Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Aniaya Seorang Buruh Bangunan, Dua Pelaku Diamankan Polsek Sagulung
    24 jam lalu
    KJRI Johor Bahru Pulangkan 87 WNI dan PMI ke Batam
    1 hari lalu
    Kualitas Udara Batam Memburuk Lagi
    1 hari lalu
    Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru, Kepri Resmi Punya Kodam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah
    2 hari lalu
    Imbas Pelebaran Jalan Tengku Sulung, Pengendara Diarahkan Lewat Botania
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kenalkan Sejarah dan Budaya di Ranah Digital
    1 hari lalu
    Polibatam Bawa 9 Inovasi Unggulan ke The Premier Manufacturing Indonesia Series 2026
    1 hari lalu
    Timnas Indonesia Raih Tropi Internasional Sepakbola, Setelah 35 Tahun Puasa Gelar
    2 hari lalu
    Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
    3 hari lalu
    Singapura, & Hidup Bersama Kecerdasan Artifisal
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    1 minggu lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    1 minggu lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    1 minggu lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pemerintah Rombak Total Kebijakan Minyak Goreng Sawit Curah, Kini Berbasis Industri

Editor Admin 5 tahun lalu 560 disimak

PEMERINTAH merombak total kebijakan terkait Minyak Goreng Sawit (MGS) Curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Sebab kebijakan berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.

Kebijakan minyak goreng sawit berbasis industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menteri Perindustrian (Mendag), Agus Gumiwang, mengatakan dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi minyak goreng sawit curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ia menyebut kebijakan berbasis industri juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasannya.

Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 mengatur proses bisnis program minyak goreng sawit curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.

Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.

Selanjutnya, untuk proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.

“Kami wajibkan semua industri minyak goreng sawit mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” ujar Agus melalui keterangan resmi, Rabu (23/3/2022).

Agus mengatakan semua data dan dokumen diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya.

Berikutnya, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen minyak goreng sawit curah. Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS.

Pengajuan klaim ini dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Setelahnya, BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.

“Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital dan sangat memperhatikan good governance,” kata Agus.

Lebih lanjut, guna mencegah rembesan atau kebocoran dalam program tersebut, ditetapkan aturan larangan bagi pelaku usaha, seperti produsen minyak goreng sawit dan distributor, untuk melakukan repacking, penjualan ke industri, dan ekspor ke luar negeri.

Selain itu, Agus mengatakan pengawasan atas program dilakukan secara online, sejak dari produksi, distribusi dan penjualan ditingkat pengecer.

“Kami akan menggunakan aplikasi digital SIMIRAH yang dapat melacak aliran minyak goreng sawit curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” jelasnya.

Untuk menjamin pelaksanaan program ini, pengawasan melibatkan perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kemenperin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan BPDPKS.

Agus menyebut kebutuhan minyak goreng sawit curah diperkirakan sebesar 7.000 hingga 8.000 ton perhari. Sampai Selasa (22/3), sebanyak 47 perusahaan industri dan distributor sudah mendaftar melalui SIINas.

Dari 47 perusahaan tersebut, 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses. “Kami optimistis, program minyak goreng sawit curah Subsidi ini mampu memasok kebutuhan pasar lebih besar dan dengan harga sesuai HET Pemerintah,” terangnya.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan Minyak Goreng
Admin 23 Maret 2022 23 Maret 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Mulai Hari Ini, Pendaftaran SBMPTN Dibuka, Berikut Cara dan Syaratnya
Artikel Selanjutnya Dua Lipa Pemenang Kategori Song of the Year iHeartRadio Music Awards 2022

APA YANG BARU?

Aniaya Seorang Buruh Bangunan, Dua Pelaku Diamankan Polsek Sagulung
Artikel 24 jam lalu 110 disimak
Kenalkan Sejarah dan Budaya di Ranah Digital
Budaya 1 hari lalu 305 disimak
Polibatam Bawa 9 Inovasi Unggulan ke The Premier Manufacturing Indonesia Series 2026
Pendidikan 1 hari lalu 540 disimak
KJRI Johor Bahru Pulangkan 87 WNI dan PMI ke Batam
Artikel 1 hari lalu 311 disimak
Kualitas Udara Batam Memburuk Lagi
Artikel 1 hari lalu 336 disimak

POPULER PEKAN INI

Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
Histori 3 hari lalu 575 disimak
Polibatam Bawa 9 Inovasi Unggulan ke The Premier Manufacturing Indonesia Series 2026
Pendidikan 1 hari lalu 540 disimak
Rapor Merah Industri Perhotelan di Tengah Tren ‘Wisata Sehari’ Batam
In Depth 4 hari lalu 533 disimak
Kapolri Baru Lakukan Mutasi Besar-besaran, Kapolda Kepri Diangkat Jadi Kabareskrim
Artikel 5 hari lalu 524 disimak
Imbas Pelebaran Jalan Tengku Sulung, Pengendara Diarahkan Lewat Botania
Artikel 2 hari lalu 521 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?