SUASANA di area kantin dan gerbang luar PT Ghim Li Indonesia, Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, berubah drastis sejak awal September 2026. Pabrik garmen besar yang telah berdiri sejak tahun 2005 tersebut kini senyap dari deru mesin jahit. Sejak 7 September 2026, aktivitas produksi dihentikan.
NAMUN, alih-alih pulang, ratusan hingga ribuan pekerja yang mayoritas adalah perempuan paruh baya justru memilih bertahan di lingkungan pabrik. Mereka mendirikan tenda dan berjaga secara bergantian selama 24 jam penuh.
Langkah ini terpaksa diambil untuk membentengi aset perusahaan agar tidak diselundupkan keluar sebelum hak-hak normatif mereka dipenuhi.
Gaji Tersendat dan Bayang-Bayang PHK Massal
BADAI ketidakpastian ini mulai memuncak ketika upah periode Agustus 2026 yang seharusnya cair pada tanggal 7 September tidak kunjung masuk ke rekening pekerja. Keterlambatan ini menjadi pemantik utama kemarahan buruh, mengingat mayoritas dari 1.025 pekerja di bawah naungan perusahaan adalah tumpuan ekonomi keluarga. Dari total jumlah tersebut, lebih dari 900 orang merupakan pekerja permanen (karyawan tetap) yang telah mengabdi cukup lama.
Ketakutan para buruh bukan tanpa alasan. Informasi internal mengenai goncangan finansial perusahaan sebenarnya sudah tercium sejak beberapa bulan lalu.
Sejak Mei 2026, PT Ghim Li diinformasikan telah mengirimkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja Sekupang terkait rencana PHK massal terhadap 1.025 karyawan.
Manajemen baru berterus terang kepada karyawan pada 7 September bahwa keuangan mereka macet akibat permintaan dana talangan ke induk perusahaan di Singapura yang diajukan sejak 20 Agustus belum mendapatkan respons.
Karena tidak mendapat kejelasan di tingkat internal perusahaan, ratusan pekerja bergerak melakukan aksi massa dengan menduduki lobi Gedung DPRD Kota Batam pada Jumat, 11 September 2026 lalu. Kehadiran para buruh garmen ini menuntut fasilitasi dari wakil rakyat agar mendesak pihak manajemen segera melunasi hak-hak mereka.

Aksi tersebut langsung direspons melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dimediasi oleh Komisi IV DPRD Kota Batam. Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat mengawal kasus industrial berskala besar ini.
“DPRD Kota Batam memastikan pembayaran gaji 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia ditargetkan tuntas pada pekan depan (Kamis, 17 September 2026) setelah persoalan tersebut dibahas dalam RDP bersama manajemen dan serikat pekerja,” sebut Dandis saat itu.
Pabrik di Ambang Tutup Permanen
MESKI manajemen berjanji melunasi sisa gaji, kelangsungan operasional PT Ghim Li Indonesia tampaknya berada di titik akhir. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengonfirmasi bahwa perusahaan manufaktur tekstil berorientasi ekspor tersebut mungkin sulit diselamatkan.
“Kemungkinan besar kayaknya akan tutup dia. Walaupun sudah manajemen baru, tapi kayaknya mau tutup,” ujar Diky Wijaya saat memberikan pernyataan resmi yang dirilis oleh beberapa media lokal di Batam.
Faktor utama yang memicu kolapsnya raksasa garmen ini adalah terhentinya pesanan (order) proyek secara mendadak dari pasar utama mereka di Amerika Serikat. Imbas hambatan pasar global tersebut langsung menghantam ketahanan kas operasional di Batam.
BAGI para pekerja permanen, status PHK belum mereka terima secara resmi, yang berarti mereka secara hukum masih memegang kartu identitas (ID card) dan status karyawan aktif. Ketakutan terbesar buruh berkaca pada kasus-kasus industri garmen terdahulu di Batam: manajemen asing mendadak kabur ke luar negeri, mengosongkan pabrik pada malam hari, dan meninggalkan buruh tanpa sepeser pun uang pesangon.

Salah seorang pekerja senior, Yanti, yang telah berdedikasi sejak tahun 2009 mencurahkan kerisauannya:
“Saya bekerja dari tahun 2009 hingga saat ini. Lebih dari 17 tahun saya bekerja, tapi gaji Agustus kemarin dan hak pesangon tidak dibayarkan. Kami ke sini membagi tugas, sebagian mengawal birokrasi, sisanya menjaga aset fisik perusahaan di pabrik,” tuturnya saat diwawancarai awak media di area penjagaan.
Hal senada juga disebutkan oleh salah satu anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di PT Ghim Li. Tenda yang didirikan guna menjaga aset perusahaan yang dikhawatirkan kabur.
Disnakertrans Kepri telah menegaskan bahwa sekalipun perusahaan resmi dinyatakan tutup, hak pesangon penuh bagi 900+ karyawan permanen wajib dibayarkan sesuai koridor hukum ketenagakerjaan Indonesia dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sah. Jika komitmen ini dilanggar, aliansi serikat pekerja (FSPMI dan SPSI) bersiap mengambil langkah hukum industrial yang lebih agresif demi menyelamatkan nasib ribuan perut yang bergantung pada keringat di industri tekstil Batam.

Sejauh ini episode lanjutan dari nasib para pekerja Ghim Li masih berlangsung. Mereka masih menantikan kabar tentang hak mereka yang dimandatkan DPRD Batam agar bisa diselesaikan pada kamis (17/9/2026).
(ham/dha)


