Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Night Party Lantern Festival, Momentum Kebangkitan Ekonomi Kawasan Nagoya
    1 jam lalu
    Selama Ramadhan Pemko Batam Lakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN
    5 jam lalu
    Selama Bulan Ramadhan SPPG Batam Tetap Distribusikan MBG ke Sekolah
    6 jam lalu
    Terbentur Fasilitasi dari Provinsi, Pembahasan Ranperda Adminduk Batam Ditunda
    7 jam lalu
    Walikota Batam Salat Tarawih Perdana di Masjid Raya Batam Center
    8 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    1 hari lalu
    Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan, TPU Sei Panas Ramai Dikunjungi Peziarah
    1 hari lalu
    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
    1 hari lalu
    DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
    2 hari lalu
    Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Batam
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    1 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 hari lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 minggu lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Terlibat Penipuan Uang Ratusan Juta, Oknum Pengacara di Tanjungpinang Ditahan Polisi

Editor Admin 3 tahun lalu 703 disimak

SEORANG oknum pengacara ditahan penyidik Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri). Penahanan pria berinisial IK itu, karena terlibat kasus penipuan dan atau penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, mengatakan pelaku sudah resmi jadi tersangka dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penanganan perkara penipuan dan atau penggelapan ini sudah dimulai sejak awal tahun 2021,” kata Heribertus, dilansir Antara, Selasa (6/6/2023).

Kapolresta menjelaskan, kronologis kejadian penipuan bermula dari Direktur PT Golden Forest Indonesia (GFI) berinisial KCA memberi kuasa kepada seseorang berinisial BJ untuk mengurus tanah PT GFI seluas lebih kurang 439 hektare di kawasan Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, menjadi hak guna usaha (HGU).

Pada bulan Maret 2021, kata Heribertus, BJ menawarkan pekerjaan kepada tersangka IK untuk mendaftarkan dan mengurus tanah milik PT GFI menjadi sertifikat HGU.

“Pelaku IK menyanggupi penawaran kerja dari BJ, lalu membuat proposal yang disertai rencana anggaran biaya (RAB) dengan total biaya keseluruhan senilai Rp 1,25 miliar, sudah termasuk di dalamnya honor IK sebesar Rp 50 juta,” ujarnya.

Setelah itu, tersangka IK menyerahkan proposal dan RAB kepada BJ dengan syarat mencairkan uang tahap pertama sebesar 10 persen, karena pelaku mengaku butuh uang sebagai pegangan.

BJ kemudian menyerahkan uang pembayaran tahap pertama sekitar Rp 125 juta kepada IK tanggal 25 Mei 2021, lalu diikuti dengan perjanjian sekaligus penandatanganan kerja sama di Jalan Sultan Sulaiman, Kantor Barelang TV Kabel, Kota Tanjungpinang tanggal 27 Mei 2021.

Selang beberapa bulan kemudian tepatnya tanggal 6 Juli 2021, tersangka IK kembali menerima uang tahap kedua sebesar 20 persen atau sekitar Rp 250 juta dari BJ.

Selanjutnya, pembayaran tahap ketiga sebesar 50 persen atau sekitar Rp 370 juta juga sudah dibayarkan BJ kepada IK. Akan tetapi, dalam laporan kegiatan dan pertanggung jawaban penggunaan keuangan yang dilaporkan IK, terdapat uraian kegiatan-kegiatan fiktif di antaranya pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Ternyata permohonan keringanan pajak PBB dan perpanjangan rekomendasi pemanfaatan ruang terhutang. Sehingga PT GFI mengalami kerugian sebesar Rp 237 juta,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolresta, BJ mengalami kerugian sebesar Rp 237 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Tanjungpinang.

Setelah melalui rangkaian penyidikan oleh Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, dapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang dilakukan oleh pelaku IK.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka IK mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada BJ.

“Tersangka IK kita amankan sejak tanggal 27 Mei 2023,” ungkap Heribertus.

(*/pir)

Kaitan kepri, Oknum Pengacara, Penipuan, Polresta Tanjungpinang, tanjungpinang
Admin 6 Juni 2023 6 Juni 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Jelang Idul Adha, Pemko Batam Perketat Pengawasan Pintu Masuk Hewan Kurban
Artikel Selanjutnya 679 Jiwa Masyarakat Batam Masuk Kategori Miskin Ekstrem

APA YANG BARU?

Night Party Lantern Festival, Momentum Kebangkitan Ekonomi Kawasan Nagoya
Artikel 1 jam lalu 46 disimak
Selama Ramadhan Pemko Batam Lakukan Penyesuaian Jam Kerja ASN
Artikel 5 jam lalu 53 disimak
Selama Bulan Ramadhan SPPG Batam Tetap Distribusikan MBG ke Sekolah
Artikel 6 jam lalu 58 disimak
Terbentur Fasilitasi dari Provinsi, Pembahasan Ranperda Adminduk Batam Ditunda
Artikel 7 jam lalu 64 disimak
Walikota Batam Salat Tarawih Perdana di Masjid Raya Batam Center
Artikel 8 jam lalu 68 disimak

POPULER PEKAN INI

Harga Emas Batangan UBS Melonjak, Emas Antam Turun di Batam
Artikel 6 hari lalu 223 disimak
Dinas Penanaman Modal Kab. Bintan Raih Prestasi Wilayah Bebas Korupsi
Artikel 6 hari lalu 216 disimak
10 Pejabat Eselon II Kabupaten Karimun Dilantik Bupati Iskandarsyah
Artikel 6 hari lalu 199 disimak
Korupsi Rekayasa Ekspor CPO, Negara Rugi Capai Rp14 Triliun
Artikel 6 hari lalu 191 disimak
Pemko Batam dan Kejari Batam Tandatangani Nota Kesepahaman
Artikel 6 hari lalu 182 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?