Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pertamax 92 Langka di Batam, Pertamina; Akibat Kendala Sandar Kapal
    13 jam lalu
    Ketua DPRD Kepri Viral Kendarai Harley Davidson Tanpa Helm
    13 jam lalu
    Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
    13 jam lalu
    Bertemu Konjen India, BP Batam Buka Peluang Perluasan Kerjasama
    1 hari lalu
    DPRD Batam Bentuk Pansus Ranperda Pengelolaan Persampahan
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
    9 jam lalu
    Singapura Maju karena Sastra?
    10 jam lalu
    MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
    13 jam lalu
    Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
    2 hari lalu
    PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    5 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    1 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    1 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    2 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pemprov Kepri Minta Pemkab Bintan Segera Usulkan Kawasan Pertambangan Rakyat

Editor Admin 3 tahun lalu 435 disimak

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan untuk segera mengusulkan kawasan pertambangan rakyat, sebelum diajukan untuk izin pertambangan pasir darat di Bintan.

Hal ini disakpaikan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Muhammad Darwin di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Senin (20/2/2023).

Darwin mengatakan usulan tersebut sebagai tahap awal sebelum persyaratan izin pertambangan rakyat diajukan untuk pertambangan pasir darat di wilayah Bintan.

“Kawasan pertambangan rakyat di Bintan perlu diusulkan agar masuk dalam pola tata ruang nasional, yang kemudian menjadi dasar bagi Pemprov Kepri dan Pemkab Bintan menetapkan tata ruang baru,” kata Darwin.

Ia menegaskan bahwa Dinas ESDM Kepri tidak mungkin mengeluarkan surat izin pertambangan rakyat atau izin lainnya jika tidak prosedural. Karena itu, izin pertambangan rakyat tidak diterbitkan sebelum kawasan di Kecamatan Gunung Kijang, Bintan itu ditetapkan sebagai kawasan pertambangan pasir darat.

“Di Bintan hanya ada satu perusahaan yang mendapatkan izin usaha pertambangan untuk melakukan pertambangan pasir darat. Kalau untuk izin pertambangan rakyat, belum ada,” ungkapnya.

Menurut dia, penetapan tata ruang wilayah sebagai syarat utama agar kawasan yang memiliki potensi bahan tambang, seperti pasir darat dapat dikelola oleh masyarakat secara individu maupun koperasi. Tata ruang wilayah ditetapkan agar kawasan-kawasan di suatu daerah tertata dengan baik, tidak semrawut.

Misalkan, pertambangan pasir darat di Bintan hanya dapat dilakukan di kawasan pertambangan pasir darat yang ditetapkan pemerintah. Penetapan kawasan juga berdasarkan potensi yang dimiliki kawasan tersebut.

“Tidak mungkin izin pertambangan rakyat diterbitkan untuk pertambangan di kawasan pertanian atau pemukiman,” ujarnya.

Usulan penetapan kawasan pertambangan rakyat tersebut, kata dia dapat dikabulkan dan dapat juga ditolak Kementerian ESDM berdasarkan hasil penelitian.

Tahun 2019, usulan penetapan kawasan pertambangan rakyat yang disampaikan pemerintah kabupaten dan kota di Kepri, ada yang dikabulkan dan ada juga yang ditolak. Usulan pertambangan pasir laut di Kabupaten Karimun dan pasir darat di Kepulauan Anambas, dikabulkan, sedangkan pertambangan pasir darat di Bintan dan Karimun, ditolak.

“Usulkan kembali kepada kami tahun ini. Kami lanjutkan ke pusat,” ujarnya.

Dinas ESDM Kepri memiliki kewenangan untuk memberikan ijin pertambangan rakyat setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Ijin pertambangan rakyat dapat diberikan kepada perorangan dan juga kelompok usaha berbadan hukum koperasi.

Bagi perorangan yang ingin melakukan pertambangan pasir darat harus mengajukan surat permohonan, yang dilengkapi dengan nomor induk berusaha (NIB), salinan KTP, surat keterangan dari kepala desa atau lurah bahwa pemohon merupakan warga setempat, surat keterangan fiskal sesuai peraturan perpajakan, dan surat pernyataan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Sementara koperasi yang ingin mengelola pertambangan pasir darat harus mengajukan surat permohonan, yang dilengkapi dengan salinan KTP pengurus koperasi, surat keterangan dari kepala desa dan lurah bahwa pengurus koperasi merupakan penduduk setempat, surat keterangan fiskal sesuai peraturan perpajakan, dan surat pernyataan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Izin pertambangan rakyat berlaku maksimal 10 tahun, dan dapat diperpanjang dua kali, masing masing-masing selama 5 tahun.

Luas lahan untuk satu izin pertambangan rakyat milik perorangan maksimal 5 hektare, sedangkan koperasi 10 hektare.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kepri Rudy Chua minta pemerintah membenahi tata kelola pertambangan pasir darat di sejumlah kawasan di Kabupaten Bintan agar tidak terjadi kelangkaan yang dapat menghambat pembangunan.

“Proyek infrastruktur fisik yang dilaksanakan pemerintah tentu terhambat bila pasir langka,” kata legislator daerah pemilihan Tanjungpinang itu.

Ia mengatakan kelangkaan pasir darat tidak hanya menghambat program pembangunan fisik tidak hanya dirasakan di Bintan, melainkan juga Tanjungpinang. Selama ini, pasir yang dipergunakan sebagai bahan dasar bangunan di Tanjungpinang berasal dari Bintan.

Sejumlah pemilik toko bangunan di Bintan dan Tanjungpinang juga mengeluhkan kelangkaan pasir darat.

Pembenahan pertambangan pasir darat harus dilakukan dari hulu yakni lokasi pertambangan. Isu kerusakan lingkungan kerap muncul ketika dilaksanakan pertambangan pasir darat.

“Penetapan kawasan pertambangan pasir darat perlu dilakukan secara optimal. Pengelola pertambangan pasir juga harus memiliki komitmen untuk membenahi kawasan setelah melakukan pertambangan,” katanya.

(*/pir)

Kaitan bintan, Dinas ESDM Kepri, kepri, Pasir darat, Pertambangan Rakyat
Admin 21 Februari 2023 21 Februari 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pansel: Baru 38 Pelamar Serahkan Berkas Seleksi Anggota KPU Kepri | Hari Ini, Pendaftaran Ditutup
Artikel Selanjutnya Cegah LSD, Peternak di Tanjungpinang Diminta Waspada saat Datangkan Sapi dari Daerah Lain

APA YANG BARU?

“Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
Histori 9 jam lalu 169 disimak
Singapura Maju karena Sastra?
Catatan Netizen 10 jam lalu 131 disimak
Pertamax 92 Langka di Batam, Pertamina; Akibat Kendala Sandar Kapal
Artikel 13 jam lalu 186 disimak
Ketua DPRD Kepri Viral Kendarai Harley Davidson Tanpa Helm
Artikel 13 jam lalu 119 disimak
MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
Pendidikan 13 jam lalu 196 disimak

POPULER PEKAN INI

Prakiraan Cuaca, Potensi Hujan Masih Terjadi di Batam dan Sekitarnya
Artikel 6 hari lalu 703 disimak
Polsek Bengkong Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Anak Di Bawah Umur
Artikel 7 hari lalu 668 disimak
Disdik Batam Himbau Keluarga Mampu Pilih Sekolah Swasta
Pendidikan 7 hari lalu 647 disimak
Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
Statistik 5 hari lalu 578 disimak
BUMD Kepri Disorot, Banyak yang Tidak Mencapai Target Kinerja
Artikel 5 hari lalu 577 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?