Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Buaya 4,1 Meter Berhasil Dievakuasi Warga di Tanjungpinang
    2 jam lalu
    Penyelundupan 337 Ponsel iPhone dan Samsung Gagal Di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
    2 jam lalu
    Diduga Langgar Izin Tinggal, 6 WNA Diamankan di Batam
    3 jam lalu
    Polda Kepri Selidiki Kematian Bripda Natanael yang Diduga Akibat Kekerasan di Mess
    3 jam lalu
    Stand Layanan Ketapel Disdukcapil Batam Diserbu Masyarakat
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    3 jam lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    3 hari lalu
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    2 minggu lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    2 minggu lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kejagung Setujui Tiga Perkara di Kepri Diselesaikan Lewat Jalur Restorative Justice

Editor Admin 3 tahun lalu 521 disimak

KASI Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Denny Anteng Prakoso, mengungkapkan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyetujui tiga perkara di Kepri Diselesaikan lewat jalur restorative justice.

Denny menyebitkan tiga perkara yang disetujui Kejagung untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice, yaitu untuk Kejari Batam atas nama tersangka Ifnu Razaq bin Anzal disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kemudian di Kejari Karimun atas nama tersangka Rizky Saka Prasetyawan bin Wawan Sugianto disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Lalu tersangka Buchari Nasution bin Zainuddin Nasution disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Hari ini, kami mengikuti video conference ekspos tiga perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice dengan Jampidum Kejagung RI yang diwakili Direktur Oharda pada Jampidum Kejagung RI,” kata Denny di Tanjungpinang, dilansir Antara, Selasa (4/4/2023).

Menurut dia, tiga perkara yang diajukan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice itu disetujui Jampidum Kejagung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

Antara lain, dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban memberikan permohonan maaf.

Kemudian tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

(*/pir)

Kaitan Kejagung, Kejati Kepri, kepri, restorative justice
Admin 4 April 2023 4 April 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ditawari Kerja Sama Penyeberangan Lintas Negara ke Johor Malaysia, ASDP Batam Akan Kaji
Artikel Selanjutnya 75 Peserta Dari 11 Kecamatan Bakal Meriahkan Malam Tujuh Likur dengan Lampu Colok

APA YANG BARU?

Buaya 4,1 Meter Berhasil Dievakuasi Warga di Tanjungpinang
Artikel 2 jam lalu 53 disimak
Penyelundupan 337 Ponsel iPhone dan Samsung Gagal Di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
Artikel 2 jam lalu 67 disimak
Diduga Langgar Izin Tinggal, 6 WNA Diamankan di Batam
Artikel 3 jam lalu 70 disimak
Polda Kepri Selidiki Kematian Bripda Natanael yang Diduga Akibat Kekerasan di Mess
Artikel 3 jam lalu 59 disimak
Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
Pendidikan 3 jam lalu 57 disimak

POPULER PEKAN INI

Selama Kegiatan MTQH XXXIV, Disdukcapil Buka Layanan Adminduk di Lokasi Acara
Artikel 6 hari lalu 384 disimak
Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 3 hari lalu 292 disimak
Buntut Kasus Pungutan Liar, Kepala Imigrasi Kepri dan Batam Diganti
Artikel 4 hari lalu 292 disimak
Modus Bukti Transfer Fiktif, Pelaku Ditangkap Sebelum Kabur
Artikel 4 hari lalu 278 disimak
Kemenhaj Kota Batam Keluarkan Himbauan Waspada Penipuan Pelayanan Haji
Artikel 4 hari lalu 272 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?