Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polisi Ringkus YP Pelaku Penipuan Ibadah Umrah di Bandara Hang Nadim
    15 jam lalu
    Bunuh dan Buang Bayi Baru Lahir, Polisi Amankan Seorang Wanita Muda
    16 jam lalu
    Digitalisasi Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Bantuan Sosial Secara Online
    18 jam lalu
    Siswa SMP di Nongsa Tewas Terseret Air Drainase Saat Main Hujan
    1 hari lalu
    Bulog Pasok Lagi 90 Ribu Liter MinyaKita Untuk Distribusi Tanjungpinang, Bintan & Lingga
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Susul Kanada dan Meksiko, Tuan Rumah Amerika Masuk Babak 16 Besar
    13 jam lalu
    Dramatis Belgia Kontra Senegal, Belgia Unggul 3-2
    15 jam lalu
    Dual Gol Harry Kane ke Gawang Kongo Bawa Inggris ke Babak Selanjutnya
    17 jam lalu
    Catatan Rekor Mengesankan Iringi Meksiko Lolos ke Babak 16 Besar
    1 hari lalu
    Sepeda Pancal
    1 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    3 hari lalu
    Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
    5 hari lalu
    Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
    6 hari lalu
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    1 minggu lalu
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pekerja Kontrak Juga Berhak Dapat THR, Ini Ketentuannya

Editor Admin 4 tahun lalu 544 disimak

TUNJANGAN Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang dinantikan banyak pekerja. Mulai dari pegawai negeri dan BUMN, kemudian pegawai swasta, hingga karyawan kontrak.

Nah untuk aturan THR karyawan kontrak sendiri ketentuannya wajib dicermati oleh setiap perusahaan atau pemberi kerja.

Sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, setidaknya terdapat tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendapat THR.

Pertama, karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kedua, karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketiga, karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Sebetulnya, hitungan untuk besaran THR bagi pekerja kontrak tidak berbeda jauh dari pekerja tetap di sebuah perusahaan.

Sebagaimana pasal 3 ayat 1 huruf a, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

Pada Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12)x 1 bulan upah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sendiri telah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini paling lambat sepekan sebelum lebaran.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan lebaran, Pkwt, Pkwtt, THR
Admin 8 April 2022 8 April 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Stasiun Kereta Api Ukraina Dihantam Roket Rusia, Lebih 50 Orang Tewas
Artikel Selanjutnya Setelah 28 Tahun, Pink Floyd Rilis Lagu Baru untuk Ukraina

APA YANG BARU?

Susul Kanada dan Meksiko, Tuan Rumah Amerika Masuk Babak 16 Besar
Sports 13 jam lalu 102 disimak
Polisi Ringkus YP Pelaku Penipuan Ibadah Umrah di Bandara Hang Nadim
Artikel 15 jam lalu 118 disimak
Dramatis Belgia Kontra Senegal, Belgia Unggul 3-2
Sports 15 jam lalu 104 disimak
Bunuh dan Buang Bayi Baru Lahir, Polisi Amankan Seorang Wanita Muda
Artikel 16 jam lalu 117 disimak
Dual Gol Harry Kane ke Gawang Kongo Bawa Inggris ke Babak Selanjutnya
Sports 17 jam lalu 121 disimak

POPULER PEKAN INI

Akomodasi Keluhan Warga, Pemko Batam Alihkan Proyek TPS ke 140 Bin Kontainer
Lingkungan 6 hari lalu 494 disimak
Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
Statistik 6 hari lalu 387 disimak
Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
Rupa 5 hari lalu 313 disimak
Lebih Mudah dan Murah, Trans Batam Resmi Layani Tujuan Bandara Hang Nadim
Artikel 3 hari lalu 290 disimak
Awal Pekan, Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Turun
Artikel 3 hari lalu 280 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?