PROVINSI Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan pasokan sebanyak 80 ton produk minyak goreng kemasan merek MinyaKita. Minyak goreng MinyaKita akan didistribusikan ke Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Pemilik CV Bintang Perkasa Tanjungpinang, M Sadmi Al Qayum, mengatakan masing-masing akan mendapatkan 40 ton untuk Tanjungpinang dan 40 ton untuk Bintan.
Menurut Sadmi pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri, Bintan, dan Tanjungpinang mendatangkan MinyaKita tersebut dari PT Priscolin Jakarta melalui Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan, menggunakan empat kontainer.
Produk kemasan ukuran dua liter itu akan disebar di pasaran guna memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat dengan harga Rp 28 ribu per kemasan.
“Pasokan 80 ton MinyaKita ini diprediksi bertahan selama satu hingga dua minggu ke depan. Akhir bulan Februari 2023, kita akan datangkan lagi dari Jakarta,” ujar Sadmi, di Tanjungpinang, dilansir Antara, Sabtu (11/2/2023).
Dia menyatakan kedatangan MinyaKita ke Pulau Bintan merupakan bentuk komitmen pihaknya sebaga distributor yang ditunjuk pemerintah untuk menyuplai kebutuhan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga murah bagi masyarakat.
Sadmi berharap program subsidi MinyaKita yang diluncurkan Presiden Jokowi melalui Kementerian Perdagangan RI itu terus berlanjut, mengingat masyarakat khususnya Pulau Bintan antusias membeli produk tersebut hingga terjadi kelangkaan dalam beberapa hari terakhir.
“Angka penjualan MinyaKita terus meningkat signifikan. Artinya, program ini sangat membantu masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, meminta pihak distributor Disperindag provinsi, kabupaten/kota bersama aparat keamanan TNI-Polri dapat mengawasi distribusi MinyaKita di pasaran supaya tepat sasaran.
“Pengawasan harga dan pasokan harus tetap dijaga agar tepat sasaran,” katanya.
Ansar pun mengimbau masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas sebaiknya membeli minyak goreng kemasan premium, sehingga produk MinyaKita dapat dinikmati warga kurang mampu.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan RI juga membatasi jatah pembelian MinyaKita sebanyak 10 kilogram per hari.
“Kita tentu sangat mengapresiasi pemerintah pusat menghadirkan MinyaKita di tengah-tengah masyarakat dengan kemasan sederhana dan harganya terjangkau,” ucap Ansar.
(*/pir)