KEPALA Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Syahbudi, menyampaikan bahwa jemaah haji lunas tunda pada 2020 tidak ada biaya tambahan pada keberangkatan haji tahun 2023.
Menurut Syahbudi, jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022 hanya perlu melapor atau melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BIPIH).
Ia mengatakan, jemaah haji lunas tunda adalah jemaah calon haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji, namun keberangkatannya ke Tanah Suci harus tertunda.
“Jadi kalau tahun 2020 jemaah sudah melunasi, tetapi pada saat berangkat haji tiba-tiba dia sakit dan tidak berangkat. Itulah dia tidak bayar lagi tahun ini, dan tidak kena biaya tambahan. Cukup konfirmasi saja,” kata Syahbudi, dikutip dari Antara, Kamis (13/4/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebelum tahun 2020 melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah dengan virtual account.
“Jemaah haji reguler lunas tunda sebelum tahun 2020 melakukan pembayaran DP sebesar selisih besaran per embarkasi. Karena jemaah sudah bayar Rp 25 juta, jadi mereka tinggal tambah selisihnya saja sebesar Rp 22.429.308,” sebutnya.
“Sebagai contoh, misal jemaah berangkat tahun 2020, tapi dia tidak melunasi, jadi tahun ini dia bayar sisanya lagi disamakan dengan biaya haji tahun ini,” sambung Syahbudi.
Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 1444 Hijriah/2023 masehi disampaikan bahwa mekanisme pelunasan jemaah haji reguler lunas tunda :
1. Jemaah haji reguler lunas tunda sebelum tahun 2020 melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah dengan virtual account.
2. Jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022 hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih.
3. Jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya maka melakukan pembayaran Bipih sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah dengan virtual account.
4. Jemaah haji reguler lunas tunda yang telah melakukan konfirmasi pelunasan dan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
(*/ade)


