Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Batam Canangkan Program Kelurahan Cinta Statistik (Cantik) 2026
    4 jam lalu
    Buntut Kasus Pungutan Liar, Kepala Imigrasi Kepri dan Batam di Ganti
    5 jam lalu
    Kemenhaj Kota Batam Keluarkan Himbauan Waspada Penipuan Pelayanan Haji
    5 jam lalu
    Cegah Praktik Korupsi di Wilayah Strategis Nasional KPK RI Audiensi ke BP Batam
    6 jam lalu
    Pasokan Gas Terganggu, Beberapa Wilayah di Pulau Bintan Alami Pemadaman Listrik
    8 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    7 hari lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    1 minggu lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    2 minggu lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    2 minggu lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    4 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Mobil 2.000 cc ke Atas Dilarang Pakai Pertalite, Berlaku Mulai 1 Juli

Editor Admin 4 tahun lalu 639 disimak

BADAN Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membocorkan hasil kajian mengenai kriteria kendaraan roda empat/lebih maupun roda dua yang dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan solar.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, menyampaikan, dari hasil kajian itu kendaraan roda empat atau lebih dengan kapasitas di atas 2.000 cc dilarang untuk mengkonsumsi BBM yang memiliki kadar oktan RON 90 tersebut.

Saleh mengatakan penyusunan kriteria ini sejalan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2022, sejalan dengan rencana pemerintah juga akan menerapkan aturan wajib daftar di Aplikasi MyPertamina setiap pembelian Pertalite dan solar. Namun sebagai tahap awal, aturan ini akan diuji coba di beberapa daerah.

Menurut dia, jenis kendaraan yang tak boleh mengkonsumsi BBM subsidi adalah mobil dan motor mewah yang ditentukan dari kapasitas mesinnya. Beberapa merek tenar akan terdampak, di antaranya Toyota Alphard dan Mitsubishi Pajero.

“Itu mobil pelat hitam masih bisa (membeli pertalite) kecuali yang di atas 2.000 cc, termasuk motor mewah,” ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (29/6/2022).

Dia menyebut yang sudah dipastikan adalah mobil di atas 2.000 cc dan motor mewah di atas 250 cc. Sementara, mobil di atas 1.500cc dikatakan masih dalam pembahasan dalam revisi Perpres tersebut.

“Sesungguhnya kalau mampu membeli mobil mahal, mestinya mampu membeli BBM non subsidi,” ucap dia.

Berdasarkan penelusuran, beberapa tipe mobil populer di atas 2.000 cc yang banyak dipakai antara lain Mazda CX-5 (2.488 cc), Toyota New Alphard 2022 (2.494 cc), Toyota New Fortuner GR Sport (2.800 cc), Mitsubishi Pajero Sport (2.422 cc).

Sementara itu, untuk BBM subsidi solar akan dibatasi pembeliannya untuk semua kendaraan pribadi pelat hitam. Pengecualian diberikan untuk kendaraan pelat hitam angkutan barang bak terbuka.

“Kita masukkan ke sini karena banyak saudara kita yang melakukan usaha roda empat bak terbuka di kampung-kampung, kalau nanti ini kita batasi akan menyulitkan. Jadi, kita kecualikan,” jelasnya.

Solar juga masih diperbolehkan dibeli oleh kendaraan atau angkutan umum perorangan, seperti angkot dan juga bajaj. “Kendaraan angkutan orang pelat kuning juga masih kita berikan JBT solar,” terangnya.

Namun demikian, kebijakan ini bakal diterapkan secara bertahap per wilayah.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan bbm, mobil mewah, Pertalite, Solar
Admin 29 Juni 2022 29 Juni 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya KKP Tetapkan Pulau Nicoi di Bintan Jadi Kawasan Konservasi
Artikel Selanjutnya Pemerintah Tetapkan Iduladha 1443 H Jatuh pada Minggu 10 Juli 2022

APA YANG BARU?

Pemko Batam Canangkan Program Kelurahan Cinta Statistik (Cantik) 2026
Artikel 4 jam lalu 53 disimak
Buntut Kasus Pungutan Liar, Kepala Imigrasi Kepri dan Batam di Ganti
Artikel 5 jam lalu 59 disimak
Kemenhaj Kota Batam Keluarkan Himbauan Waspada Penipuan Pelayanan Haji
Artikel 5 jam lalu 60 disimak
Cegah Praktik Korupsi di Wilayah Strategis Nasional KPK RI Audiensi ke BP Batam
Artikel 6 jam lalu 68 disimak
Pasokan Gas Terganggu, Beberapa Wilayah di Pulau Bintan Alami Pemadaman Listrik
Artikel 8 jam lalu 64 disimak

POPULER PEKAN INI

Selama Kegiatan MTQH XXXIV, Disdukcapil Buka Layanan Adminduk di Lokasi Acara
Artikel 2 hari lalu 302 disimak
Terkait ODGJ dan Orang Terlantar, Dinsos Batam Respon Cepat Laporan Masyarakat
Artikel 3 hari lalu 267 disimak
Tekan Tingkat Kobocoran, ABH Buka Legalisasi Sambungan Air
Artikel 3 hari lalu 252 disimak
45 Komunitas Ramaikan Jong Race Festival 2026 di Bintan
Artikel 3 hari lalu 251 disimak
Lonjakan Kebakaran Hutan di Tanjungpinang Saat Musim Kemarau
Artikel 5 hari lalu 246 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?