TUJUH orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) terdaftar di dua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, William Seipattiratu, Rabu (21/6/2023).
“Kami menemukan tujuh bakal caleg ganda,” kata William, dikutip dari Antara.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, kata William, mengatur bakal calon legislatif tidak boleh dicalonkan lebih dari satu partai politik.
Kemudian, sebagaimana diatur pasal 45 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap kegandaan pencalonan, guna memastikan tidak terdapat kondisi bakal calon yang dicalonkan lebih dari satu lembaga perwakilan, daerah pemilihan dan atau partai politik peserta pemilu.
“Maka untuk bakal caleg yang terdaftar di lebih dari satu partai, statusnya belum memenuhi syarat,” kata William.
Berdasarkan pengamatannya, di antara tujuh bakal caleg yang terdaftar ganda, ada yang dicalonkan dua partai berbeda untuk tingkat DPRD yang sama, dan ada juga yang diusung untuk masing-masing DPRD Kota Batam dan DPRD Provinsi Kepri.
Untuk itu, lanjut William, KPU menunggu masing-masing bakal caleg memutuskan untuk memilih akan maju dari partai politik yang mana.
“Solusinya, nanti pada saat tahapan perbaikan yang dimulai tanggal 25 Juni. Yang bersangkutan menentukan, memilih di mana,” ujarnya.
KPU Batam, kata dia lagi, tidak menyurati masing-masing bakal calon atau pun partai politik terkait pencalonan ganda.
Semua hasil verifikasi, termasuk pencalonan ganda, bisa terlihat di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Akan terbaca di sana, statusnya apa. Akan jelas di situ, kembali ke caleg dan mekanisme di masing-masing parpol. Kami tidak memiliki kapasitas memanggil,” jelasnya.
(*/ade)


