pada 1 Maret 2022.

Dengan berlakunya perwali tersebut, maka ketua RT/RW terpilih berdasarkan Perwali Nomor 1/2017 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 72/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum Ketua RT/RW dinyatakan berhenti.

Danny Pomanto Dianggap Langgar Perda
Kebijakan Danny pomanto tersebut ternyata dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Dalam aturan itu disebut tidak diatur posisi Pj Ketua RT/RW sebagaimana yang dilakukan Wali Kota Makassar.

“Itu kan sudah bertentangan dengan perda menurut saya. Karena perda tidak pernah menyebutkan (ada diatur) itu Pj (ketua RT/RW),” tutur Edhyono, selaku Sekretaris Forum RT/RW Kota Makassar kepada detikSulsel, Senin (14/3).

Menurutnya keputusan itu terlalu dini, mengingat berdasarkan SK sebelumnya masa jabatan RT/RW berakhir 23 Maret. Edhyono mengaku terdampak atas kebijakan Wali Kota Makassar.

“Saya yang terdampak ini. Saya diganti. SK RT/RW se-Makassar itu 23 Maret berakhir. Itu pun kami belum lihat SK-nya. Kita kan mau lihat bunyi SK-nya itu. Konsiderannya apa belum kami tahu,” papar dia.

Dia pun meminta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali. Menurutnya perwali baru yang dijadikan dasar status hukumnya tidak kuat. Di samping ada perda yang dilanggar karena tidak diatur penunjukkan Pj ketua RT/RW.

“Artinya orang-orang yang tidak jelas track record-nya (ditunjuk Pj). Bisa dilihat banyak komplain warga. Seharusnya tidak ada pj (ketua RT/RW) merujuk ke Perda (Nomor) 41 (tahun) 2001, jelas begitu,” tandas Edhyono.

(*)

sumber: detik.com

Kaitan Makassar, RT/RT
Admin 14 Maret 2022 14 Maret 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Cari Masukan Dari Ahli, Museum Batam Diyakini Akan Semakin Bagus
Artikel Selanjutnya Menkes Ungkap “Son of Omicron” Sudah Mendominasi di Indonesia

APA YANG BARU?

Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
Rupa 6 menit lalu 36 disimak
Urai Kepadatan di Rute Buton dan Punggur, ASDP Alihkan Sementara KMP Teluk Singkil
Artikel 39 menit lalu 46 disimak
Tiga Hari Hilang di Hutan Bukit Belah, Nenek Nurhayati Ditemukan Selamat
Artikel 2 jam lalu 84 disimak
Sinergi Budaya dan Sport Tourism, Dragon Boat Race 2026 Resmi Digelar di Tanjungpinang
Budaya 2 jam lalu 81 disimak
Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
Statistik 5 jam lalu 167 disimak

POPULER PEKAN INI

Pohon Bakau Api Api
Rupa 5 hari lalu 528 disimak
HarbourFront Centre Singapura Tutup Mulai 27 Juli 2026
Artikel 5 hari lalu 432 disimak
Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
Lingkungan 5 hari lalu 426 disimak
Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
Statistik 5 hari lalu 423 disimak
Kemenko Perekonomian Tinjau Karimun untuk Optimalisasi Kawasan FTZ
Artikel 6 hari lalu 410 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?