- Nama: Masjid Raja Haji Abdullah
- Nama lain: Masjid Al Mubaraq
- Lokasi: Meral Karimun
- Tahun dibangun: 1301 Hijriah (1883 M.)
- Bangunan: 242 meter2
- Lahan: 3600 m2
MASJID Al Mubaraq Karimun, dikenal juga sebagai masjid Raja. Merupakan masjid pertama yang dibangun di wilayah Karimun sekitar tahun 1301 Hijriah atau bertepatan dengan tahun 1883 Masehi. Berada di wilayah Meral. Lokasinya saat ini berada dekat dermaga dan kantor Bea dan Cukai Karimun.
Bentuk bangunan masjid ini sekarang, masih mempertahankan arsitektur tradisional khas Melayu saat awal mula dibangun. Dengan atap empat bumbung pisang sesikat yang menirus di bagian puncaknya. Material asli bangunan masjid ini menggunakan batu bata merah yang didatangkan khusus dari Pulau Buru.

Dua bukti tertulis tentang tarikh bersejarah itu masih terdapat di Masjid Al-Mubaraq. Bukti tertulis yang pertama berada di dalam Masjid, yakni angka tahun yang dicantum pada kaligrafi haddis dalam lingkaran bermahkota yang menghiasi corak gunungan di atas ‘pintu gerbang’ mimbar tua berukir yang ada di mihrab Masjid Raya Al-Mubaraq.

Lafas hadis tersebut menurut hasil pembacaan :
“apabila khatib telah naik minbar hendaknya tidak ada seorang pun yang berbicara ; barangsiapa berbicara, sia sialah ibadahnya dan barang siapa yang sia-sia ibadahnya, tak ada ibadah jumat baginya”. Sanah 1301
Makna angka sanah 1301 yang tertulis di mimbar masjid diperkirakan menunjuk pada tarikh pembangunan masjid bila disandingkan dengan angka sanah 1301 pada kaligrafi kedua yang terdapat di atas pintu masuk teras masjid bagian selatan.
Secara garis besar, isi kaligrafi yang ditulis pada papan panjang ini terbagi dua bagian Pertama (kaligrafi utamanya) adalah sebuah hadis tentang keutamaan shalat dan kedua (kaligrafi pendukung) adalah tentang nama masjid, nama yang membangun dan tarikh pembangunannya.
Adapun bagian yang kedua, yang tertulis pada kotak paling kiri, tertulis informasi dalam bahasa arab sebagai berikut:
“hadza al-masjid al-Mubaraq Engku Raja Haji Abdullah, sanah 1301.”
Artinya : Ini al Masjid al Mubaraq Engku Raja Haji Abdullah, dibangun tahun 1301 bersamaan dengan tahun 1883.
Dibangun pada Masa Wakil Kerajaan/ Amir Ketiga
MASJID ini dibangun pada masa pengelolaan wilayah Kepulauan Karimun berada di bawah kendali seorang wakil kerajaan/ Amir ketiga memerintah wilayah Karimun dan bermastautin di Meral.

Dalam catatan dokumen P. Wink (Mededeelingen Van Deafdeeling Bestuurs Zaken Der Buitengewesten Van Het Departemen Van Binnenlandsch Bestuur, Series B No. 3, 1929), masa itu berada pada era kepemimpinan Raja Haji Mohammad bin Raja Haji Abdullah. Dikenali juga sebagai Raja Sulaiman.
Raja Haji Mohammad/ Raja Sulaiman merupakan salah satu anak dari wakil kerajaan pertama di Karimun, Raja Haji Abdullah bin Raja Ahmad. Ia menggantikan wakil kerajaan sebelumnya, Raja Ishak bin Raja Haji Abdullah yang merupakan saudara tuanya dan menginisiasi pembangunan Masjid Raja Haji Abdullah; kini dikenal sebagai masjid Al Mubaraq.
Raja Sulaiman lahir pada tahun 1864 dan meninggal dunia pada 22 Juni 1957.

WAKIL kerajaan pada masa itu merupakan perpanjangan pemerintah pribumi kesultanan Riau Lingga. Pemimpinnya juga biasa dikenali masyarakat sebagai seorang Amir.
Raja Mohammad bin Raja Haji Abdullah merupakan putera wakil kerajaan sebelumnya, Raja Haji Abdullah bin Raja Ahmad. Seorang wakil kerajaan pertama yang memperoleh mandat kekuasaan mengelola wilayah Kepulauan Karimun dari kesultanan Riau Lingga mulai tahun 1857.
Secara formil, wilayah Karimun mulai mengenal wakil kerajaan/ Amir sebagai perpanjangan kesultanan, berdasarkan staatsblad dan kontrak kerjasama antara pemerintah kolonial Belanda dan kesultanan Riau Lingga pada 1 Desember 1857.
Pengaturan tentang sistem pemerintahan pribumi menurut seorang pejabat administrasi kolonial Belanda di Tanjungpinang, P. Wink, resmi diberlakukan setelah pembaharuan kesepakatan kedua pihak pada 1 Desember 1857. Dengan pengaturan itu, posisi penguasa wilayah pribumi, khususnya untuk kelompok Riouw (Bintan, Tandjoengpinang, Batam dan Karimun) mulai ditetapkan.
Perjanjian tersebut ditanda-tangani oleh sultan Suleiman Badrul Alam Syah dengan Residen Belanda di Riouw.
Beberapa isinya adalah tentang penetapan wilayah kekuasaan Sultan dengan kekuasaan Belanda dalam wilayah negeri Riouw Lingga dan daerah taklukan serta pengaturan tata pemerintahannya. (Arsip Nasonal RI; Surat-surat Perjanjian antara Kesultanan Riau dengan Pemerintahan VOC dan Hindia Belanda 1784-1909, Arsip Nasional Republik Indonesia, Jakarta, 1970, hal. 90-91)
“Pada masa organisasi pemerintahan pusat ini, hierarki mencapai puncaknya. Perintah penguasa mencapai rakyat biasa melalui pejabat yang berurutan; keluhan atau permintaan disampaikan melalui jalur yang sama kepada Sultan, penguasa bawahan, atau penguasa kerajaan (“berdjindjang naik, bertangga toeroen”). Melewati kepala kampung atau Orang-kaya dianggap sebagai tindakan yang patut disebut (angkara).” (Lihat P. Wink – Mededeelingen Van Deafdeeling Bestuurs Zaken Der Buitengewesten Van Het Departemen Van Binnenlandsch Bestuur, Series B No. 3, 1929)
MASJID Al Mubaraq Karimun ini, pada awalnya lebih dikenal dengan nama Masjid Raja Haji Abdullah. Namanya disematkan oleh wakil kerajaan di Karimun saat itu, Raja Haji Mohammad yang menginisiasi pembangunannya, sebagai penghormatan terhadap Raja Haji Abdullah; wakil kerajaan pertama untuk wilayah Karimun sekaligus ayahnya.
Di sekitar halaman masjid ini, juga terdapat makam-makam tua dari pemimpin Karimun masa lalu;
Makam Raja Ishak bin Raja Haji Abdullah: merupakan anak dari Raja Abdullah (anak dari wakil kerajaan/ amir I di wilayah Karimun), wakil kerajaan kedua untuk wilayah Karimun setelah era kepemimpinan ayahnya. Makamnya terletak di bagian bawah atau sisi samping komplek masjid. Di dekat area makam ini juga dulunya berdiri tapak rumah tempat tinggal Raja Ishak.

Makam Raja Usman bin Raja Ishak: merupakan wakil kerajaan keempat, setelah era kepemimpinan Raja Haji Mohammad bin Raja Haji Abdullah.

Makam Keturunan Keluarga Kerajaan: Selain makam-makam utama di atas; terdapat beberapa makam berukuran lebih kecil di sisi lain komplek, yang merupakan makam dari keturunan serta kerabat dekat keluarga besar Kesultanan Riau-Lingga yang dulu bermastautin di wilayah Meral.
(ham)










