UMAT islam di Kepri akan lebih tenang dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan tahun ini. Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengizinkan beribadah, baik itu shalat fardhu maupun shalat tarawih bisa dilakukan di masjid-masjid.
SE tertanggal 29 Maret 2022 bernomor 685/SET-STC19/III/2022 tersebut mengatur tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443 H di Kepri.
“SE tersebut dapat menjadi pedoman masyarakat Kepri dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan, tapi dengan tetap mendukung upaya pemerintah mengendalikan penyebaran Covid-19,” paparnya.
Ia berharap, agar umat islam di Kepri tetap menaati protokol kesehatan selama beribadah di masjid, sehingga kenaikan jumlah kasus Covid-19 bisa dicegah.
Ansar juga meminta kepada para bupati dan wali kota agar dapat mengimbau pengurus dan pengelola tempat ibadah dan juga jamaat, untuk memastikan penyelenggaraan ibadah dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Ibadah bisa di masjid, sahur tetap bersama keluarga inti di rumah masing-masing,” tegas Ansar.
“Kita juga meminta Bupati dan Walikota untuk meniadakan pelaksanaan takbir keliling malam lebaran serta meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan,” tambahnya.
Namun, Ansar tetap memberikan fleksibilitas, dimana bupati dan wali kota dapat mengatur pelaksanaan kegiatan peribadatan selama Bulan Ramadhan, dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing dari kabupatan dan kota (leo).


