Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    RDPU Terkait Lahan KASIBA Mangsang, DPRD Batam Dorong Adanya Kepastian Hukum
    1 hari lalu
    Ada Tugas Baru Untuk RT/RW di Batam, Menadata Warga Nunggak Pajak Kendaraan
    2 hari lalu
    Empat Orang Terlibat Curanmor Diamankan Petugas Polsek Nongsa
    2 hari lalu
    Demi Menjaga Iklim Investasi, Amsakar Meminta Aturan Khusus Adminduk di Batam
    2 hari lalu
    MTQH 2026 Kepri, Kota Batam Kembali Raih Juara Umum
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kalahkan Belgia, Matador Spanyol Tantang Prancis di Semifinal
    1 hari lalu
    Tundukan Singa Atlas, Ayam Jantan Eropa Melangkah ke Semifinal Piala Dunia
    2 hari lalu
    8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
    4 hari lalu
    Argentina Jaga Asa Pertahankan Gelar, Kalahkan Mesir di 16 Besar
    4 hari lalu
    Skor Akhir 1-4, Setan Merah Belgia Sikat Tuan Rumah Amerika Serikat
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    7 hari lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    1 minggu lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Mobil 2.000 cc ke Atas Dilarang Pakai Pertalite, Berlaku Mulai 1 Juli

Editor Admin 4 tahun lalu 699 disimak

BADAN Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membocorkan hasil kajian mengenai kriteria kendaraan roda empat/lebih maupun roda dua yang dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan solar.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, menyampaikan, dari hasil kajian itu kendaraan roda empat atau lebih dengan kapasitas di atas 2.000 cc dilarang untuk mengkonsumsi BBM yang memiliki kadar oktan RON 90 tersebut.

Saleh mengatakan penyusunan kriteria ini sejalan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2022, sejalan dengan rencana pemerintah juga akan menerapkan aturan wajib daftar di Aplikasi MyPertamina setiap pembelian Pertalite dan solar. Namun sebagai tahap awal, aturan ini akan diuji coba di beberapa daerah.

Menurut dia, jenis kendaraan yang tak boleh mengkonsumsi BBM subsidi adalah mobil dan motor mewah yang ditentukan dari kapasitas mesinnya. Beberapa merek tenar akan terdampak, di antaranya Toyota Alphard dan Mitsubishi Pajero.

“Itu mobil pelat hitam masih bisa (membeli pertalite) kecuali yang di atas 2.000 cc, termasuk motor mewah,” ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (29/6/2022).

Dia menyebut yang sudah dipastikan adalah mobil di atas 2.000 cc dan motor mewah di atas 250 cc. Sementara, mobil di atas 1.500cc dikatakan masih dalam pembahasan dalam revisi Perpres tersebut.

“Sesungguhnya kalau mampu membeli mobil mahal, mestinya mampu membeli BBM non subsidi,” ucap dia.

Berdasarkan penelusuran, beberapa tipe mobil populer di atas 2.000 cc yang banyak dipakai antara lain Mazda CX-5 (2.488 cc), Toyota New Alphard 2022 (2.494 cc), Toyota New Fortuner GR Sport (2.800 cc), Mitsubishi Pajero Sport (2.422 cc).

Sementara itu, untuk BBM subsidi solar akan dibatasi pembeliannya untuk semua kendaraan pribadi pelat hitam. Pengecualian diberikan untuk kendaraan pelat hitam angkutan barang bak terbuka.

“Kita masukkan ke sini karena banyak saudara kita yang melakukan usaha roda empat bak terbuka di kampung-kampung, kalau nanti ini kita batasi akan menyulitkan. Jadi, kita kecualikan,” jelasnya.

Solar juga masih diperbolehkan dibeli oleh kendaraan atau angkutan umum perorangan, seperti angkot dan juga bajaj. “Kendaraan angkutan orang pelat kuning juga masih kita berikan JBT solar,” terangnya.

Namun demikian, kebijakan ini bakal diterapkan secara bertahap per wilayah.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan bbm, mobil mewah, Pertalite, Solar
Admin 29 Juni 2022 29 Juni 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya KKP Tetapkan Pulau Nicoi di Bintan Jadi Kawasan Konservasi
Artikel Selanjutnya Pemerintah Tetapkan Iduladha 1443 H Jatuh pada Minggu 10 Juli 2022

APA YANG BARU?

RDPU Terkait Lahan KASIBA Mangsang, DPRD Batam Dorong Adanya Kepastian Hukum
Artikel 1 hari lalu 137 disimak
Kalahkan Belgia, Matador Spanyol Tantang Prancis di Semifinal
Sports 1 hari lalu 159 disimak
Ada Tugas Baru Untuk RT/RW di Batam, Menadata Warga Nunggak Pajak Kendaraan
Artikel 2 hari lalu 153 disimak
Empat Orang Terlibat Curanmor Diamankan Petugas Polsek Nongsa
Artikel 2 hari lalu 165 disimak
Demi Menjaga Iklim Investasi, Amsakar Meminta Aturan Khusus Adminduk di Batam
Artikel 2 hari lalu 171 disimak

POPULER PEKAN INI

Tekan Kemiskinan di Pesisir, Batam Jadi Kota Pertama Peluncuran SiTaskin Pesisir
Artikel 5 hari lalu 328 disimak
8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
Sports 4 hari lalu 315 disimak
Dramatis! Meksiko Disingkirkan Inggris di Azteca
Sports 6 hari lalu 304 disimak
Tertibkan Parkir Liar, BP Batam Gelar Patroli Gabungan di Jembatan 1 Barelang
Artikel 4 hari lalu 288 disimak
Curi Uang Didalam Dashboard Mobil, Seorang Pemuda di Karimun Diamankan Polisi
Artikel 4 hari lalu 287 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?