Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Sarana Olahraga Engku Putri Rampung Direvitalisasi, Amsakar:”Batam Butuh Sinergi”
    21 jam lalu
    Perang Malaria di Tanjungpinang, 518 Kasus dalam Enam Bulan
    1 hari lalu
    Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam Digerebek Polisi
    1 hari lalu
    ASDP Batam Berlakukan Pas Masuk Pelabuhan
    1 hari lalu
    Kamis (25/06) Harga Emas di Batam Terpantau Menurun
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala Dunia 2026, Brace Vinicius Jr Pastikan Tim Samba Brasil Lolos Babak 32 Besar
    2 hari lalu
    Aplikasi Si-Pintar untuk Pendaftaran Sekolah Tahun 2026 di Bintan
    2 hari lalu
    KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
    3 hari lalu
    Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
    4 hari lalu
    Piala Dunia 2026: Enam Tim Lolos 32 Besar, Empat Lain Terhenti Lebih Awal
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    1 hari lalu
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    3 hari lalu
    Pohon Bakau Api Api
    5 hari lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    5 hari lalu
    Pulau Benan, Lingga
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 hari lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    5 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Terlibat Penipuan Uang Ratusan Juta, Oknum Pengacara di Tanjungpinang Ditahan Polisi

Editor Admin 3 tahun lalu 736 disimak

SEORANG oknum pengacara ditahan penyidik Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri). Penahanan pria berinisial IK itu, karena terlibat kasus penipuan dan atau penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, mengatakan pelaku sudah resmi jadi tersangka dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penanganan perkara penipuan dan atau penggelapan ini sudah dimulai sejak awal tahun 2021,” kata Heribertus, dilansir Antara, Selasa (6/6/2023).

Kapolresta menjelaskan, kronologis kejadian penipuan bermula dari Direktur PT Golden Forest Indonesia (GFI) berinisial KCA memberi kuasa kepada seseorang berinisial BJ untuk mengurus tanah PT GFI seluas lebih kurang 439 hektare di kawasan Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, menjadi hak guna usaha (HGU).

Pada bulan Maret 2021, kata Heribertus, BJ menawarkan pekerjaan kepada tersangka IK untuk mendaftarkan dan mengurus tanah milik PT GFI menjadi sertifikat HGU.

“Pelaku IK menyanggupi penawaran kerja dari BJ, lalu membuat proposal yang disertai rencana anggaran biaya (RAB) dengan total biaya keseluruhan senilai Rp 1,25 miliar, sudah termasuk di dalamnya honor IK sebesar Rp 50 juta,” ujarnya.

Setelah itu, tersangka IK menyerahkan proposal dan RAB kepada BJ dengan syarat mencairkan uang tahap pertama sebesar 10 persen, karena pelaku mengaku butuh uang sebagai pegangan.

BJ kemudian menyerahkan uang pembayaran tahap pertama sekitar Rp 125 juta kepada IK tanggal 25 Mei 2021, lalu diikuti dengan perjanjian sekaligus penandatanganan kerja sama di Jalan Sultan Sulaiman, Kantor Barelang TV Kabel, Kota Tanjungpinang tanggal 27 Mei 2021.

Selang beberapa bulan kemudian tepatnya tanggal 6 Juli 2021, tersangka IK kembali menerima uang tahap kedua sebesar 20 persen atau sekitar Rp 250 juta dari BJ.

Selanjutnya, pembayaran tahap ketiga sebesar 50 persen atau sekitar Rp 370 juta juga sudah dibayarkan BJ kepada IK. Akan tetapi, dalam laporan kegiatan dan pertanggung jawaban penggunaan keuangan yang dilaporkan IK, terdapat uraian kegiatan-kegiatan fiktif di antaranya pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Ternyata permohonan keringanan pajak PBB dan perpanjangan rekomendasi pemanfaatan ruang terhutang. Sehingga PT GFI mengalami kerugian sebesar Rp 237 juta,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolresta, BJ mengalami kerugian sebesar Rp 237 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Tanjungpinang.

Setelah melalui rangkaian penyidikan oleh Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, dapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang dilakukan oleh pelaku IK.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka IK mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada BJ.

“Tersangka IK kita amankan sejak tanggal 27 Mei 2023,” ungkap Heribertus.

(*/pir)

Kaitan kepri, Oknum Pengacara, Penipuan, Polresta Tanjungpinang, tanjungpinang
Admin 6 Juni 2023 6 Juni 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Jelang Idul Adha, Pemko Batam Perketat Pengawasan Pintu Masuk Hewan Kurban
Artikel Selanjutnya 679 Jiwa Masyarakat Batam Masuk Kategori Miskin Ekstrem

APA YANG BARU?

Sarana Olahraga Engku Putri Rampung Direvitalisasi, Amsakar:”Batam Butuh Sinergi”
Artikel 21 jam lalu 181 disimak
Perang Malaria di Tanjungpinang, 518 Kasus dalam Enam Bulan
Artikel 1 hari lalu 217 disimak
Jaringan Promosi Judi Online Internasional di Batam Digerebek Polisi
Artikel 1 hari lalu 225 disimak
Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
Statistik 1 hari lalu 210 disimak
ASDP Batam Berlakukan Pas Masuk Pelabuhan
Artikel 1 hari lalu 228 disimak

POPULER PEKAN INI

Pohon Bakau Api Api
Rupa 5 hari lalu 508 disimak
HarbourFront Centre Singapura Tutup Mulai 27 Juli 2026
Artikel 5 hari lalu 413 disimak
Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
Lingkungan 5 hari lalu 411 disimak
Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
Statistik 5 hari lalu 406 disimak
Kemenko Perekonomian Tinjau Karimun untuk Optimalisasi Kawasan FTZ
Artikel 5 hari lalu 387 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?