Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tuntaskan Segala Persoalan Pelaku Usaha, BP Batam Lanjutkan Roadshow ke Palaku Usaha
    57 menit lalu
    Bupati Bintan Fasilitasi Peternak dengan Perusahaan Unggas, Harga Jual Ayam Hidup Disepakati
    3 jam lalu
    Kasus Penganiayaan ART di Batam: Polisi Amankan Terduga Pelaku
    3 jam lalu
    Pemko Batam Intensifkan Penertiban Reklame Ilegal, Sudah 457 Papan Reklame Dibongkar
    3 jam lalu
    Kejaksaan Negeri Bintan Terima Uang Pengganti Korupsi dari Mantan Direktur BUMD
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bintan Kembali Jadi Tuan Rumah Ajang Balap Sepeda Internasional
    3 jam lalu
    Pendaftaran Murid Baru SMP di Batam Dimulai
    4 jam lalu
    Lomba Bertutur SD/MI Tanjungpinang, Siswi SDIT Tunas Ilmu Juara
    3 hari lalu
    Literasi Digital Untuk Tangkal Bahaya Narkoba di Era Teknologi
    4 hari lalu
    Pemko Batam Janji Selesaikan Legalitas Kampung Tua
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 hari lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    3 minggu lalu
    Pulau Basing, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
    Tari Persembahan: Simbol Kehormatan dalam Budaya Melayu
    3 minggu lalu
    Pulau Pemping, Batam
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    6 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    6 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    12 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    1 tahun lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Aturan Baru SKB 4 Menteri: Kantin Boleh Buka, Kegiatan Ekskul Bisa Digelar saat PTM 100%
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2024 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Aturan Baru SKB 4 Menteri: Kantin Boleh Buka, Kegiatan Ekskul Bisa Digelar saat PTM 100%

Redaksi
Editor Redaksi 3 tahun lalu 949 disimak
Sebar
450
SEBARAN
ShareTweetTelegram

PEMERINTAH mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). Salah satunya terkait diperbolehkannya pembukaan kantin sekolah. Sebab, selama ini kantin dilarang buka karena dikhawatirkan jadi sumber klaster penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

PTM akan digelar 100 persen sesuai dengan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa kantin dan kegiatan ekstrakurikuler boleh dibuka pada setiap satuan pendidikan.

Kegiatan ekstrakurikuler hingga pelajaran olahraga diperbolehkan asal diadakan di luar ruangan atau ruang terbuka.

Kemudian kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4. Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbudristek) Suharti dikutip dari laman resmi Kemdikbud, Rabu (11/5/2022).

Lampu hijau pembukaan kantin diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 01/2022, Nomor 408/2022, Nomor HK.01.08/Menkes/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Itu aturan bersama menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Mendikbudristek), menteri agama (Menag), menteri kesehatan (Menkes), dan menteri dalam negeri (Mendagri).

“Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik,” tambahnya.

Orang Tua atau Wali Boleh Pilih PJJ atau PTM

Suharti kembali menjelaskan, orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih model pembelajaran. Sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir, orang tua/wali dapat memilih anak mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

“Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter,” ujar Suharti.

PTM Bisa Dihentikan

Apabila sekolah ataupun siswa melanggar ketentuan PTM maka akan diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Bahkan apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10×24 jam.

Akan tetapi, jika setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam.

(*)

sumber: detik.com

Pilihan Artikel untuk Anda

Tuntaskan Segala Persoalan Pelaku Usaha, BP Batam Lanjutkan Roadshow ke Palaku Usaha

Bupati Bintan Fasilitasi Peternak dengan Perusahaan Unggas, Harga Jual Ayam Hidup Disepakati

Kasus Penganiayaan ART di Batam: Polisi Amankan Terduga Pelaku

Pemko Batam Intensifkan Penertiban Reklame Ilegal, Sudah 457 Papan Reklame Dibongkar

Kejaksaan Negeri Bintan Terima Uang Pengganti Korupsi dari Mantan Direktur BUMD

Kaitan Ekstrakulikuler, Kantin, PTM, SKB 4 menteri, Wakil
Redaksi 22 Mei 2022 16 Mei 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Keluarga Besar Binongko Kepri Diharapkan Ikut Membangun Kepri Lebih Baik Lagi
Artikel Selanjutnya Update Covid-19 (16/5/2022): Melandai, Positif Tambah 182 Kasus, Sembuh 263 Pasien
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Tuntaskan Segala Persoalan Pelaku Usaha, BP Batam Lanjutkan Roadshow ke Palaku Usaha
Artikel 57 menit lalu 43 disimak
Bupati Bintan Fasilitasi Peternak dengan Perusahaan Unggas, Harga Jual Ayam Hidup Disepakati
Artikel 3 jam lalu 67 disimak
Bintan Kembali Jadi Tuan Rumah Ajang Balap Sepeda Internasional
Sports 3 jam lalu 69 disimak
Kasus Penganiayaan ART di Batam: Polisi Amankan Terduga Pelaku
Artikel 3 jam lalu 99 disimak
Pemko Batam Intensifkan Penertiban Reklame Ilegal, Sudah 457 Papan Reklame Dibongkar
Artikel 3 jam lalu 73 disimak

POPULER PEKAN INI

Pelebaran Jalan di Batuaji Masih Dilakukan
Artikel 3 hari lalu 346 disimak
DPRD dan Pemko Batam Sahkan Perda Penyelenggaran Angkutan Umum Berbasis Jalan
Artikel 4 hari lalu 322 disimak
Sidak ke RSUD Embung Fatimah, Wako Batam Dalami Dugaan Kasus Penolakan Pasien
Artikel 4 hari lalu 315 disimak
Pulau Pekajang, Lingga
Wilayah 2 hari lalu 300 disimak
Bapenda Batam Fokus Tagih Pajak Reklame
Artikel 3 hari lalu 279 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?