PEMERINTAH Kota Batam mulai menerapkan pemberlakuan NIK sebagai NPWP bagi pegawai ASN Pemko Batam sebagai wajib pajak orang pribadi.
Pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“Pemberlakuan ini berlaku kepada seluruh pimpinan daerah se-Indonesia dari Direktorat Jendral Pajak Pusat untuk segera mengintruksikan kepada pemerintah daerah melakukan validasi NIK yang nantinya akan berfungsi sebagai NPWP,” ungkap Jefridin seperti dikutip dari Media Center Batam.
NIK sebagai NPWP ini sendiri akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang. Sehingga perlu sosialisasi mulai dari lingkungan Pemerintah Daerah, agar program ini dapat tersosialisasikan dengan baik, dan saat mengajukan permohonan pelayanan publik tidak ditemukan kendala yang berarti.
Terdapat beberapa materi sosialisasi, di antaranya sosialisasi NIK menjadi NPWP, Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), transaksi secara elektronik dan cara pengisian serta pelaporan SPT secara elektronik khusus bendahara.
“Inti sari yang disampaikan narasumber harus dapat kita tangkap dan harus kita laksanakan. Pak Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi berharap Kepala OPD dan seluruhnya tahun 2023 ini Pemko sudah menggunakan NIK untuk NPWP,” ujar Jefridin.
Meski kebijakan ini baru berlaku pada tahun 2024 mendatang pihaknya berharap Pemerintah Kota Batam dapat memberi contoh baik untuk Kepri hingga nasional.
(*/ham)


