DEPARTEMEN Keuangan Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap lima orang Warga Negara Indonesia (WNI), Senin (9/5/2022). AS menuduh kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain.
Dalam pernyataan Departemen Keuangan AS, kelima WNI tersebut juga dituding sebagai bagian jaringan fasilitator keuangan Negara Islam Irak dan Suriah (Islamic State of Iraq and Syriah/ ISIS) yang beraktivitas di Indonesia, Suriah, dan Turki.
Kelima WNI yang dikenai sanksi oleh AS yaitu, Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadhani. Adapun, sanksi tersebut berupa pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga Negeri Paman Sam untuk berurusan dengan mereka.
“Hari ini, Departemen Keuangan telah mengambil tindakan untuk mengekspos dan mengganggu jaringan fasilitasi internasional yang telah mendukung perekrutan ISIS, termasuk perekrutan anak-anak rentan di Suriah,” ujar Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, Brian Nelson, dalam pernyataan tersebut.
Tindakan ini sejalan dengan pertemuan ke-16 Counter ISIS Finance Group (CIFG) Koalisi Global untuk Memerangi ISIS. Amerika Serikat, Italia, dan Arab Saudi bersama-sama memimpin CIFG-yang terdiri dari hampir 70 negara dan organisasi internasional dan mengoordinasikan upaya melawan jaringan dukungan keuangan ISIS di seluruh dunia.
“Amerika Serikat, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Memerangi ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi,” tegas Nelson.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com


