KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam akan membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara (KPPS) yang bekerja di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, menyebutkan kebutuhan petugas KPPS untuk Pemilu 2024 di Kota Batam sebanyak 22.600 orang. Pihaknya akan membuka pendaftaran untuk calon anggota KPPS pada Desember mendatang.
“Kami berencana akan membuka pendaftaran rekrutmen calon anggota KPPS pada akhir Desember 2023. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berminat kami minta untuk mempersiapkan diri dari sekarang,” kata Mawardi, dilansir Antara, Sabtu (25/11/2023).
Sebelumnya, KPU menetapkan 3.220 TPS reguler untuk pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 usai melakukan restrukturisasi, dimana satu TPS butuh tujuh orang KPPS.
Ia menekankan bahwa pendaftaran calon KPPS atau badan adhoc tersebut sudah menjadi atensi pihaknya untuk sesegera mungkin dipersiapkan lebih awal.
Menurut Mawardi, proses pendaftaran badan ad hoc pada Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu 2019 silam.
Dalam prosesnya, calon anggota tidak lagi mendaftar secara manual, melainkan dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Hal tersebut tertuang dalam keputusan KPU Nomor 438 tahun 2022 tentang penetapan aplikasi SIAKBA sebagai aplikasi khusus KPU.
“Semua proses pendaftaran dilakukan secara online. Jadi, tidak perlu lagi datang ke kantor KPU bawa dokumen persyaratan atau berkas lainnya. Seluruh dokumen persyaratan seperti, e-KTP, ijazah,daftar riwayat hidup, foto dan yang lainnya diunggah di SIAKBA,” ujarnya.
Mawardi menyampaikan persyaratan untuk mendaftar menjadi anggota KPPS sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
Kemudian, tidak menjadi anggota parpol, pendidikan minimal SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Calon anggota KPPS juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Kemudian, mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” terang Mawardi.
(ade)