Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kejari Batam Ajukan Penghentian Penuntutan melalui Keadilan Restoratif dan Demi Kepentingan Umum
    10 jam lalu
    Batam Targetkan PBJT Tenaga Listrik Rp437,4 Miliar pada 2026
    10 jam lalu
    Sindikat Judi Online Libatkan WNA Kembali Dibongkar di Batam
    20 jam lalu
    Sasar Pengguna Kendaraan Bermotor, BPTD Kepri Gelar Razia Gabungan
    22 jam lalu
    Dua Orang Anak Meninggal Dunia, Tenggelam di Waduk
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Disdik Batam Mau Rehab Sekolah dan Bangun Ruang Kelas Baru Tahun Ini
    10 jam lalu
    Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
    1 hari lalu
    FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
    2 hari lalu
    5.120 Pelajar Batam Tampilkan Tari Zapin Massal
    2 hari lalu
    Maung Bandung Come Back, Tekuk Macan Kemayoran 2-1
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    1 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    2 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    2 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Mobil 2.000 cc ke Atas Dilarang Pakai Pertalite, Berlaku Mulai 1 Juli

Editor Admin 4 tahun lalu 649 disimak

BADAN Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membocorkan hasil kajian mengenai kriteria kendaraan roda empat/lebih maupun roda dua yang dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan solar.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, menyampaikan, dari hasil kajian itu kendaraan roda empat atau lebih dengan kapasitas di atas 2.000 cc dilarang untuk mengkonsumsi BBM yang memiliki kadar oktan RON 90 tersebut.

Saleh mengatakan penyusunan kriteria ini sejalan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2022, sejalan dengan rencana pemerintah juga akan menerapkan aturan wajib daftar di Aplikasi MyPertamina setiap pembelian Pertalite dan solar. Namun sebagai tahap awal, aturan ini akan diuji coba di beberapa daerah.

Menurut dia, jenis kendaraan yang tak boleh mengkonsumsi BBM subsidi adalah mobil dan motor mewah yang ditentukan dari kapasitas mesinnya. Beberapa merek tenar akan terdampak, di antaranya Toyota Alphard dan Mitsubishi Pajero.

“Itu mobil pelat hitam masih bisa (membeli pertalite) kecuali yang di atas 2.000 cc, termasuk motor mewah,” ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (29/6/2022).

Dia menyebut yang sudah dipastikan adalah mobil di atas 2.000 cc dan motor mewah di atas 250 cc. Sementara, mobil di atas 1.500cc dikatakan masih dalam pembahasan dalam revisi Perpres tersebut.

“Sesungguhnya kalau mampu membeli mobil mahal, mestinya mampu membeli BBM non subsidi,” ucap dia.

Berdasarkan penelusuran, beberapa tipe mobil populer di atas 2.000 cc yang banyak dipakai antara lain Mazda CX-5 (2.488 cc), Toyota New Alphard 2022 (2.494 cc), Toyota New Fortuner GR Sport (2.800 cc), Mitsubishi Pajero Sport (2.422 cc).

Sementara itu, untuk BBM subsidi solar akan dibatasi pembeliannya untuk semua kendaraan pribadi pelat hitam. Pengecualian diberikan untuk kendaraan pelat hitam angkutan barang bak terbuka.

“Kita masukkan ke sini karena banyak saudara kita yang melakukan usaha roda empat bak terbuka di kampung-kampung, kalau nanti ini kita batasi akan menyulitkan. Jadi, kita kecualikan,” jelasnya.

Solar juga masih diperbolehkan dibeli oleh kendaraan atau angkutan umum perorangan, seperti angkot dan juga bajaj. “Kendaraan angkutan orang pelat kuning juga masih kita berikan JBT solar,” terangnya.

Namun demikian, kebijakan ini bakal diterapkan secara bertahap per wilayah.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan bbm, mobil mewah, Pertalite, Solar
Admin 29 Juni 2022 29 Juni 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya KKP Tetapkan Pulau Nicoi di Bintan Jadi Kawasan Konservasi
Artikel Selanjutnya Pemerintah Tetapkan Iduladha 1443 H Jatuh pada Minggu 10 Juli 2022

APA YANG BARU?

Kejari Batam Ajukan Penghentian Penuntutan melalui Keadilan Restoratif dan Demi Kepentingan Umum
Artikel 10 jam lalu 136 disimak
Batam Targetkan PBJT Tenaga Listrik Rp437,4 Miliar pada 2026
Artikel 10 jam lalu 122 disimak
Disdik Batam Mau Rehab Sekolah dan Bangun Ruang Kelas Baru Tahun Ini
Pendidikan 10 jam lalu 121 disimak
Sindikat Judi Online Libatkan WNA Kembali Dibongkar di Batam
Artikel 20 jam lalu 218 disimak
Sasar Pengguna Kendaraan Bermotor, BPTD Kepri Gelar Razia Gabungan
Artikel 22 jam lalu 196 disimak

POPULER PEKAN INI

Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
Pendidikan 5 hari lalu 635 disimak
Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
Artikel 4 hari lalu 616 disimak
“Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
Histori 4 hari lalu 568 disimak
Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
Artikel 6 hari lalu 563 disimak
MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
Pendidikan 4 hari lalu 541 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?