Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Batam Kaji Aturan Administrasi Kependudukan, Pendatang Wajib Bawa SKCK
    1 hari lalu
    Tersangka ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita Positif Amphetamine dan Methamphetamine
    1 hari lalu
    Pemerintah Beri Sinyal Turunkan Harga BBM Non-Subsidi
    1 hari lalu
    Datangi DPRD Batam, Mahasiswa Sampaikan Lima Tuntutan Kebijakan Nasional
    2 hari lalu
    Siswa SMA Keluarga Mampu Bisa Tidak Lagi Jadi Prioritas Penerima MBG
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
    1 hari lalu
    Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
    1 hari lalu
    Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
    1 hari lalu
    Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
    2 hari lalu
    Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Benan, Lingga
    2 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    3 hari lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    5 hari lalu
    Sultan Sulaiman II Badrul Alamsyah (Sultan Riau Lingga Keempat 1857 – 1883)
    1 minggu lalu
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Editor Admin 4 tahun lalu 705 disimak

PEGIAT media sosial Ferdinand Hutahaean divonis lima bulan penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus cuitan ‘Allahmu lemah’ di media sosial Twitter

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja  menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruang sidang PN Jakpus, Selasa (19/4/2022).

Hakim lantas menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Ferdinand dengan dikurangi masa tahanan yang telah dilalui.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 bulan,” kata Majelis Hakim.

Keputusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut Majelis Hakim PN Jakpus agar menghukum Ferdinand dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Jaksa menyebut tindakan cuitan Ferdinand telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

Sebelumnya, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama lewat akun twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Kicauan yang dimaksud berbunyi, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela.”

Dalam pledoi, Ferdinand beralasan cuitan itu ditujukan kepada setan yang berbisik di telinganya. Bisikan ia dengar saat terbangun dari pingsan karena penyakit syaraf yang sudah ia alami bertahun-tahun.

Menurutnya, setan itu mengatakan bahwa Ferdinand akan mati, Allahnya lemah, dan mesti dibela. Hal ini mendorongnya menulis ‘Allahmu lemah’.

“Kemudian saya respons dan tanggapi dengan kata hardik balik dengan kata ‘Allahmu lemah’. Kata ‘mu’ dalam hal ini saya maksud dan tujukan kepada setan yang menurut saya sedang menggoda saya,” ujar Ferdinand.

Ferdinand didakwa Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan Ferdinan Hutahaean, SARA
Admin 19 April 2022 19 April 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tersangka Kasus Minyak Goreng, Dirjen Daglu Kemendag dan 3 Pihak Swasta Langsung Ditahan
Artikel Selanjutnya Update Covid-19 (19/4/2022): Positif Tambah 837, Sembuh 2.750 Pasien

APA YANG BARU?

Pemko Batam Kaji Aturan Administrasi Kependudukan, Pendatang Wajib Bawa SKCK
Artikel 1 hari lalu 234 disimak
Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
Sports 1 hari lalu 229 disimak
Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
Pendidikan 1 hari lalu 215 disimak
Tersangka ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita Positif Amphetamine dan Methamphetamine
Artikel 1 hari lalu 242 disimak
Pemerintah Beri Sinyal Turunkan Harga BBM Non-Subsidi
In Depth 1 hari lalu 254 disimak

POPULER PEKAN INI

ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
Statistik 5 hari lalu 737 disimak
Piala Dunia 2026, Korea Selatan Comeback (2-1) Atas Republik Ceko
Sports 6 hari lalu 701 disimak
Proyek Jembatan Batam–Bintan Senilai Rp17 Triliun Masih Mandek, Investor Belum Ada
Artikel 6 hari lalu 684 disimak
Lewat Inovasi “Ojek Sampah”, Miswanto Raih Kalpataru Adya 2026
Lingkungan 6 hari lalu 643 disimak
Ada Subsidi Pendidikan bagi Siswa Batam Tidak Tertampung di Sekolah Negeri
Pendidikan 5 hari lalu 626 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?